• Latest
  • Trending
  • All
PRT Tewas dan Luka Berat di Benhil: Negara Tak Boleh Diam, Pelaku Harus Segera Ditahan

PRT Tewas dan Luka Berat di Benhil: Negara Tak Boleh Diam, Pelaku Harus Segera Ditahan

April 25, 2026

Keluarga Korban Pertanyakan Kinerja Polisi, Kasus Pembunuhan di Timika Belum Temui Titik Terang

April 25, 2026

Karang Taruna Mimika dan Tim MPSI Bersinergi Jawab Kesenjangan Sosial Melalui Riset dan Advokasi

April 25, 2026

Karang Taruna Mimika Gandeng Dinas Pendidikan Dorong Pelatihan bagi Pemuda Putus Sekolah

April 25, 2026

DPD KNPI Papua Tengah Resmi Tunjuk Arden Temorubun sebagai Ketua Karateker KNPI Mimika

April 25, 2026
Institut Sarinah: Pergantian Pimpinan Ombudsman Berdasar Meritokrasi dan Afirmasi Perempuan

Institut Sarinah: Pergantian Pimpinan Ombudsman Berdasar Meritokrasi dan Afirmasi Perempuan

April 25, 2026

Tanggapi Desakan Mahasiswa Paniai, Simon Petrus Balaigaize, Ketua Forum Masyarakat Malind Anim: Dana Pansus Harus Transparan dan Sesuai Prosedur

April 23, 2026

Siap Pimpin Gelombang Perubahan Mahasiswa Unmus

April 23, 2026

MIMIKA 2026: DISONANSI TEKNOKRASI DI BALIK BERHALA IPMOleh: Louis Fernando Afeanpah(Ketua Cabang GMKI Timika)

April 23, 2026

Kajian DRSM: Strategi “Divide et Impera” AS 2026 Ancam Ekonomi ASEAN, Serukan Kembali ke Semangat Bandung

April 23, 2026
ATR/BPN Siapkan Lahan PSN untuk Perumahan, GMNI Ingatkan Risiko Konflik Agraria

ATR/BPN Siapkan Lahan PSN untuk Perumahan, GMNI Ingatkan Risiko Konflik Agraria

April 23, 2026

SPPG Oyehe Nabire 002 Tuai Pujian, Aliansi Pengusaha Papua Timika: MBG Harus Berdampak sampai ke Mama-Mama Papua

April 22, 2026

SEJARAH TELAH DITULIS! UU PPRT HADIR, KEADILAN UNTUK SAUDARA KITA PEKERJA RUMAH TANGGA

April 22, 2026
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, April 25, 2026
  • Login
Siasat
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya
No Result
View All Result
Siasat
No Result
View All Result
Home Kriminal Hukum

PRT Tewas dan Luka Berat di Benhil: Negara Tak Boleh Diam, Pelaku Harus Segera Ditahan

in Kriminal Hukum
0
PRT Tewas dan Luka Berat di Benhil: Negara Tak Boleh Diam, Pelaku Harus Segera Ditahan
23
SHARES
261
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Jakarta, Siasat ID – Hanya berselang dua hari setelah pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026, publik kembali diguncang oleh tragedi kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada 22 April 2026 sekitar pukul 23.37 Wib.

Dua perempuan PRT menjadi korban. Pertama, inisial R (26 tahun) saat ini dalam kondisi luka berat dan dirawat intensif di RSAL Dr. Mintohardjo. Sementara satu korban lainnya, seorang anak perempuan berinisial D yang kemudian terkonfirmasi berusia 15 tahun, meninggal dunia akibat luka berat setelah melompat dari lantai 4. Fakta bahwa korban adalah anak di bawah umur memperkuat dugaan eksploitasi dan tindak pidana serius, termasuk pelanggaran perlindungan anak dan potensi perdagangan orang.

RelatedPosts

Kabid Hukum DPP GMNI Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Oknum Polisi yang Menyebabkan Kematian Pelajar di Tual

LBH Keadilan Samawa Rea Soroti Klaim Aset Pemda atas Tanah Pencadangan di KTM Labangka

GMNI Desak Kapolda Papua Tengah Usut Tuntas Kebakaran Eks Bappeda Mimika

Informasi awal mengindikasikan adanya kekerasan dan pembatasan kebebasan, termasuk dugaan penyitaan ponsel serta penguncian akses keluar. Dalam situasi terdesak, tindakan korban bukanlah “nekat”, melainkan upaya menyelamatkan diri dari kondisi yang mengancam keselamatan mereka.

