Jakarta, Siasat ID – Di tengah upaya pemerintah mempercepat pembangunan perumahan melalui penyediaan lahan dalam skema Program Prioritas Nasional (PSN), DPP GMNI melalui bidang Reforma Agraria Rifat Hakim menaruh perhatian serius pada aspek perlindungan hak atas tanah masyarakat.
Menurut Rifat Hakim, Kabid Reforma Agraria (RA) DPP GMNI, program penyediaan lahan oleh Kementerian ATR/BPN yang masuk dalam kerangka PSN perlu diawasi secara ketat agar tidak berubah menjadi praktik perampasan ruang hidup masyarakat.
“Data yang disampaikan menunjukkan adanya lebih dari 129 ribu hektare lahan yang diidentifikasi di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan hingga Sulawesi. Dari jumlah tersebut, sekitar 37.709 hektare dinilai siap dimanfaatkan. Ini bukan angka kecil, melainkan skala besar yang berpotensi menimbulkan konflik agraria baru jika tidak dikelola dengan prinsip kehati-hatian, apalagi dibungkus dalam skema PSN yang seringkali mempercepat proses tanpa kontrol sosial yang memadai,” ujar Rifat.
Lebih lanjut, Rifat mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh menjadikan label PSN sebagai legitimasi untuk mengklaim tanah masyarakat secara sepihak atas nama pembangunan.
“Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 telah jelas menegaskan bahwa tanah memiliki fungsi sosial. Negara memang memiliki kewenangan mengatur, tetapi bukan berarti memiliki secara absolut. Label PSN tidak boleh menjadi tameng untuk mengabaikan prinsip tersebut. Mandat negara adalah memastikan tanah digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan justru menggusur rakyat dari ruang hidupnya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa agenda reforma agraria yang selama ini digaungkan pemerintah harus tetap menjadi pijakan utama, bahkan ketika program dijalankan dalam kerangka PSN
“Reforma agraria bukan sekadar slogan. Ia menuntut keberpihakan pada keadilan, termasuk memastikan tidak ada tanah masyarakat, tanah adat, maupun lahan garapan yang diambil tanpa mekanisme yang adil. Jika dalam pelaksanaannya prinsip ini diabaikan, maka pemerintah sedang membuka babak baru konflik agraria di berbagai daerah,” lanjut Rifat.
Menurut Rifat, setiap lahan yang masuk dalam program tersebut harus dipastikan benar-benar clear and clean, tidak hanya secara administratif tetapi juga secara sosial di lapangan.
“Negara tidak bisa hanya mengandalkan data di atas kertas. Harus ada verifikasi faktual, pelibatan masyarakat, serta pengakuan terhadap hak-hak yang telah lama hidup dan diakui secara sosial, termasuk hak ulayat sebagaimana diperkuat dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Rifat menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam program penyediaan lahan tersebut.
“Pemerintah wajib membuka secara rinci lokasi-lokasi lahan, status hukumnya, serta siapa saja yang terdampak. Tanpa transparansi, PSN hanya akan mengulang pola lama pembangunan yang mengorbankan rakyat kecil. Pembangunan yang mengabaikan keadilan agraria bukanlah kemajuan, melainkan bentuk ketimpangan yang dilegalkan,” tutup Rifat.







