
JAKARTA – Tangis haru dan gemuruh tepuk tangan pecah di Gedung DPR RI, Selasa (21/4/2026). Tepat pukul 11.30 WIB, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya RESMI DISAHKAN menjadi Undang-Undang.
Sebagai Ketua DPP GMNI Bidang Pergerakan Sarinah, saya menyambut momen ini sebagai kemenangan besar bagi gerakan perempuan dan keadilan sosial di Indonesia. Setelah penantian panjang selama 22 TAHUN, negara akhirnya hadir memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi jutaan saudara kita yang selama ini bekerja tanpa kepastian.
“Fraksi Balkon”, Simbol Kemenangan Suara Rakyat
Momen yang paling menyentuh adalah ketika Menteri Hukum menyapa para pekerja rumah tangga yang hadir di balkon sidang sebagai “FRAKSI BALKON”.
Bagi saya, ini adalah simbol yang sangat kuat. Mereka yang selama ini suaranya sering terabaikan, mereka yang bekerja di balik layar rumah tangga, hari ini berdiri tegak dan suaranya didengar oleh negara. Tangis bahagia mereka di balkon DPR adalah bukti bahwa perjuangan yang konsisten tidak akan pernah mengkhianati hasil.
Tidak Boleh Lagi Ada yang Direndahkan
Wakil Ketua DPR menegaskan, “TIDAK BOLEH LAGI ADA PRAKTIK MERENDAHKAN PRT”.
Pernyataan ini selaras dengan visi Gerakan Sarinah bahwa setiap pekerja, di sektor manapun, termasuk pekerja rumah tangga, memiliki martabat yang sama mulianya. Dengan adanya UU ini, status PRT bukan lagi sekadar “bantuan keluarga”, melainkan diakui sebagai Hubungan Kerja yang sah. Mereka berhak mendapatkan upah layak, jaminan sosial, cuti, dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan.
PERNYATAAN SIKAP
Disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga bukanlah akhir, melainkan awal dari perjuangan panjang untuk memastikan keadilan benar-benar hadir bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Ketua DPP GMNI Bidang Pergerakan Sarinah, Vinechya Debora Munua menegaskan bahwa negara tidak boleh lagi setengah hati. Segala bentuk pembiaran terhadap ketidakadilan, eksploitasi, dan pelanggaran hak pekerja rumah tangga harus dihentikan total.
“Hari ini, kita buktikan bahwa selama 22 tahun lamanya, doa dan perjuangan jutaan rakyat tidak sia-sia. Bagi GMNI khususnya Bidang Pergerakan Sarinah, UU PPRT adalah wujud nyata dari cita-cita Keadilan Sosial.
Kami mengapresiasi DPR dan Pemerintah yang akhirnya merealisasikan amanah ini. Namun, perjuangan belum selesai. Pengesahan ini adalah awal dari pengawasan kita bersama.”
Kami mendesak pemerintah untuk segera menjalankan implementasi undang-undang ini secara konkret, menyeluruh, dan tanpa kompromi. Tidak boleh ada lagi alasan untuk menunda perlindungan terhadap mereka yang selama ini dipinggirkan.
GMNI akan berada di garis depan untuk mengawal, mengkritisi, dan memastikan bahwa undang-undang ini tidak berhenti sebagai teks, tetapi benar-benar menjadi alat pembebasan bagi pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia, termasuk di daerah terjauh sekalipun.
“Selamat untuk kita semua. Martabat telah ditegakkan!”
Dengan disahkannya UU PPRT ini, DPP GMNI Bidang Pergerakan Sarinah akan terus bergerak memastikan tidak ada lagi perempuan yang bekerja dalam ketakutan dan ketidakpastian. Keadilan telah hadir!
Jakarta, 21 April 2026
Hormat Saya,
VINECHYA DEBORA MUNUA
Ketua DPP GMNI
Bidang Pergerakan Sarinah