Namun hingga saat ini, terduga pelaku belum ditahan. Situasi ini menunjukkan pola lama dalam penanganan kasus PRT, yaitu lambannya aparat, timpangnya relasi kuasa, dan lemahnya keberpihakan pada korban.

Lebih jauh, proses pendampingan korban juga mengalami hambatan serius.

Tim JALA PRT yang berupaya menjenguk dan melakukan pendampingan terhadap korban di rumah sakit, sempat tidak diizinkan untuk bertemu korban, dengan alasan prosedural dan kondisi kesehatan. Namun di saat yang sama, pihak yang diduga memiliki relasi dengan pelaku justru diberikan akses untuk bertemu korban dan keluarganya.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran kuat adanya upaya pendekatan, bujukan, atau tekanan terhadap korban dan keluarga korban, yang dapat memengaruhi proses hukum.

Kami menilai terdapat risiko serius penggunaan mekanisme restorative justice (RJ) dalam kasus ini, terutama jika pembiayaan perawatan korban dibebankan kepada pihak pelaku. Praktik ini berbahaya karena dapat mengaburkan pertanggungjawaban pidana dan membuka ruang “damai” dalam kasus kejahatan berat.

Dalam konteks ini, negara tidak boleh menyerahkan tanggung jawab kepada pelaku dimana posisi korban dalam kondisi lemah dan ada kemungkinan hanya akan diajak berunding. Pembiayaan perawatan korban harus diambil alih oleh negara, bukan menjadi alat tawar-menawar yang melemahkan korban dan tidak berujung pada keadilan.

Tragedi ini menegaskan bahwa kekerasan terhadap PRT bukanlah kasus tunggal, melainkan persoalan struktural yang selama ini dibiarkan.

Pengesahan UU PPRT harus segera diikuti dengan penegakan hukum yang tegas dan berpihak pada korban.

Kami dari Koalisi Masyarat Sipil untuk Undang-Undang Pelindungan Rumah Tangga mendesak:

  1. Kepolisian: segera menetapkan dan menahan terduga pelaku, AM serta mengusut kasus ini dengan pasal berlapis, termasuk UU PPRT, UU Perlindungan Anak, UU PKDRT, dan TPPO.
  2. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK): segera memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban dan keluarga korban dari segala bentuk tekanan dan intervensi.
  3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk:
    • Segera mengambil alih pembiayaan penuh perawatan medis korban.
    • Memberikan layanan pemulihan psikososial yang komprehensif.
    • Menjamin korban dan keluarga tidak bergantung pada pelaku dalam bentuk apapun.
  4. Menolak segala bentuk penyelesaian melalui restorative justice (RJ) dalam kasus ini. Peristiwa ini bukan konflik privat melainkan kejahatan dengan korban jiwa dan eksploitasi anak.
  5. Pemerintah untuk memastikan implementasi cepat dan tegas UU PPRT, termasuk mekanisme pengawasan di ruang domestik.

Kasus ini adalah ujian pertama bagi negara setelah pengesahan UU PPRT. Negara tidak boleh kalah oleh relasi kuasa dan praktik lama yang membiarkan pelaku lolos, sementara korban dibiarkan berjuang sendiri.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan.

Tags: BenhilPRT
Share9SendShare
Redaksi

Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Agustus 1, 2023
Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Agustus 26, 2022

Rolling Jabatan di Mimika Dipertanyakan, GMNI: Dimana Keterlibatan OAP Dimana Hak Kesulungan Amungme, Kamoro, dan 5 Suku Kerabat

Maret 11, 2026
DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

1
Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

1
Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

1
PRT Tewas dan Luka Berat di Benhil: Negara Tak Boleh Diam, Pelaku Harus Segera Ditahan

PRT Tewas dan Luka Berat di Benhil: Negara Tak Boleh Diam, Pelaku Harus Segera Ditahan

April 25, 2026

Keluarga Korban Pertanyakan Kinerja Polisi, Kasus Pembunuhan di Timika Belum Temui Titik Terang

April 25, 2026

Karang Taruna Mimika dan Tim MPSI Bersinergi Jawab Kesenjangan Sosial Melalui Riset dan Advokasi

April 25, 2026
Siasat

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Navigate Site

  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In