• Latest
  • Trending
  • All
Didampingi LBH-SR, 23 Warga Batu Bangka Lapor Panitia Pilkades ke Polres Sumbawa

Didampingi LBH-SR, 23 Warga Batu Bangka Lapor Panitia Pilkades ke Polres Sumbawa

November 11, 2022

“Akar Kegagalan Jakarta di Papua: Mengapa Aktivis Cipayung, BEM, dan KNPI Mulai Suarakan Papua Merdeka?”

April 29, 2026

YLBH Papua Tengah Desak Presiden Prabowo Minta Maaf Kepada Pihak Keuskupan Timika

April 29, 2026

DAD dan Korem 173/PVB Perkuat Ketahanan Pangan di Papua Tengah, Dorong Pangan Lokal dalam Program MBG

April 29, 2026

Salah satu Bakal Calon Ketua KNPI MIMIKA buka suara terkait Aksi agresif yang menghantui pemuka agama di mimika

April 29, 2026

TK/PAUD Merah Putih Nawaripi Terima Bantuan Printer dan ATK dari Pemerintah Kampung

April 29, 2026

PERNYATAAN SIKAP ATAS TINDAKAN OKNUM APARAT YANG MEMASUKI PASTORAN KATEDRAL TIGA RAJA MIMIKA TANPA IZIN DAN ETIKA

April 28, 2026

DPP GMNI MENDESAK KEMENTERIAN KEHUTANAN MENINJAU KEMBALI STATUS TAMAN NASIONAL MUTIS TIMAU

April 28, 2026

Darurat Sampah Bali, Made Hiroki Luncurkan Mesin “Solusi Aksara”: Olah 100 Ton Sehari Tanpa Asap Jadi Paving Block

April 28, 2026

Respons Aliansi Peduli Pengusaha Orang Asli Papua terhadap Sosialisasi Penguatan Peran PA, KPA, dan PPK di Mimika

April 28, 2026

“Otsus Papua Dinilai Mati, Arah Kebijakan Kini Ditentukan Investasi”

April 28, 2026

Soroti Oknum DPD RI, Made Hiroki Minta Tak Ada Intervensi Kasus Dugaan KDRT Rumah Tangganya

April 26, 2026

MENAGIH JANJI KEDEWASAAN; MENGAWAL MANDAT KONSTITUSIONAL CARETAKER KNPI MIMIKAOleh: Louis Fernando Afeanpah (Ketua Cabang GMKI Timika)

April 26, 2026
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, April 30, 2026
  • Login
Siasat
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya
No Result
View All Result
Siasat
No Result
View All Result
Home Polhukam

Didampingi LBH-SR, 23 Warga Batu Bangka Lapor Panitia Pilkades ke Polres Sumbawa

in Polhukam
0
Didampingi LBH-SR, 23 Warga Batu Bangka Lapor Panitia Pilkades ke Polres Sumbawa
53
SHARES
586
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

 
Tim LBH Samawa Rea Mengajukan Laporan ke Polres Sumbawa Atas Indikasi Penghilangan Hak Pilih 23 Warga Pada Pilkades Tahun 2022 Desa Batu Bangka, Kamis (10/11) (Ist)

Sumbawa, Siasat.ID – Kabupaten Sumbawa memiliki agenda pemilihan kepala desa (Pilkades) yang yang melibatkan sebanyak 20 desa pada, (2/11/2022), serta dalam agenda Pilkades ini termasuk juga desa Batu bangka, kecamatan Moyo hilir.
 
Dalam kegiatan Pilkades di desa Batu bangka, kec. Moyo hilir, kab. Sumbawa ada fenomena terkait dengan adanya indikasi pelanggaran tentang penghilangan hak pilih warga yang dilakukan oleh panitia Pilkades Batu bangka.
 
Dimana dalam fenomena tersebut ada 23 warga desa Batu bangka kehilangan hak pilihnya, menurut peristiwa hukum yang di temukan oleh tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Samawa Rea (LBH-SR) menemukan fakta bahwa 23 warga tersebut telah terdaftar di DPT pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020, kemudian didalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkades tahun 2022 telah dilakukan pemuktahiran data oleh petugas pemuktahiran pemilihan (Petugas coklit) di kediaman masing-masing Namun yang menjadi persoalan tidak terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT) Pilkades desa Batu bangka tahun 2022.
 
Bersama dengan kuasa hukum 23 warga desa Batu bangka, LBH-SR mengajukan laporan serta dukungan  bukti-bukti kepada Polres Sumbawa pada, Kamis (10/11/22).

RelatedPosts

DPC GMNI Jayawijaya Minta Gubernur Papua Pegunungan Konsisten pada Hasil Seleksi DPR Otsus

DPP GMNI Desak Presiden dan DPR Segera Sahkan RUU PPRT

Komisi II DPRK Mimika Tinjau Fasilitas Peternakan, Adrian Andhika Thie Dorong Program Berbasis Dampak dan Kesejahteraan Peternak

Febriyan Anandita, SH mengatakan bahwa, “menurut fakta-fakta hukum yang kami temukan adanya Unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Tim panitian terkait dengan Daftar pemilihan tetap (DPT), yang meniadakan nama-nama 23 warga desa Batu bangka kec. Moyo hilir,” ucap Febri, sapaan akrab Advokat muda LBH-SR tersebut dalam siaran persnya, Jumat (11/11/2022).

“Serta didalam pokok  tuntutan kami merujuk kepada peristiwa hukum yang kami temukan di lapangan, kami menarik kesimpulan bahwa Terindikasi memenuhi unsur-unsur pasal 510 UU PEMILU Jo pasal 55 KUHP,” ujar Febri.

“Ketentuan ini diatur dalam Pasal 510 Undang-Undang Pemilu, dimana sanksi pidana yang diberikan yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta, serta tambahan pasal 55 KUHP,” tegas Febri.
 
Tambahan dari tim kuasa hukum LBH-SR Randa Jamra Negara S.H mengatakan, “kejadian ini sangat kami sayangkan karna pemilihan salah satu cara dalam berdemokrasi serta metode-metode untuk mencapai perubahan yang diinginkan, semoga peristiwa ini tidak terjadi lagi didalam kegiatan berdemokrasi yang akan kita hadapi di tahun 2024,” tutupnya. (Ham)

Tags: LBH-SRPilkades 2022Pilkades Batu Bangka
Share21SendShare
Redaksi

Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Agustus 1, 2023
Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Agustus 26, 2022

PERNYATAAN SIKAP ATAS TINDAKAN OKNUM APARAT YANG MEMASUKI PASTORAN KATEDRAL TIGA RAJA MIMIKA TANPA IZIN DAN ETIKA

April 28, 2026
DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

1
Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

1
Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

1

“Akar Kegagalan Jakarta di Papua: Mengapa Aktivis Cipayung, BEM, dan KNPI Mulai Suarakan Papua Merdeka?”

April 29, 2026

YLBH Papua Tengah Desak Presiden Prabowo Minta Maaf Kepada Pihak Keuskupan Timika

April 29, 2026

DAD dan Korem 173/PVB Perkuat Ketahanan Pangan di Papua Tengah, Dorong Pangan Lokal dalam Program MBG

April 29, 2026
Siasat

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Navigate Site

  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In