• Latest
  • Trending
  • All
Penerima Dana Hibah Keputusan Bupati Nomor 418 Tahun 2022 Diduga Kongkalikong

Penerima Dana Hibah Keputusan Bupati Nomor 418 Tahun 2022 Diduga Kongkalikong

Oktober 15, 2022

KTR Indonesia Minta ATR/BPN Libatkan Kuasa Hukum Ahli Waris dalam Audit Tanah Bintaro Xchange

Mei 19, 2026
Dorong Kemandirian Mahasiswa dan Warga, LKSOM Gelar Pelatihan Produksi Pupuk Kompos di STP UTS

Dorong Kemandirian Mahasiswa dan Warga, LKSOM Gelar Pelatihan Produksi Pupuk Kompos di STP UTS

Mei 19, 2026

Dinkes Mimika Tingkatkan Kompetensi Petugas Pustu dan Klinik dalam Penanganan Kusta

Mei 19, 2026

Mendesak Percepatan Realisasi APBD Mimika 2026 untuk Menyelamatkan Ekonomi Rakyat Papua

Mei 19, 2026

DPMK Diminta Segera Proses dan Cairkan Hak Aparat serta Dana Operasional Kampung

Mei 19, 2026

Pemkab Mimika Perkuat Pengendalian Frambusia Melalui Workshop Skrining dan Pengobatan bagi Petugas Kesehatan

Mei 18, 2026

Pemerintah Kabupaten Mimika Perkuat Evaluasi Program HIV-AIDS dan IMS untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Mei 18, 2026

Membawa Motif Cendrawasih ke Ranah Modern, Anugrah Papua Fashion Luncurkan Proyek Visual “Papua Heritage”

Mei 18, 2026

Kariyasa Ajak Warga Buleleng Bangkitkan Ekonomi Lewat Produk Lokal

Mei 17, 2026

PSP Dorong Persatuan Pemuda Mimika Lewat Pelaksanaan Rapimpurda KNPI

Mei 17, 2026

Penangguhan Pelantikan Kepala Kampung Reni Dinilai Langgar Asas Hukum Administrasi

Mei 16, 2026

Norman Ditubun Tegaskan Komitmen Bangun Kampung Nawaripi dan Desa Wisata Paieve Merah Putih Mil 21

Mei 16, 2026
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, Mei 19, 2026
  • Login
Siasat
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya
No Result
View All Result
Siasat
No Result
View All Result
Home Polhukam

Penerima Dana Hibah Keputusan Bupati Nomor 418 Tahun 2022 Diduga Kongkalikong

in Polhukam
0
Penerima Dana Hibah Keputusan Bupati Nomor 418 Tahun 2022 Diduga Kongkalikong
48
SHARES
535
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Ketua Umum FPPK Pulau Sumbawa, Abdul Hatap (Dok)

Sumbawa, Siasat.ID – Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa menilai Keputusan Bupati Sumbawa nomor 418 tahun 2022 menjadi pertanyaan publik dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Kabupaten Sumbawa.

RelatedPosts

DPC GMNI Jayawijaya Minta Gubernur Papua Pegunungan Konsisten pada Hasil Seleksi DPR Otsus

DPP GMNI Desak Presiden dan DPR Segera Sahkan RUU PPRT

Komisi II DPRK Mimika Tinjau Fasilitas Peternakan, Adrian Andhika Thie Dorong Program Berbasis Dampak dan Kesejahteraan Peternak

Ketua FPPK Pulau Sumbawa Abdul Hatap meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa untuk serius menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh masyarakat.

“Dimana pada tahun 2016 BPKAD provinsi Nusa tenggara barat melakukan Bimtek Kelembangaan Orpol/Ormas dan LSM terkait dengan mekanisme penganggaran dana hibah sesuai dengan peraturan Gubernur nomor 42 tahun 2015 atas perubahan Peraturan Gubernur nomor 13 tahun 2014 tentang pedoman pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial,” ungkap Hatap, Jumat (14/10).

“Penerima hibah adalah pemerintah daerah, BUMD, Badan, Lembaga dan Ormas dengan kriteria secara spesifik telah ditetapkan perubahannya bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus menerus memenuhi persyaratan penerima dan tujuan menunjang capaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah,” tegas Hatap.

“Persyaratan hibah kepada badan, lembaga dan ormas yaitu (1) Badan memiliki dasar hukum pendirian, memiliki kepengurusan yang jelas,dan berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat, (2) lembaga memiliki izin operasional untuk lembaga pendidikan, memiliki surat keterangan terdaftar (SKT), untuk selain lembaga pendidikan memiliki kepengurusan yang jelas, dan berkedudukan dalam wilayah administrasi provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan (3) Ormas memiliki badan hukum Indonesia, berkedudukan dalam wilayah administrasi provinsi Nusa Tenggara Barat dan memiliki sekertariat tetap, karena Permendagri nomor 39 tahun 2012 khususnya penerima hibah dari kelompok masyarakat dan persyaratannya pasal 5 adalah pemerintah daerah, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan,” tutur Hatap.

“Jadi anggaran penerimaan hibah atas keputusan bupati Sumbawa nomor 418 tahun 2022 tersebut kurang lebih Rp.1.876.000.000, sebagian besarnya Rp 431.000.000 telah dikatakan jelas karena terdaftar di Kesbangpol Kab. Sumbawa, sedangkan besar uang Rp.1.445.000.000 diduga tidak jelas keperuntukannya karena tidak terdaftar di Kesbangpol Kab. Sumbawa,” ujar Hatap.

Masih Hatap, ia menduga adanya persengkongkolan oknum pemerintah untuk melakukan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Untuk itu Kejari Sumbawa segera tindak lanjuti laporan yang dilaporkan oleh lembaga FPPK Pulau Sumbawa,” tegas Hatap.

“Karena kami masyarakat biasa yang tidak paham hukum, mampu menilai bahwa anggaran hibah yang dikeluarkan oleh pemerintah Sumbawa sesuai dengan surat keputusan bupati nomor 418 tahun 2022 tersebut, diduga sebagian besar tidak jelas keperuntukannya, mohon kepada Kejaksaan Negeri Sumbawa transparan dan akuntabel tidak pandang bulu lakukan proses hukum secara profesional dan konsisten sebagai aparat penegak hukum,” ungkap Hatap. (FPPK/Red)

Tags: Dana HibaFPPK Pulau SumbawaKejari Sumbawa
Share19SendShare
Redaksi

Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Agustus 1, 2023
Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Agustus 26, 2022

PERNYATAAN SIKAP ATAS TINDAKAN OKNUM APARAT YANG MEMASUKI PASTORAN KATEDRAL TIGA RAJA MIMIKA TANPA IZIN DAN ETIKA

April 28, 2026
DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

1
Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

1
Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

1

KTR Indonesia Minta ATR/BPN Libatkan Kuasa Hukum Ahli Waris dalam Audit Tanah Bintaro Xchange

Mei 19, 2026
Dorong Kemandirian Mahasiswa dan Warga, LKSOM Gelar Pelatihan Produksi Pupuk Kompos di STP UTS

Dorong Kemandirian Mahasiswa dan Warga, LKSOM Gelar Pelatihan Produksi Pupuk Kompos di STP UTS

Mei 19, 2026

Dinkes Mimika Tingkatkan Kompetensi Petugas Pustu dan Klinik dalam Penanganan Kusta

Mei 19, 2026
Siasat

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Navigate Site

  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In