Tim LBH Samawa Rea Mengajukan Laporan ke Polres Sumbawa Atas Indikasi Penghilangan Hak Pilih 23 Warga Pada Pilkades Tahun 2022 Desa Batu Bangka, Kamis (10/11) (Ist)
Sumbawa, Siasat.ID – Kabupaten Sumbawa memiliki agenda pemilihan kepala desa (Pilkades) yang yang melibatkan sebanyak 20 desa pada, (2/11/2022), serta dalam agenda Pilkades ini termasuk juga desa Batu bangka, kecamatan Moyo hilir.
Dalam kegiatan Pilkades di desa Batu bangka, kec. Moyo hilir, kab. Sumbawa ada fenomena terkait dengan adanya indikasi pelanggaran tentang penghilangan hak pilih warga yang dilakukan oleh panitia Pilkades Batu bangka.
Dimana dalam fenomena tersebut ada 23 warga desa Batu bangka kehilangan hak pilihnya, menurut peristiwa hukum yang di temukan oleh tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Samawa Rea (LBH-SR) menemukan fakta bahwa 23 warga tersebut telah terdaftar di DPT pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020, kemudian didalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkades tahun 2022 telah dilakukan pemuktahiran data oleh petugas pemuktahiran pemilihan (Petugas coklit) di kediaman masing-masing Namun yang menjadi persoalan tidak terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT) Pilkades desa Batu bangka tahun 2022.
Bersama dengan kuasa hukum 23 warga desa Batu bangka, LBH-SR mengajukan laporan serta dukungan bukti-bukti kepada Polres Sumbawa pada, Kamis (10/11/22).
Febriyan Anandita, SH mengatakan bahwa, “menurut fakta-fakta hukum yang kami temukan adanya Unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Tim panitian terkait dengan Daftar pemilihan tetap (DPT), yang meniadakan nama-nama 23 warga desa Batu bangka kec. Moyo hilir,” ucap Febri, sapaan akrab Advokat muda LBH-SR tersebut dalam siaran persnya, Jumat (11/11/2022).
“Serta didalam pokok tuntutan kami merujuk kepada peristiwa hukum yang kami temukan di lapangan, kami menarik kesimpulan bahwa Terindikasi memenuhi unsur-unsur pasal 510 UU PEMILU Jo pasal 55 KUHP,” ujar Febri.
“Ketentuan ini diatur dalam Pasal 510 Undang-Undang Pemilu, dimana sanksi pidana yang diberikan yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta, serta tambahan pasal 55 KUHP,” tegas Febri.
Tambahan dari tim kuasa hukum LBH-SR Randa Jamra Negara S.H mengatakan, “kejadian ini sangat kami sayangkan karna pemilihan salah satu cara dalam berdemokrasi serta metode-metode untuk mencapai perubahan yang diinginkan, semoga peristiwa ini tidak terjadi lagi didalam kegiatan berdemokrasi yang akan kita hadapi di tahun 2024,” tutupnya. (Ham)