• Latest
  • Trending
  • All

Tragedi Kali Kabur, Tokoh Pemuda Kamoro Pertanyakan Arah Operasi Keamanan di Papua

Mei 10, 2026
DPP GMNI Dukung Langkah Ekspansi Danantara Terhadap Perusahaan Ojol, Siap Kawal Pelaksanaan Perpres No 27 Tahun 2026

DPP GMNI Dukung Langkah Ekspansi Danantara Terhadap Perusahaan Ojol, Siap Kawal Pelaksanaan Perpres No 27 Tahun 2026

Mei 10, 2026

API Kecam Penembakan 2 Perempuan di Puncak Papua, Minta Pemerintah Tarik Militer

Mei 10, 2026

DEWAN ADAT DAERAH (DAD) MIMIKA/PAPUA TENGAHTENTANG: PENOLAKAN TEGAS TERHADAP KLAIM SEPIHAK LENIS KOGOYA SOAL Besih Tua DI AREAL FREEPORT

Mei 10, 2026

KARIYASA ADNYANA : Soekarno Cup III Bali 2026, Kawah Candradimuka Pemuda Bali

Mei 10, 2026

Dinas Pemuda Olahraga Kabupaten Mimika Tinjau Sarana Olahraga Kampung Nawaripi di Mile 21

Mei 10, 2026

Kecam Kasus Daycare Little Aresha, Pengusaha Muda Bali Made Hiroki Desak Daerah Perketat Pengawasan Penitipan Anak

Mei 10, 2026

Solusi Darurat Sampah Bali, PT Aksara Cristy Legal Mulai Rakit Mesin Pirolisis Buatan Lokal

Mei 10, 2026

DARAH SIPIL KEMBALI TUMPAH DI TEMBAGAPURA

Mei 9, 2026

Diskusi Film Pesta Babi soal Papua Dibubarkan di Dua Kampus, Akademisi: Otoritarianisme Dibangun Ulang

Mei 8, 2026

Menagih Kejujuran Teknokrasi: Di Balik Retorika Sampah dan Banjir Mimika

Mei 8, 2026

Refleksi GMNI Mimika: Antara Industri, Keadilan Sosial, dan Masa Depan SDM Papua

Mei 8, 2026

Dinkes Mimika Perketat Screening HIV dan Sifilis di THM, WPS Positif HIV Akan Dipulangkan

Mei 8, 2026
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, Mei 10, 2026
  • Login
Siasat
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya
No Result
View All Result
Siasat
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Tragedi Kali Kabur, Tokoh Pemuda Kamoro Pertanyakan Arah Operasi Keamanan di Papua

in Uncategorized
0
27
SHARES
295
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Tokoh pemuda dan intelektual muda adat Kamoro, Yanex Boyau, tampil lantang mengecam pola pelanggaran HAM sistemik di Tanah Papua. Ia menuntut pertanggungjawaban negara atas impunitas militerisme yang mengancam nyawa warga sipil — termasuk anak-anak dan generasi penerus adat.

Oleh Redaksi Papua Tengah·Mimika SIASAT.ID, Papua Tengah·10 Mei 2026

RelatedPosts

API Kecam Penembakan 2 Perempuan di Puncak Papua, Minta Pemerintah Tarik Militer

DEWAN ADAT DAERAH (DAD) MIMIKA/PAPUA TENGAHTENTANG: PENOLAKAN TEGAS TERHADAP KLAIM SEPIHAK LENIS KOGOYA SOAL Besih Tua DI AREAL FREEPORT

KARIYASA ADNYANA : Soekarno Cup III Bali 2026, Kawah Candradimuka Pemuda Bali

MIMIKA, PAPUA TENGAH — Di tengah duka masyarakat yang belum juga sirna pasca insiden penembakan di Kali Kabur, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, pada 7–8 Mei 2026, satu suara terdengar tegas dari anak negeri Tanah Papua. Yanex Boyau, tokoh pemuda sekaligus anak adat Kamoro dan intelektual muda Kabupaten Mimika, tampil ke publik menyuarakan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras terhadap apa yang ia sebut sebagai pola pelanggaran hak asasi manusia yang telah berlangsung lama di Tanah Papua — dan dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.

Pernyataan Boyau disampaikan dalam konteks insiden Tembagapura yang menelan korban jiwa, di antaranya dua perempuan yang tewas, seorang balita berusia satu tahun yang terluka, anak perempuan berusia 12 tahun yang menjadi korban, serta sekitar 256 warga yang terpaksa mengungsi ke Pos Brimob Mile Point 72. Boyau menegaskan bahwa salah satu korban adalah pemuda potensial milik Kabupaten Mimika — kehilangan yang tidak hanya berdimensi personal, tetapi juga berdampak langsung pada masa depan sumber daya manusia masyarakat adat setempat.

