
Papua Selatan, – Ketua Forum Masyarakat Adat Malind Anim, Kondo Digoel Kabupaten Merauke Papua Selatan Simon Petrus Balagaiz, merespons desakan Solidaritas Mahasiswa Se-Indonesia asal Paniai yang meminta Pemerintah Kabupaten Paniai segera mencairkan dana Panitia Khusus (Pansus) untuk mengantar aspirasi ke Jakarta.
Menurut Simon, aspirasi mahasiswa dan masyarakat Paniai patut didengar. Namun, pencairan dana publik, termasuk untuk Pansus, harus tetap mengacu pada mekanisme penganggaran dan prinsip akuntabilitas.
“Setiap penggunaan uang negara wajib transparan, ada dasar hukum, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai semangat menyampaikan aspirasi justru menabrak aturan,” kata Simon dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2026).
Hormati Aspirasi, Ingatkan Prosedur
Sebelumnya, Solidaritas Mahasiswa Se-Indonesia asal Paniai mendesak Pemkab Paniai mencairkan dana transportasi Pansus hingga Kamis (26/2/2026). Dana itu disebut untuk mendukung agenda penyampaian aspirasi terkait pengelolaan pemerintahan, SDA, dan SDM di Paniai ke pemerintah pusat.
Mahasiswa merujuk UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 beserta perubahannya dalam UU No. 42 Tahun 2014, yang menyebut Pansus sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) bersifat sementara untuk membahas masalah tertentu.
Menanggapi itu,
Ketua Forum Masyarkat Adat Malind Anim Kondo- Digoel Kab Merauke Papua Selatan ini
menegaskan pihaknya mendukung langkah mahasiswa menyuarakan kepentingan rakyat. Namun ia mengingatkan, pembentukan dan pembiayaan Pansus di tingkat DPRD memiliki tata cara sesuai regulasi, termasuk nomenklatur anggaran dan persetujuan dalam APBD.
“Kalau memang Pansus ini dibentuk oleh DPRD Paniai secara resmi, tentu ada mekanismenya. Kalau inisiatif mahasiswa, perlu duduk bersama dengan eksekutif dan legislatif agar tidak tumpang tindih kewenangan,” ujarnya.
Minta Dialog, Hindari Narasi Ancam-mengancam
Simon menyoroti pernyataan mahasiswa yang menyebut akan ada “tindakan yang tidak diinginkan” jika dana tidak dicairkan. Ia mengajak semua pihak mengedepankan dialog.

“Kritik itu sehat dalam demokrasi. Tapi mari hindari narasi ancam-mengancam. Duduk bersama, buka data, sampaikan aspirasi dengan cara bermartabat. Pemerintah juga wajib membuka ruang komunikasi,” tegas Simon.
Ia juga menanggapi penyebutan Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice oleh mahasiswa. Menurutnya, ketentuan hukum harus ditempatkan secara proporsional dan tidak dijadikan alat tekanan tanpa proses pembuktian.
“Hukum itu untuk keadilan, bukan untuk menakut-nakuti. Kalau ada dugaan pelanggaran, laporkan lewat jalur resmi. Kita kawal sama-sama,” katanya.
Ajak Fokus Isu Substansi
Sebagai Ketua Masyarakat Malin Anim, Simon mengajak mahasiswa dan Pemkab Paniai fokus pada substansi yang diperjuangkan: tata kelola pemerintahan, SDA, dan SDM di Paniai.
“Soal Paniai ini rumah kita bersama. Aspirasi soal SDA dan SDM harus sampai ke Jakarta, saya setuju. Tapi caranya harus benar agar hasilnya juga benar dan kuat secara hukum,” ucap Simon.
Ia mendorong Pemkab Paniai segera membuka komunikasi dengan mahasiswa dan DPRD Paniai untuk mengklarifikasi status Pansus yang dimaksud, dasar hukum pembentukan, serta skema pembiayaan yang akuntabel.





