Sumbawa, Siasat ID – Tingkat kepatuhan izin lingkungan perusahaan di Kabupaten Sumbawa tercatat baru mencapai 63,64 persen. Data yang disampaikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tersebut mendapat sorotan dari lembaga lingkungan Sumbawa Green Action.
Direktur Sumbawa Green Action, Aldiansyah, menilai angka tersebut menunjukkan masih rendahnya kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban lingkungan.
“Ini bukan prestasi, ini alarm. Artinya masih banyak perusahaan beroperasi tanpa memenuhi tanggung jawab lingkungannya secara utuh,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Menurut dia, lebih dari sepertiga perusahaan belum menjalankan kewajiban lingkungan secara penuh. Hal ini dinilai sebagai indikasi lemahnya sistem pengawasan dan penegakan aturan. Sumbawa Green Action juga mencatat masih adanya perusahaan yang belum menjalankan rekomendasi dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Padahal, rekomendasi dalam AMDAL bersifat wajib sebagai dasar pengendalian dampak lingkungan.
“Kalau rekomendasi lingkungan diabaikan, maka yang terancam bukan hanya dokumen, tapi keselamatan air, tanah, dan ruang hidup masyarakat,” kata Aldiansyah.
Selain itu, keterbatasan jumlah pengawas lingkungan disebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi rendahnya tingkat kepatuhan. Ketidakseimbangan antara jumlah perusahaan dan kapasitas pengawasan dinilai membuka peluang terjadinya pelanggaran.
Sumbawa Green Action menegaskan, dampak dari ketidakpatuhan tersebut akan dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama jika terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perusahaan diwajibkan menjalankan seluruh kewajiban lingkungan dan sosial sebagai bagian dari legalitas operasional.
“Izin bukan tameng. Jika tidak patuh, maka legalitas kehilangan makna,” ujarnya.
Sumbawa Green Action mendesak pemerintah daerah untuk membuka data perusahaan yang tidak patuh secara transparan, menegakkan sanksi tegas, melakukan audit lingkungan independen, serta memperkuat kapasitas pengawasan. Mereka menilai angka kepatuhan 63,64 persen menjadi peringatan serius bagi perlindungan lingkungan di Kabupaten Sumbawa.