“Pelanggaran HAM di Tanah Papua yang dilakukan oleh militerisme ini sudah seperti hal tabu yang bisa dimaklumi oleh negara dan secara utuh dibiarkan tanpa pembedahan kritis. Setiap satu butir peluru yang menusuk ke dalam badan orang Papua dianggap sebagai perlawanan terhadap OPM/KKB — bahkan yang bukan orang dewasa pun dianggap KKB. Yang ingin melangkah ke jenjang pendidikan yang tinggi pun harus terhenti karena ulah timah panas karena dikira separatis.”

“Apakah nilai-nilai kemanusiaan itu masih berguna untuk kami orang Papua, atau itu hanya untuk kaum tertentu? Apakah militer yang dikirim ke Papua adalah bentuk dari hasil pelatihan mereka untuk jadikan orang Papua sebagai sasaran tembak utama, ataukah mereka ciptakan lapangan tembak untuk ladang bisnis?”

“Integritas TNI/Polri patut dipertanyakan. Segera usut tuntas kejadian Kali Kabur. Tanah Papua dan orang Papua bukan ladang bisnis dan sasaran tembak aparat. Saya secara pribadi atas nama pemuda adat Kamoro sekaligus intelektual muda Kabupaten Mimika mengecam tegas kejadian ini yang merugikan kami secara SDM.”

— Yanex Boyau, Tokoh Pemuda & Anak Adat Kamoro, Intelektual Muda Kab. Mimika

Pernyataan Yanex Boyau bukan sekadar reaksi emosional atas satu insiden. Ia menyentuh akar persoalan struktural yang telah lama diidentifikasi oleh para peneliti, LSM, dan lembaga internasional: adanya pola stigmatisasi sistemik terhadap orang Papua, di mana setiap bentuk kehadiran warga sipil di wilayah yang dianggap rawan — termasuk pendulang emas tradisional, pelajar, hingga anak-anak — berpotensi diperlakukan sebagai ancaman atau kombatan.

Boyau secara eksplisit mempertanyakan orientasi operasi militer di Papua: apakah kehadiran aparat bersenjata di kawasan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan keamanan yang sah, atau justru menjadi ladang ekonomi bagi pihak-pihak tertentu. Pertanyaan ini, meski keras, mencerminkan kegelisahan yang telah lama mengemuka di kalangan masyarakat sipil Papua dan aktivis HAM.

Pernyataan Yanex Boyau memiliki landasan hukum yang kokoh dalam kerangka hukum nasional dan internasional. Berikut regulasi-regulasi kunci yang relevan:

UUD 1945 — Pasal 28A hingga 28J

Menjamin hak setiap warga negara atas hidup, keselamatan diri, dan perlindungan dari kekerasan — tanpa diskriminasi. Pasal 28I ayat (4) menegaskan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara. Tidak ada pengecualian geografis atau etnis dalam konstitusi.

UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Pasal 9 menjamin hak untuk hidup dan meningkatkan taraf hidup. Pasal 33 secara eksplisit melarang penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi. Pasal 71 dan 72 mewajibkan pemerintah dan aparat negara untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM — termasuk hak sipil masyarakat adat Papua.

UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM

Mengatur mekanisme pertanggungjawaban pidana atas pelanggaran HAM berat, termasuk pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing) dan penganiayaan terhadap warga sipil. Korban dan keluarga berhak atas keadilan, kebenaran, dan pemulihan melalui pengadilan HAM.

UU No. 21 Tahun 2001 jo. UU No. 2 Tahun 2021 — Otonomi Khusus Papua

Pasal 45 mengamanatkan perlindungan hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP). Pasal 46 mewajibkan pemerintah menjamin keamanan dan perlindungan masyarakat adat. Pasal 77 memberikan hak kepada masyarakat Papua untuk menyampaikan aspirasi dan mengajukan tuntutan atas pelanggaran hak. Semangat Otsus adalah pemberdayaan dan pemartabatan orang Papua — bukan marginalisasi dan represi bersenjata.

Konvensi Jenewa 1949 & Protokol Tambahan II

Dalam konteks konflik bersenjata non-internasional, warga sipil yang tidak terlibat langsung dalam pertempuran — termasuk pendulang emas tradisional, perempuan, dan anak-anak — wajib dilindungi sepenuhnya. Penyerangan terhadap warga sipil merupakan pelanggaran hukum humaniter internasional yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.

Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat (UNDRIP 2007)

Pasal 7 menjamin hak masyarakat adat atas integritas fisik dan mental, kebebasan, serta keamanan. Pasal 8 melarang tindakan yang menghancurkan identitas budaya dan eksistensi kelompok adat. Indonesia telah mendukung deklarasi ini, sehingga terikat secara moral dan politik untuk mengimplementasikannya.

UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI — Prinsip Proporsionalitas dan Akuntabilitas

Pasal 26 dan 27 mengatur bahwa setiap operasi militer wajib mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk hukum HAM dan hukum humaniter. Penggunaan kekuatan berlebihan (excessive force) terhadap warga sipil melanggar ketentuan ini dan dapat berujung pada sanksi pidana militer.

Salah satu bagian paling menyentuh dalam pernyataan Yanex Boyau adalah soal pendidikan. Ia menyoroti realitas pahit: ada generasi muda Papua yang cita-citanya untuk mengenyam pendidikan tinggi harus terhenti bukan karena keterbatasan akses ekonomi, melainkan karena peluru. Karena stigma separatis yang dialamatkan tanpa bukti, tanpa pengadilan, tanpa kemanusiaan.

Hak atas pendidikan merupakan hak asasi yang dilindungi oleh Pasal 31 UUD 1945, Pasal 60 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Pasal 36 UU Otonomi Khusus Papua yang mewajibkan pemerintah memberikan layanan pendidikan berkualitas kepada Orang Asli Papua. Ketika nyawa seorang pemuda berpotensi dicabut atas dasar kecurigaan yang tidak terverifikasi, negara telah gagal memenuhi kewajibannya yang paling mendasar.

Yanex Boyau secara tegas menyerukan tiga hal kepada negara dan institusi terkait:

  1. Penyelidikan transparan, independen, dan tidak berpihak atas insiden Kali Kabur, Tembagapura, 7–8 Mei 2026 — termasuk keterlibatan Komnas HAM dan lembaga pengawas sipil.
  2. Klarifikasi publik yang jujur, terarah, dan berbasis fakta lapangan — bukan narasi yang dibangun untuk melindungi institusi, melainkan untuk menegakkan kebenaran bagi keluarga korban dan masyarakat adat.
  3. Jaminan keselamatan nyata bagi seluruh warga sipil Papua — khususnya masyarakat adat, perempuan, dan anak-anak — serta penghentian pendekatan militeristik yang mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan dan semangat Otonomi Khusus Papua.

Yanex Boyau mewakili generasi baru pemuda adat Papua yang menolak diam. Berlatar belakang sebagai anak adat Kamoro sekaligus intelektual muda, ia memahami bahwa perjuangan untuk keadilan tidak harus dilakukan dengan senjata — melainkan dengan kata-kata yang tajam, data yang valid, dan keberanian moral untuk berbicara kepada kekuasaan.

Dalam konteks Otonomi Khusus Papua yang dijanjikan membawa keadilan dan kesejahteraan bagi Orang Asli Papua, suara seperti Boyau adalah cermin ujian sesungguhnya: apakah Otsus hanya menjadi dokumen formalitas, ataukah benar-benar menjadi instrumen pemartabatan manusia Papua? Jawaban atas pertanyaan itu tidak ada di meja birokrasi Jakarta — melainkan di realitas tanah Papua yang sesungguhnya.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan pernyataan langsung Yanex Boyau selaku tokoh pemuda adat Kamoro, laporan lapangan insiden Tembagapura 7–8 Mei 2026, serta kerangka hukum HAM nasional dan internasional yang berlaku. Redaksi berkomitmen pada prinsip berimbang, independen, dan berpihak pada kebenaran serta keadilan untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

Share11SendShare
Redaksi Papua

Redaksi Papua

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Agustus 1, 2023
Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Agustus 26, 2022

PERNYATAAN SIKAP ATAS TINDAKAN OKNUM APARAT YANG MEMASUKI PASTORAN KATEDRAL TIGA RAJA MIMIKA TANPA IZIN DAN ETIKA

April 28, 2026
DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

1
Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

1
Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

1

Tragedi Kali Kabur, Tokoh Pemuda Kamoro Pertanyakan Arah Operasi Keamanan di Papua

Mei 10, 2026
DPP GMNI Dukung Langkah Ekspansi Danantara Terhadap Perusahaan Ojol, Siap Kawal Pelaksanaan Perpres No 27 Tahun 2026

DPP GMNI Dukung Langkah Ekspansi Danantara Terhadap Perusahaan Ojol, Siap Kawal Pelaksanaan Perpres No 27 Tahun 2026

Mei 10, 2026

API Kecam Penembakan 2 Perempuan di Puncak Papua, Minta Pemerintah Tarik Militer

Mei 10, 2026
Siasat

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Navigate Site

  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In