• Latest
  • Trending
  • All
DPP GMNI Desak Presiden dan DPR Segera Sahkan RUU PPRT

DPP GMNI Desak Presiden dan DPR Segera Sahkan RUU PPRT

Februari 13, 2026

Marhaenisme Bung Karno: Obat Rakyat Kecil Lawan Ketimpangan & Hoax di Era Digital

Juni 7, 2026

Soekarno: Titik Koordinat Bangsa yang, Menyatukan Seluruh Ideologi demi Satu Tujuan — Indonesia Merdeka

Juni 7, 2026

Rupiah Melemah, Dapur Desa Tertekan: Anatomi Krisis Pangan di Ujung Rantai Pasok

Juni 7, 2026

“Mantan Ketua Pokja Adat MRPB ingatkan UU Otsus Papua. Tiga Raperdasus inisiatif DPR Papua Barat Daya wajib dapat persetujuan Majelis Rakyat Papua Barat Daya sebelum disahkan”.

Juni 7, 2026

Senator asal Papua Barat Daya dorong Prabowo evaluasi kabinet ekonomi. Sri Mulyani disebut sebagai opsi pengganti Purbaya untuk menjaga stabilitas rupiah dan memperluas kerja sama global

Juni 7, 2026

DPP GMNI Kawal Perjuangan Guru Jawa Timur, Tuntut Pencairan Tambahan 100% TPG

Juni 7, 2026

Perpisahan PAUD Paruak Sejawa: Partisipasi Semesta Desa Baodesa

Juni 7, 2026
Torehkan Prestasi, INISIATOR Apresiasi Kejati Sumsel Berantas Korupsi

Torehkan Prestasi, INISIATOR Apresiasi Kejati Sumsel Berantas Korupsi

Juni 7, 2026

Gerakan Nyata di Hari Lingkungan Hidup Sedunia: Satu Langkah untuk Iklim, Ketahanan Pangan, dan Pencegahan Stunting

Juni 5, 2026

DAD MIMIKA: ASPIRASI KE FREEPORT BOLEH SAJA, NAMUN MASYARAKAT ORANG PAPUA ASLI ( OPA) JANGAN TERPENGARUH “PENUMPANG GELAP”

Juni 5, 2026

Mahasiswa Farmasi Universitas Mataram Gelar Edukasi Gizi Seimbang dan Pencegahan Stunting di Desa Murbaya

Juni 5, 2026

Fraksi PDI-P DPR RI Kecam Pembubaran Nobar Film Pesta Babi oleh TNI. Dinilai Langgar Konstitusi, Tupoksi TNI, dan Membungkam Kebebasan Berekspresi

Juni 5, 2026
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, Juni 7, 2026
  • Login
Siasat
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya
No Result
View All Result
Siasat
No Result
View All Result
Home Nasional

DPP GMNI Desak Presiden dan DPR Segera Sahkan RUU PPRT

in Nasional, Polhukam
0
DPP GMNI Desak Presiden dan DPR Segera Sahkan RUU PPRT
29
SHARES
327
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Ainun Samidah, Ketua Bidang Pergerakan Sarinah DPP GMNI (dok/ist.)

Jakarta, Siasat ID — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) bersama puluhan organisasi yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk Pengesahan RUU PPRT mendesak Presiden dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

RelatedPosts

Fraksi PDI-P DPR RI Kecam Pembubaran Nobar Film Pesta Babi oleh TNI. Dinilai Langgar Konstitusi, Tupoksi TNI, dan Membungkam Kebebasan Berekspresi

Senator Paul Fincent: Gaya Meki Nawipa Turun ke Puncak Wajib Ditiru

221 Ribu Jamaah Haji dalam Risiko, DPR Minta Pemerintah Satukan Sistem Kesehatan

Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bertajuk “Menagih Janji Presiden untuk Mengesahkan RUU PPRT” yang digelar di Jakarta, Jumat (13/2/2026), menjelang peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional yang diperingati setiap 15 Februari.

Pernyataan sikap DPP GMNI disampaikan oleh Ainun Samidah, Ketua Bidang Pergerakan Sarinah DPP GMNI.

22 Tahun RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan

Dalam pernyataannya, Ainun menegaskan bahwa RUU PPRT telah hampir 22 tahun tidak kunjung disahkan, padahal keberadaannya sangat mendesak bagi pekerja rumah tangga sebagai representasi kaum marhaen.

“PRT adalah representasi kaum marhaen yang sangat membutuhkan kehadiran negara melalui pengesahan RUU PPRT. Negara harus mengakui PRT sebagai pekerja profesional serta menjamin hak-hak dasar mereka,” tegas Ainun.

Ia juga mengingatkan bahwa pada tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, bertepatan dengan momentum Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025, Presiden telah menginstruksikan DPR untuk segera mengesahkan RUU PPRT dalam waktu tiga bulan.

Namun hingga Februari 2026, regulasi tersebut masih belum disahkan dan disebut masih mengendap di meja pimpinan DPR.

“Kami DPP GMNI mendesak agar pengesahan RUU PPRT segera dilakukan,” ujarnya.

