
SORONG – Anggota DPD RI, Senator Paul Finsen Mayor, menilai praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) oleh oknum pejabat pemerintah daerah menjadi sebab utama meningkatnya kemiskinan dan terhambatnya pembangunan di daerah.
“Akibat dari korupsi itu menghambat pembangunan dan kemiskinan meningkat. Kalau pendidikan dan kesehatan saja rakyat masih bayar, patut diduga karena uang rakyat dicuri oleh oknum pejabat Pemda,” kata Senator PFM dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).
KKN Rugikan Negara dan Masyarakat
Menurut Senator PFM, KKN adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok yang melanggar hukum serta merugikan negara dan masyarakat.
“KKN mengancam integrasi nasional, merusak ekonomi, dan menciptakan ketimpangan sosial. Dampaknya nyata: pembangunan terhambat, kualitas layanan publik turun, kemiskinan naik,” tegasnya.
Ia menjabarkan tiga bentuk KKN. Pertama, korupsi: tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan jabatan atau keuangan negara. Contohnya suap, gratifikasi, penggelapan dana, dan pemerasan.
Kedua, kolusi: permufakatan rahasia atau kerja sama melawan hukum antar-penyelenggara negara atau dengan pihak lain demi keuntungan tidak sah. Contohnya pengaturan tender proyek agar dimenangkan pihak tertentu.
Ketiga, nepotisme: tindakan penyelenggara negara yang secara melawan hukum mengutamakan keluarga atau kroni dalam pemberian jabatan atau proyek di atas kepentingan umum.
Pendidikan-Kesehatan Bayar, Ekonomi Rakyat Sulit
Senator PFM menyoroti kondisi di sejumlah daerah di Papua di mana warga masih harus membayar layanan pendidikan dan kesehatan yang seharusnya gratis.
“Kalau APBD sudah dialokasikan besar untuk pendidikan dan kesehatan, tapi rakyat masih bayar, mungkin karena oknum pejabat Pemda korupsi. Uang rakyat tidak sampai ke peruntukannya,” ujarnya.
Akibatnya, kata dia, ekonomi rakyat sulit dan ketimpangan makin lebar. “Jangan biarkan rakyat Papua menderita karena uangnya dicuri pejabat,” ucapnya.
Desak Penegakan Hukum dan Transparansi
Mengacu pada UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, Senator PFM menegaskan perlunya transparansi, penegakan hukum yang tegas, pendidikan antikorupsi, dan pengawasan ketat.
“KKN merusak tatanan hukum dan keadilan. Kita butuh pengawasan dari rakyat, media, dan lembaga negara. Tanpa itu, kemiskinan dan pembangunan terhambat akan terus terjadi karena oknum pejabat Pemda korupsi,” pungkasnya.





