
Timika, Papua — Kasus pembunuhan terhadap seorang warga berinisial SL yang terjadi pada 28 Januari 2026 di Jalan Ahmad Yani, Timika, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah berjalan lebih dari tiga bulan, belum ada satu pun terduga pelaku yang ditahan oleh pihak kepolisian.
Situasi ini memicu kekecewaan dan kecurigaan dari pihak keluarga korban. Mereka menilai adanya ketidaksinkronan pernyataan antara mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) dan Kapolres Mimika terkait penanganan kasus tersebut.
“Kami melihat ada perbedaan pernyataan yang justru membingungkan. Ini menimbulkan tanda tanya besar bagi kami sebagai keluarga korban,” ungkap Arifin Letsoin mewakili keluarga korban.
Menurut keluarga, lambannya proses hukum serta belum adanya penahanan terhadap terduga pelaku menguatkan dugaan adanya pembiaran dalam penanganan kasus ini. Mereka mendesak agar kepolisian segera bertindak tegas demi memberikan keadilan.
“Kami meminta agar pelaku segera ditangkap. Jangan sampai ada korban lain. Proses ini sudah terlalu lama tanpa kepastian,” tegasnya.
Keluarga juga memperingatkan bahwa jika tuntutan mereka tidak direspons secara serius, situasi keamanan di Timika dapat terganggu. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan kejujuran aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.
“Polisi harus bekerja jujur, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Jangan mengulur waktu. Kami butuh keadilan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak Polres Mimika terkait perkembangan penyelidikan kasus pembunuhan tersebut.








