
Oleh: Louis Fernando Afeanpah (Ketua Cabang GMKI Timika 2024–2026)
Kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke jantung Papua Tengah dari Nabire hingga
Timika menyisakan sebuah pertanyaan besar di balik riuh rendah seremoni: Apakah Otonomi
Khusus (Otsus) benar-benar telah menjadi “ruh” bagi pembangunan kita, atau sekadar menjadi
kosmetik administratif bagi sebuah provinsi baru? Jika kita membedah realitas di lapangan
melalui kacamata kebijakan yang jernih, kita akan menemukan bahwa Otsus di Papua Tengah
sedang terjebak dalam dua kegagalan struktural: Kegagalan Ikhtiar (Pendanaan) dan
Kegagalan Azas (Kewenangan).
Jebakan Segregasi, Mengapa Anggaran Besar Terasa Kecil?
Pemerintah pusat seringkali membanggakan angka triliunan yang digelontorkan untuk Otsus.
Namun, di Papua Tengah, kita menyaksikan sebuah Paradoks Aritmatika. Ketika alokasi dana
Otsus masih menggunakan mekanisme segregasi (pembagian yang memecah-belah), dampak
nyata di akar rumput justru mengalami penyusutan sistematis.
Mari kita jujur secara intelektual: Jika alokasi dana yang tampak besar itu harus melewati proses
pembagian berlapis dari pusat ke provinsi baru, lalu dibagi lagi ke kabupaten-kabupaten di
bawahnya maka stimulasi pendanaan yang sampai ke sektor krusial menjadi sangat tipis. Negara
menuntut “percepatan” pembangunan di DOB, namun memberikan nutrisi pendanaan yang
sudah terfragmentasi dan habis terbagi untuk operasional birokrasi baru. Akibatnya,
kemanfaatan layanan publik menjadi tidak tuntas. Kita dipaksa untuk lari cepat, namun hanya
diberi asupan nutrisi yang minim.
Prioritas yang Terbalik, Hunian ASN vs Keselamatan Rakyat
Instruksi Wapres di Nabire untuk mempercepat pembangunan hunian ASN demi “efektivitas
pemerintahan” adalah potret nyata dari prioritas yang terbalik. Sangat ironis ketika negara begitu
cemas pada kenyamanan logistik para birokratnya, namun seolah kehilangan urgensi dalam
merespons tragedi kemanusiaan di Puncak yang menimpa warga sipil.
Efektivitas pemerintahan DOB tidak seharusnya diukur dari seberapa cepat rumah-rumah dinas
berdiri, melainkan dari seberapa efektif negara menjamin hak hidup masyarakatnya.
Pembangunan fisik yang dikejar tayang ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat masih
terjebak dalam Berhala Teknokrasi: memuja gedung dan fasilitas, sembari abai pada luka
ontologis yang sedang menganga di pedalaman.
Sandera Kewenangan, Matinya Prinsip Lex Specialis
Secara azas, Otsus di Papua Tengah seharusnya tegak berdiri di atas prinsip Lex Specialis Legi
Derogat Lex Generali. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan hal yang sebaliknya.
Kewenangan daerah seolah-olah sedang “disandera” oleh ketidakpatuhan hukum yang kronis.
Sepanjang kewenangan Papua tetap dikooptasi oleh aturan-aturan sektoral dari pusat yang
bertentangan dengan UU Otsus, maka “kekhususan” kita hanyalah sekadar sebutan tanpa taji.
Kewenangan yang longgar ini membuat aturan lain bisa dipakai untuk bersanding dengan UU
Otsus, sehingga pemerintah daerah lumpuh dalam melindungi warga sipilnya sendiri dari
dampak kebijakan keamanan pusat. Tanpa pengetatan terhadap pelaksanaan azas ini, Otsus
hanyalah “macan kertas”.

Paradoks Alat Tulis di Tengah Krisis Kemanusiaan
Aksi Wapres Gibran yang mengajak anak-anak berbelanja buku di Mimika memang menyentuh
sisi humanis. Namun, secara dialektis, kita harus bertanya: Apa gunanya negara memastikan
anak-anak di pusat kota memiliki pensil baru, jika instrumen keamanan negara gagal menjamin
hak hidup anak-anak di Puncak? Kebaikan karitatif di kota tidak boleh menghapus dosa
struktural di pegunungan.
Aksi simbolik ini tidak boleh menjadi tabir asap bagi ketidakmampuan sistemik Otsus dalam
menyediakan layanan pendidikan dan kesehatan yang mandiri bagi lembaga seperti YPK/YPPK
yang kini melemah karena ketiadaan daya dukung finansial yang tuntas.
Menagih Kejujuran NegaraTransformasi Papua Tengah tidak akan pernah terwujud selama konfigurasi Otsus tidak
dikoreksi secara total.
Kita tidak butuh sekadar belanja buku atau percepatan hunian ASN. Kita
butuh Peninjauan Kembali (Review) terhadap mekanisme pembagian dana agar tidak lagi
tersegregasi, serta penegasan kewenangan agar UU Otsus benar-benar menjadi panglima.
Sebab, satu nyawa balita di pegunungan jauh lebih berharga daripada seribu hunian ASN di ibu
kota provinsi. Otsus akan diakui berdampak hanya apabila kewenangan dan uang terpenuhi
dalam maksud ikhtiar dan maksud azas yang jujur.
Ut Omnes Unum Sint!





