Ketua Bidang Hukum DPP GMNI, Ramos Agung Surya Irawan (dok/ist.)
Jakarta, Siasat ID – Ketua Bidang (Kabid) Hukum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI), Ramos Agung Surya Wirawan, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras atas peristiwa meninggalnya seorang pelajar berusia 14 tahun di Kota Tual, Maluku pada 19 Februari 2026 yang diduga kuat akibat tindakan kekerasan oleh oknum anggota kepolisian.
Menurut Ramos, peristiwa tersebut merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia.
“Hilangnya nyawa seorang pelajar akibat dugaan tindakan kekerasan aparat negara menjadi persoalan serius yang harus ditangani secara cepat, transparan, dan bertanggung jawab,” ucapnya, Minggu (1/3/2026).
Sebagai organisasi perjuangan yang berpijak pada nilai-nilai Marhaenisme, GMNI memandang bahwa negara melalui aparat penegak hukumnya memiliki kewajiban untuk melindungi rakyat. Aparat penegak hukum seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bukan justru melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa warga sipil.
Karena itu, Ramos Agung Surya Wirawan mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk:
1. Segera mengusut tuntas kasus ini secara terbuka, objektif, dan profesional, sehingga seluruh fakta yang terjadi di lapangan dapat diungkap secara jelas kepada publik.
2. Menindak tegas oknum anggota kepolisian yang terlibat, baik melalui proses pidana maupun mekanisme etik internal kepolisian tanpa pandang bulu.
3. Memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga korban, serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
4. Menunjukkan komitmen institusional Polri dalam menegakkan disiplin dan profesionalitas aparat, agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Ramos menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada proses internal semata, melainkan harus diproses secara hukum hingga tuntas sebagai bentuk komitmen negara dalam menegakkan keadilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kami mendesak Polri bertindak cepat, tegas, dan transparan dalam menangani kasus ini. Tidak boleh ada upaya melindungi oknum yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Keadilan bagi korban harus ditegakkan karena tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum, termasuk aparat negara sekalipun,” tegas Ramos.
Kabid Hukum DPP GMNI juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menahan diri dan tidak terprovokasi oleh berbagai informasi yang belum terverifikasi, sembari tetap mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara adil dan transparan.
“DPP GMNI menegaskan akan mengawal secara serius perkembangan penanganan kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan bagi korban dan keluarganya,” tutup Ramos.










