
Otsus Papua Telah Mati: Kembali ke Era Kontrol Sentral dan Jalan Bersenjata
Ketika Otonomi Khusus Kehilangan Ruh, Nasib Papua Bergantung pada Investasi, Bukan Keinginan Orang Papua
Vinsent Oniyoma 26 April 2026 Ketua Dewan Adat Daerah Mimika Papua Tengah (Aktivis Kemanusian)
Pada tahun 2025, Provinsi Papua Tengah mencatat realisasi investasi sebesar Rp 28,46 triliun, melampaui target. PT Freeport Indonesia menyetorkan kontribusi total US$4,7 miliar atau sekitar Rp 80 triliun ke penerimaan negara pada 2024. Namun di balik angka gemilang tersebut, ruh otonomi khusus Papua telah mati. Terhitung sejak 2021, ketika revisi otonomi khusus disahkan, arah kebijakan Papua bukan lagi ditentukan oleh keinginan orang Papua, melainkan oleh nasib investasi. Kontrol sipil telah dibatasi seluruhnya, dan hanya jalan bersenjata yang dibiarkan. Situasi hari ini di Papua adalah kembali sedia kala, sama seperti era sebelum otsus.
Ruh Otsus yang Telah Mati
Otonomi Khusus Papua yang diundangkan pada tahun 2001 lahir dari kompromi politik pasca-era reformasi sebagai instrumen perekat NKRI, memberikan kewenangan luas kepada pemerintah daerah dan lembaga adat. Namun, ruh otsus tersebut telah mati sejak 2021. Revisi Undang-Undang Otsus Jilid II melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 bukan memperkuat, melainkan memperlemah substansi otonomi. Revisi ini mengikuti perpanjangan Ijin Usaha Pertambagan Khusus (IUPK) Freeport, sehingga arah kebijakan Papua menjadi tergantung pada nasib investasi, bukan keinginan orang Papua. Ketika kebijakan otonomi disandarkan pada kepentingan korporasi tambang, yang diutamakan adalah keamanan konsesi, bukan kesejahteraan masyarakat adat.
Dana otsus di pangkas dari Rp 12,69 triliun menjadi Rp 10 triliun pada 2026, menambah ketidakpastian pembangunan berpihak pada masyarakat asli. Pemekaran menjadi enam provinsi pada Juli 2022 semakin melemahkan posisi tawar orang Papua. Komnas HAM mencatat bahwa pembentukan Daerah Otonomi Baru sering tidak melibatkan masyarakat lokal secara bermakna, dan pemekaran justru melemahkan implementasi otsus bagi orang asli Papua.
MRP: Dari Hak Setuju ke Sekadar Pertimbangan
Salah satu pilar fundamental otonomi khusus adalah kontrol sipil melalui Majelis Rakyat Papua (MRP). Dalam desain awal otsus, MRP memiliki kewenangan menyetujui atau menolak kebijakan perlindungan hak masyarakat adat, termasuk investasi dan pemanfaatan sumber daya alam. Kewenangan ini menjadi mekanisme checks and balances yang memastikan setiap kebijakan yang mempengaruhi tanah dan kehidupan orang Papua harus melalui persetujuan perwakilan adat mereka.
Namun, revisi otsus telah mencabut hak persetujuan MRP. Saat ini, Majelis Rakyat Papua (MRP) hanya sebatas memberi pertimbangan, tanpa kekuatan hukum menghalangi kebijakan yang berdampak pada masyarakat adat. Artinya, ketika pemerintah pusat atau investor menginginkan eksploitasi sumber daya di tanah ulayat, MRP tidak lagi dapat menghentikannya. Di Merauke, PSN pertanian skala besar dilaksanakan tanpa Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dari masyarakat adat Marind. Di Papua Barat Daya, suku Moi berjuang melawan konsesi kelapa sawit yang mengancam hutan perawan terakhir. Tanpa kewenangan MRP, perlawanan masyarakat adat hanya menjadi suara yang terdengar namun tidak didengarkan.
Gubernur yang Diberangkatkan: BP3OKP dan Komite Percepatan
Kewenangan gubernur untuk mengendalikan otsus juga telah digantikan oleh Badan Pengembangan Pembangunan Pulau Papua dan Kawasan Perbatasan (BP3OKP) serta Komite Percepatan Pembangunan Papua. Lembaga-lembaga ini berada di bawah kendali langsung pemerintah pusat, bukan di bawah otoritas gubernur yang di pilih oleh rakyat Papua. Dengan demikian, meskipun secara formal Papua memiliki otonomi, secara substantif pemerintah pusat mengendalikan Papua kembali sedia kala, sama seperti era sebelum otsus.
BP3OKP dan Komite Percepatan mengambil alih fungsi perencanaan dan penganggaran yang semestinya menjadi domain pemerintah daerah. Keputusan tentang pembangunan apa, di mana, dan untuk siapa, tidak lagi diputuskan di Jayapura atau Manokwari, melainkan di Jakarta. Akibatnya, dana otsus yang seharusnya di kelola partisipatif justru dikendalikan birokrasi pusat yang tidak memahami konteks lokal. Kontrasnya tampak jelas: Papua menyimpan kekayaan alam luar biasa, namun perekonomian Provinsi Papua di proyeksikan terkontraksi minus 2,8 hingga minus 3,6 persen pada 2025 menurut Bank Indonesia.
Militerisasi dan Kematian Ruang Sipil
Situasi hari ini di Papua adalah kontrol sipil di batasi seluruhnya dan hanya jalan bersenjata yang dibiarkan. Project Multatuli melaporkan bahwa terdapat setidaknya 83.177 personel organik TNI dan Polri di Tanah Papua per Desember 2025. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merencanakan pembentukan hingga 500 batalyon baru untuk mengamankan proyek infrastruktur dan agribisnis, merupakan ekspansi militer terbesar dalam sejarah modern Indonesia di masa damai. Pada 2025, aparat keamanan meningkatkan penggunaan persenjataan berat dan taktik tidak diskriminatif, termasuk pengeboman udara, mortir, drone bersenjata, dan pesawat tempur, yang semakin menempatkan warga sipil dalam risiko tinggi.
Dampak paling nyata dari kematian ruang sipil adalah korban jiwa dan krisis pengungsi yang memburuk. Data Komnas HAM menunjukkan tren mengkhawatirkan: dari 40 orang tewas pada 2023, menjadi 61 pada 2024, dan melonjak menjadi 132 pada 2025, di mana 77 merupakan
ini dimana situasi tanah Papua tidak baik baik saja, kita semua perlu jaga tanah Papua sebagai tanah Damai dan tanah perjanjian.kami berharap seluruh oimpinan2 daerah mencari solusi dalam menyelamatkan tanah Papua dari bebranagai ancaman ke depan.
amolongoooo… Nimo witimi… Saipa





