
Timika — Aliansi Peduli Pengusaha Orang Asli Papua memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Mimika melalui BPBJ Setda Mimika yang melaksanakan sosialisasi penguatan peran PA, KPA, dan PPK dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kami menilai kegiatan seperti ini penting untuk mempercepat penyerapan anggaran, meningkatkan tertib administrasi, serta memastikan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berjalan transparan, akuntabel, dan tepat waktu.
Namun demikian, Aliansi Peduli Pengusaha Orang Asli Papua memandang bahwa sosialisasi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Mimika tidak boleh hanya berhenti pada penguatan peran internal pemerintah, seperti PA, KPA, dan PPK. Pemerintah daerah juga wajib melihat secara utuh amanat Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Rangka Percepatan Pembangunan di Papua.
Perpres 108 Tahun 2025 telah ditetapkan dan diundangkan pada 9 Oktober 2025, ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, dan saat ini berstatus berlaku. Regulasi ini secara khusus mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan di Papua.
Bagi kami, Perpres ini adalah bentuk keberpihakan negara kepada Papua. Presiden Prabowo Subianto telah melanjutkan amanah kebijakan afirmasi yang sebelumnya dibangun pada masa Presiden Joko Widodo, tetapi kini diperjelas dan diperkuat secara lebih khusus melalui Perpres 108 Tahun 2025.
Regulasi ini memberikan ruang yang lebih tegas, lebih khusus, dan lebih detail bagi Pelaku Usaha Orang Asli Papua, termasuk usaha mikro, usaha kecil, koperasi, dan pengusaha lokal Papua. Dalam abstrak resmi Perpres tersebut ditegaskan bahwa aturan ini dibuat untuk memberikan nilai manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan Papua, termasuk peningkatan peran usaha mikro, usaha kecil, koperasi, serta kesempatan dan peran yang lebih besar kepada Pelaku Usaha Orang Asli Papua.
Karena itu, kami mempertanyakan: mengapa Pemerintah Kabupaten Mimika dalam kegiatan sosialisasi pengadaan barang/jasa justru belum secara serius menempatkan Perpres 108 Tahun 2025 sebagai materi utama?
Kami meminta Pemda Mimika, khususnya BPBJ Setda Mimika, agar tidak mengesampingkan regulasi ini. Perpres 108 Tahun 2025 bukan sekadar aturan tambahan, tetapi merupakan dasar hukum khusus untuk memastikan pembangunan di Papua benar-benar memberi ruang kepada Orang Asli Papua.
Aliansi Peduli Pengusaha OAP juga mendorong agar setiap sosialisasi, pelatihan, bimbingan teknis, maupun forum pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mimika ke depan wajib melibatkan:
- Organisasi-organisasi pengusaha Orang Asli Papua; dalam hal ini Aliansi Peduli Pengusaha Orang Asli Papua.
- Pelaku usaha OAP lokal Mimika;
- Dewan Adat Daerah;
Keterlibatan masyarakat adat dan organisasi pengusaha OAP penting agar implementasi Perpres 108 Tahun 2025 tidak hanya berjalan di atas kertas, tetapi benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat asli Papua sebagai subjek pembangunan.
Perpres 108 Tahun 2025 juga telah mencabut Perpres Nomor 17 Tahun 2019, sehingga pemerintah daerah tidak boleh lagi berjalan dengan cara lama tanpa menyesuaikan kebijakan pengadaan sesuai regulasi terbaru.
Bahkan, dalam pemberitaan sebelumnya, BPBJ Setda Mimika sendiri pernah menjelaskan bahwa Perpres 108 Tahun 2025 memuat hal-hal penting seperti kriteria OAP, mekanisme verifikasi pelaku usaha OAP, upaya meminimalisir praktik pinjam bendera, afirmasi pelaku usaha lokal, serta metode tender terbatas bagi pelaku usaha OAP.
Karena itu, kami menegaskan beberapa sikap:
Pertama, Pemda Mimika harus segera melakukan sosialisasi khusus Perpres 108 Tahun 2025 kepada seluruh OPD, PA, KPA, PPK, Pokja, LPSE, serta pelaku usaha OAP.
Kedua, organisasi pengusaha Orang Asli Papua harus dilibatkan secara resmi dalam setiap forum pengadaan barang/jasa yang berkaitan dengan implementasi Perpres 108 Tahun 2025.
Ketiga, Dewan Adat Daerah dan tokoh adat perlu dilibatkan dalam proses verifikasi dan penguatan identitas pelaku usaha OAP agar kebijakan afirmasi tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang hanya memanfaatkan nama OAP.
Keempat, Pemda Mimika harus membuka ruang dialog resmi bersama pengusaha OAP untuk menyusun langkah teknis implementasi Perpres 108 Tahun 2025 di Kabupaten Mimika.
Kelima, Pemda Mimika harus memastikan paket-paket pekerjaan yang dapat diberikan kepada pelaku usaha OAP benar-benar diarahkan untuk penguatan ekonomi OAP, bukan hanya formalitas administrasi.
Aliansi Peduli Pengusaha Orang Asli Papua mendukung penuh pesan Bupati Mimika tentang percepatan pengadaan, transparansi, dan akuntabilitas. Tetapi percepatan pengadaan tidak boleh mengabaikan amanat afirmasi OAP. Justru percepatan pembangunan di Papua harus berjalan bersama dengan pemberdayaan ekonomi Orang Asli Papua.
Kami percaya bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan dasar hukum yang sangat baik melalui Perpres 108 Tahun 2025. Sekarang tanggung jawab pemerintah daerah adalah menjalankan regulasi itu secara jujur, terbuka, dan berpihak kepada Orang Asli Papua.
Jangan sampai Perpres yang sudah sangat baik dari pemerintah pusat justru dilemahkan di tingkat daerah karena tidak disosialisasikan secara utuh dan tidak melibatkan masyarakat asli Papua.
Demikian respons ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan pengusaha Orang Asli Papua dan percepatan pembangunan yang adil di Kabupaten Mimika.
Aliansi Peduli Pengusaha Orang Asli Papua
Timika, 28 April 2026





