• Latest
  • Trending
  • All
FPPK Pulau Sumbawa Minta OPE V BWS NT 1 Konsisten dan Profesional

FPPK Pulau Sumbawa Minta OPE V BWS NT 1 Konsisten dan Profesional

Oktober 12, 2022

Junk Fee: Ilusi Angka dan Remah Konsumsi Digital

Januari 18, 2026

Ibadah Syukur ke-89 Tahun Pekabaran Injil, Keluarga Besar A3 Mimika Teguhkan Iman dan Persaudaraan Lewat Ibadah Bersama

Januari 18, 2026

“YESUS – Sang Pencipta Impian” Karya Yulianus Mote Hadirkan Perspektif Rohani tentang Makna Impian

Januari 18, 2026

DPC GMNI Kabupaten Mimika dan Pemerintah Distrik Mimika Barat Jauh Perkuat Sinergi Pembangunan

Januari 18, 2026

MUSRENBANG KAMPUNG NAWARIPI TAHUN 2025 DESA MANDIRI NAWARIPI MENUJU DESA SWASEMBADA NAWARIPI

Januari 15, 2026
Tim Advokasi untuk Demokrasi Melawan Pembungkaman, Merawat Demokrasi: Aktivis dan Konten Kreator Laporkan Teror ke Polisi

Tim Advokasi untuk Demokrasi Melawan Pembungkaman, Merawat Demokrasi: Aktivis dan Konten Kreator Laporkan Teror ke Polisi

Januari 15, 2026

Ketua KNPI Jayawijaya Hengky Hilapok Temui Wapres Gibran, Dorong Pusat Konsolidasi Pemuda di Wamena

Januari 15, 2026

Dari Wamena, Pemuda Papua Pegunungan dan Wapres Gibran Satukan Harapan Pembangunan

Januari 14, 2026

Sinergi Pemerintah Pusat dan Desa, Bantuan Sembako Disalurkan ke Nawaripi Jaya

Januari 15, 2026

Gerbang Tertutup, Cita-Cita Tertahan: Aksi Pemalangan dan Darurat Pendidikan di Mimika

Januari 15, 2026

Musdus Nawaripi, Pemerintah Kampung Ingatkan Program Harus Berpihak ke Warga

Januari 15, 2026
Kedaulatan Rakyat Tak Bisa Diwakilkan: Menjaga Amanat Rakyat sebagai Fondasi Demokrasi yang Berdaulat

Kedaulatan Rakyat Tak Bisa Diwakilkan: Menjaga Amanat Rakyat sebagai Fondasi Demokrasi yang Berdaulat

Januari 11, 2026
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, Januari 18, 2026
  • Login
Siasat
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya
No Result
View All Result
Siasat
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

FPPK Pulau Sumbawa Minta OPE V BWS NT 1 Konsisten dan Profesional

in Ekonomi Bisnis
0
FPPK Pulau Sumbawa Minta OPE V BWS NT 1 Konsisten dan Profesional
35
SHARES
390
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Sumbawa, Siasat.ID – Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa penuhi syarat dalam permohonan informasi publik PPID BWS NT 1. “FPPK Pulau Sumbawa mengajukan kekurangan berkas permohonan informasi publik kepada OPE V BWS NT 1, untuk mendapatkan salinan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dokumen salinan kontrak kerja PT.Brantas Abipraya terkait dengan proyek remedial dan penanganan sedimentasi 13 bendungan senilai Rp 181 miliar,” terang Abdul Hatap, Ketua Umum FPPK Pulau Sumbawa, Kamis (13/10/2022).

Ia juga menjelaskan terkait pengajuan permohonan informasi publik yang diajukan oleh lembaga FPPK Pulau Sumbawa merupakan bentuk keseriusan untuk mengawasi anggaran Rp. 181 miliar proyek remedial bendungan yang dikerjakan oleh PT.Brantas Abipraya.

RelatedPosts

Junk Fee: Ilusi Angka dan Remah Konsumsi Digital

BPP Guluk-Guluk Adakan Panen Padi IP 300 Varietas Padi Hibrida

Gerakkan Ekonomi Desa, Keraton Langit Corporation dan UD Al Hikmah Gelar Bazar Pertanian

“Apabila PPK OPE V BWS NT 1, juga tidak memberikan salinan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan salinan dokumen Kontrak Kerja PT.Brantas Abipraya dua minggu kedepan, kami lembaga FPPK Pulau Sumbawa menyatakan sikap akan turun melakukan aksi akbar meminta secara paksa dokumen tersebut, karena berkas sudah kita penuhi berdasarkan apa yang disampaikan oleh OPE V BWS NT 1 pada saat hearing yang disaksikan oleh publik dan aparat penegak hukum kepolisian,” tegas Hatap.

Selain itu Hatap menilai proyek remedial bendungan 13 titik tersebut yang dikerjakan oleh PT.Brantas Abipraya. diduga terlalu banyak penyimpangan, bahkan sudah menyalahi mekanisme dalam kontrak kerja.

Foto: Ketua Umum FPPK Pulau Sumbawa, Abdul Hatap (Ist)

“Karena Rencana Anggaran Biaya (RAB) siluman bergentayangan dipihak ketiga, artinya PT.Brantas Abipraya melakukan jual proyek kepada pihak ketiga dengan cara monopoli,” beber Hatap.

Masih Hatap, ia menegaskan bahwa Lembaga FPPK Pulau Sumbawa tetap mengikuti apa yang menjadi aturan dan mikanisme yang disampaikan OPE V BWS NT 1, berdasarkan undang – undang nomor 14 tahun 2008 keterbukaan informasi publik, keputusan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor : 987/KPTS/M/2021 tentang penempatan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, dan surat edaran menteri pekerjaan umum nomor : 04/SE/M/2014 tentang standar operasional prosedur pengelolahan pelayanan informasi.

“Jadi apa yang menjadi syarat permohonan informasi publik, kami lembaga FPPK Pulau Sumbawa sudah penuhi berdasarkan aturan perundang – undang yang berlaku, dan data yang kami ajukan yaitu Formulir permohonan informasi publik, surat keterangan terdaftar lembaga (SKT), NPWP lembaga bentuk kewajiban pembayaran pajak SPT Tahunan, surat keterangan melapor kepada kesbangpol kab sumbawa, sertifikat sosialisasi penyelamatan arsip negara, salinan akta notaris lembaga, KTP Pemohon, dan AD/ART Lembaga yang di setempel dan di tandatangani oleh Kesbangpol Kab. Sumbawa,” jelas Hatap.

“Selanjutnya, didalam permohonan salinan dokumen kepada OPE V BWS NT 1, lembaga FPPK Pulau Sumbawa tetap melakukan pengawasan terhadap 13 titik remedial bendungan dengan menggerakan pengurus ranting yang ada di 24 kecamatan se-Kabupaten Sumbawa, sambil menunggu salinan data dari OPE V BWS NT 1,” tutup Hatap. (FPPK/Red)

Tags: Abdul HatapFPPK Pulau SumbawaOPE V BWS NT 1PT.Brantas Abipraya
Share14SendShare
Redaksi

Redaksi

Siasat

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Navigate Site

  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In