Jakarta, Siasat ID – Hanya berselang dua hari setelah pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026, publik kembali diguncang oleh tragedi kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada 22 April 2026 sekitar pukul 23.37 Wib.
Dua perempuan PRT menjadi korban. Pertama, inisial R (26 tahun) saat ini dalam kondisi luka berat dan dirawat intensif di RSAL Dr. Mintohardjo. Sementara satu korban lainnya, seorang anak perempuan berinisial D yang kemudian terkonfirmasi berusia 15 tahun, meninggal dunia akibat luka berat setelah melompat dari lantai 4. Fakta bahwa korban adalah anak di bawah umur memperkuat dugaan eksploitasi dan tindak pidana serius, termasuk pelanggaran perlindungan anak dan potensi perdagangan orang.
Informasi awal mengindikasikan adanya kekerasan dan pembatasan kebebasan, termasuk dugaan penyitaan ponsel serta penguncian akses keluar. Dalam situasi terdesak, tindakan korban bukanlah “nekat”, melainkan upaya menyelamatkan diri dari kondisi yang mengancam keselamatan mereka.
Namun hingga saat ini, terduga pelaku belum ditahan. Situasi ini menunjukkan pola lama dalam penanganan kasus PRT, yaitu lambannya aparat, timpangnya relasi kuasa, dan lemahnya keberpihakan pada korban.
Lebih jauh, proses pendampingan korban juga mengalami hambatan serius.
Tim JALA PRT yang berupaya menjenguk dan melakukan pendampingan terhadap korban di rumah sakit, sempat tidak diizinkan untuk bertemu korban, dengan alasan prosedural dan kondisi kesehatan. Namun di saat yang sama, pihak yang diduga memiliki relasi dengan pelaku justru diberikan akses untuk bertemu korban dan keluarganya.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran kuat adanya upaya pendekatan, bujukan, atau tekanan terhadap korban dan keluarga korban, yang dapat memengaruhi proses hukum.
Kami menilai terdapat risiko serius penggunaan mekanisme restorative justice (RJ) dalam kasus ini, terutama jika pembiayaan perawatan korban dibebankan kepada pihak pelaku. Praktik ini berbahaya karena dapat mengaburkan pertanggungjawaban pidana dan membuka ruang “damai” dalam kasus kejahatan berat.
Dalam konteks ini, negara tidak boleh menyerahkan tanggung jawab kepada pelaku dimana posisi korban dalam kondisi lemah dan ada kemungkinan hanya akan diajak berunding. Pembiayaan perawatan korban harus diambil alih oleh negara, bukan menjadi alat tawar-menawar yang melemahkan korban dan tidak berujung pada keadilan.
Tragedi ini menegaskan bahwa kekerasan terhadap PRT bukanlah kasus tunggal, melainkan persoalan struktural yang selama ini dibiarkan.
Pengesahan UU PPRT harus segera diikuti dengan penegakan hukum yang tegas dan berpihak pada korban.
Kami dari Koalisi Masyarat Sipil untuk Undang-Undang Pelindungan Rumah Tangga mendesak:
- Kepolisian: segera menetapkan dan menahan terduga pelaku, AM serta mengusut kasus ini dengan pasal berlapis, termasuk UU PPRT, UU Perlindungan Anak, UU PKDRT, dan TPPO.
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK): segera memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban dan keluarga korban dari segala bentuk tekanan dan intervensi.
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk:
• Segera mengambil alih pembiayaan penuh perawatan medis korban.
• Memberikan layanan pemulihan psikososial yang komprehensif.
• Menjamin korban dan keluarga tidak bergantung pada pelaku dalam bentuk apapun. - Menolak segala bentuk penyelesaian melalui restorative justice (RJ) dalam kasus ini. Peristiwa ini bukan konflik privat melainkan kejahatan dengan korban jiwa dan eksploitasi anak.
- Pemerintah untuk memastikan implementasi cepat dan tegas UU PPRT, termasuk mekanisme pengawasan di ruang domestik.
Kasus ini adalah ujian pertama bagi negara setelah pengesahan UU PPRT. Negara tidak boleh kalah oleh relasi kuasa dan praktik lama yang membiarkan pelaku lolos, sementara korban dibiarkan berjuang sendiri.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan.









