Jakarta, Siasat ID –
Institut Sarinah menegaskan bahwa proses penggantian pimpinan Ombudsman RI yang saat ini mengalami kekosongan harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip konsistensi proses, meritokrasi, dan keadilan gender.
Berdasarkan keputusan Komisi II DPR RI, telah ditetapkan 9 pimpinan Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031, serta daftar urutan kandidat berikutnya sebagai hasil resmi pemeringkatan. Sdri Wahidah Suaib, yang berada pada urutan ke-10, merupakan kandidat berikutnya yang sah berdasarkan hasil seleksi Komisi II DPR RI.
“Oleh karena itu, pengisian posisi yang kosong harus diberikan kepada kandidat berikutnya sesuai urutan, tanpa melompati”, kata Endang Yuliastuti – Direktur Eksekutif Institut Sarinah, Jumat (24/4/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa melompati urutan akan merusak integritas proses seleksi, melemahkan legitimasi kelembagaan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap Komisi II.
Institut Sarinah juga menganggap penetapan Sdri Wahidah Suaib juga merupakan momentum penting untuk memperkuat keterwakilan perempuan dalam lembaga negara.
“Afirmasi perempuan dalam hal ini tidak bertentangan dengan meritokrasi, karena kandidat yang dimaksud telah melalui proses seleksi yang sama dan berada pada urutan berikutnya secara sah,” kata Dr Antarini Arna, Ketua Bidang Hukum.
Menurut Antarini, keputusan demikian justru akan menjaga meritokrasi sekaligus memperkuat keadilan gender. Keputusan ini akan menjadi preseden penting: apakah lembaga negara konsisten terhadap hasil seleksi yang telah ditetapkan, atau membuka ruang untuk penyimpangan prosedur.
Institut Sarinah menilai bahwa: konsistensi terhadap urutan adalah fondasi utama tata kelola yang transparan dan akuntabel. Sehingga, Institut Sarinah menyeru kepada Pimpinan DPR RI, Komisi II DPR RI serta seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa proses penggantian dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan urutan yang telah ditetapkan.
Institut Sarinah juga mendorong para kandidat lainnya, khususnya yang berada di bawah urutan ke-10, untuk menghormati hasil seleksi, mendukung proses yang adil serta menjaga integritas kelembagaan Dukungan terhadap kandidat yang berada pada urutan berikutnya (10) adalah bentuk kepemimpinan moral dalam menjaga keadilan.
Momentum ini bukan hanya soal pengisian jabatan, tetapi tentang: menjaga kepercayaan publik, menegakkan keadilan prosedural serta membuka ruang yang lebih setara bagi perempuan dalam kepemimpinan.
“Menetapkan Wahidah Suaib sebagai pengganti bukan hanya keputusan administratif, tetapi langkah penting menuju tata kelola yang adil, konsisten, dan berperspektif gender,” kata Endang Yuliastuti.