10 Juta PRT Tanpa Perlindungan Memadai

DPP GMNI menyoroti kondisi sekitar 10 juta pekerja rumah tangga, baik domestik maupun migran, yang hingga kini belum memperoleh kesejahteraan dan perlindungan hukum yang layak.

Tanpa payung hukum yang jelas, PRT berada dalam posisi sangat rentan. Tidak sedikit dari mereka mengalami perlakuan tidak manusiawi dan menjadi korban kekerasan, mulai dari kekerasan ekonomi, fisik, psikis, hingga kekerasan seksual oleh pemberi kerja.

Situasi ini, menurut GMNI, menunjukkan urgensi pengesahan RUU PPRT sebagai instrumen perlindungan hukum yang komprehensif.

Relevan dengan Lima Misi Asta Cita

DPP GMNI menilai pengesahan RUU PPRT memiliki relevansi fundamental dengan lima dari delapan misi Asta Cita Presiden Prabowo.

Pertama, Asta Cita ke-1: Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.
Pengesahan RUU PPRT merupakan implementasi nyata amanat konstitusi untuk menjamin hak asasi manusia, khususnya bagi PRT yang bekerja di ranah domestik yang tertutup dari pengawasan publik. UU PPRT akan menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum, pengakuan profesional, dan jaminan hak-hak dasar PRT.

Kedua, Asta Cita ke-3: Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas.
Selama ini PRT bekerja di sektor informal tanpa pengakuan dan standar perlindungan. Dengan pengesahan RUU PPRT, pekerjaan domestik akan bertransformasi menjadi lapangan kerja berkualitas melalui kepastian hubungan kerja, standar waktu kerja, standar upah, jaminan sosial, serta mekanisme penyelesaian sengketa.

Ketiga, Asta Cita ke-4: Memperkuat pembangunan SDM, pendidikan, kesehatan, serta penguatan peran perempuan.
Sekitar 92 persen PRT adalah perempuan. Pengesahan RUU PPRT akan membuka akses terhadap pelatihan, pengembangan kompetensi, dan peningkatan keterampilan. Hal ini akan memperkuat kapasitas perempuan yang berprofesi sebagai PRT dan mendukung agenda penguatan peran perempuan.

Keempat, Asta Cita ke-6: Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Mayoritas PRT merupakan pekerja migran dari desa ke kota-kota besar. Mereka adalah subjek pembangunan ekonomi di tingkat mikro. Kesejahteraan ekonomi PRT akan berkontribusi terhadap ekonomi makro, termasuk dalam upaya pemerataan dan pengentasan kemiskinan.

Kelima, Asta Cita ke-8: Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis serta meningkatkan toleransi untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.
Relasi kerja yang berkeadilan antara pemberi kerja dan PRT akan menciptakan harmonisasi. Keadilan dalam relasi di ruang domestik sebagai unit sosial terkecil akan berimplikasi pada keharmonisan masyarakat dalam skala yang lebih luas.

Bukti Asta Cita Bukan Sekadar Omon-omon

DPP GMNI menegaskan bahwa pengesahan RUU PPRT akan menjadi bukti bahwa Asta Cita Presiden bukan sekadar retorika politik, melainkan arah moral bangsa yang diterjemahkan dalam kebijakan konkret.

“Pengesahan RUU PPRT akan membuktikan bahwa Asta Cita bukan sekadar omon-omon politik, melainkan komitmen moral yang diwujudkan dalam kebijakan negara,” tegas Ainun.

Sebagai organisasi yang mematuhi Marhaenisme sebagai ideologi perjuangan, DPP GMNI bersama GMNI se-Indonesia menyatakan menagih janji Presiden dan mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU PPRT.

“PRT adalah kaum marhaen yang harus dijamin hak-haknya oleh negara. Dengan disahkannya RUU PPRT, Indonesia dapat semakin mendekati cita-cita masyarakat yang adil dan makmur,” tutupnya.

Konferensi pers tersebut menjadi bagian dari rangkaian refleksi menuju Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional 2026 yang diselenggarakan oleh Koalisi Sipil untuk Pengesahan RUU PPRT.

Tags: DPP GMNIRUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Share12SendShare
Redaksi

Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Agustus 1, 2023
Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Agustus 26, 2022

PERNYATAAN SIKAP ATAS TINDAKAN OKNUM APARAT YANG MEMASUKI PASTORAN KATEDRAL TIGA RAJA MIMIKA TANPA IZIN DAN ETIKA

April 28, 2026
DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

1
Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

1
Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

1

Marhaenisme Bung Karno: Obat Rakyat Kecil Lawan Ketimpangan & Hoax di Era Digital

Juni 7, 2026

Soekarno: Titik Koordinat Bangsa yang, Menyatukan Seluruh Ideologi demi Satu Tujuan — Indonesia Merdeka

Juni 7, 2026

Rupiah Melemah, Dapur Desa Tertekan: Anatomi Krisis Pangan di Ujung Rantai Pasok

Juni 7, 2026
Siasat

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Navigate Site

  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In