
TIMIKA, 10 MEI 2026 – Dewan Adat Daerah (DAD) di wilayah Mimika menolak dengan tegas pernyataan Dr. Lenis Kogoya (Staf Khusus Menhan) yang mengklaim bahwa Yayasan Tuarek Natkime sah secara hukum adat dan berhak mengelola aset besi scrap (besi tua) di areal operasional PT Freeport Indonesia (PTFI). Pernyataan Lenis yang memimpin Sidang Peradilan Adat pada 7 Mei 2026 di Timika dianggap sebagai klaim sepihak yang melangkahi kewenangan lembaga adat lokal.
Pernyataan ini dikeluarkan merespons tindakan Lenis Kogoya yang pada tanggal 13 Maret 2026 mendatangi Kejaksaan Negeri Mimika serta adanya Video yang beredar mengatasnamakan masayarakat adat dan melakukan mekanisme sidang adat serta menyerukan pengaduan masyarakat adat terkait pengelolaan besi scrap di lokasi Mile 38, Mimika, Papua Tengah.
Berikut adalah poin-poin penolakan dan sikap Dewan Adat Daerah:
- Menolak Klaim Legitimasi : DAD menegaskan bahwa Yayasan Tuarek Natkime bukanlah representasi tunggal dari masyarakat adat pemilik hak ulayat di wilayah konsesi PT Freeport Indonesia. Penyelesaian besi scrap harus melalui musyawarah dengan perwakilan sah suku-suku lokal (Amungme dan Kamoro) yang terdampak langsung, bukan melalui sidang adat bentukan luar yang sarat kepentingan.
- Menuntut Penghormatan terhadap “Tuan Tanah” Lokal: Pernyataan Lenis Kogoya yang mengklaim kelompok tertentu lebih tua atau berhak atas ulayat di areal tertentu di Freeport dinilai berpotensi memecah belah persatuan tujuh suku dan berdampak pada konflik interes. Dewan Adat daerah memiliki mekanisme sendiri untuk menentukan pemilik ulayat berdasarkan hukum adat setempat, bukan berdasarkan intervensi oknum pejabat pusat.
- Menghentikan “Intervensi” Sidang Adat: DAD meminta Dr. Lenis Kogoya berhenti melakukan peradilan adat sepihak yang memutuskan hak hibah besi scrap kepada pihak-pihak yang tidak diakui oleh komunitas adat lokal. Kasus ini sebelumnya juga pernah memicu polemik pada tahun 2022 di mana Lenis menggugat Suku Kamoro.
- Menuntut Transparansi Pengelolaan Besi Scrap: DAD menuntut agar pengelolaan aset besi scrap, yang seringkali menjadi pemicu konflik, dikelola secara transparan dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat adat pemilik ulayat, bukan melalui yayasan yang diragukan kredibilitasnya oleh komunitas adat setempat.
Dewan Adat Daerah mengimbau seluruh pihak, termasuk PT Freeport Indonesia, untuk menghormati struktur adat yang ada dan menghindari kerja sama dengan pihak yang tidak memiliki legitimasi penuh dari masyarakat adat lokal. - Soal seluruh aset yang berkaitan dengan masayarakag Adat dapat di selesasikan melalui mekanisme Adat, baik itu dalam sidang2 Adat lokal melalui sedang Dewan adat suku asli yang memiliki wilayah dan struktur Adat tersendiri.
- Kami juga sampaikan kepada seluruh masayarakat adat AK agar semua persoalan internal yang berkaitan dengan eksitensi masayarakat adat di wilayah adat suku Amungme dan Kamoto tidak perlu di bawah2 sampai ke orang luar.hal hal semacam ini berpontesi menimbulakan,melemahkan tatanan adat suku asli khusunya Amungme dan Kamoro atas tanah amungsa bumi kamoro
7 . Dewan Adat Mimika minta Lenis Kogoya musti meminta maaf kepada 2 Suku Besar masayarakat adat suku Amungme dan kamoro karena terlah melanggar aturan adat dan masuk ke rumah adat orang lain tanpa permisi. Lenis Kogoya sebagai anak adat yang berasal dari wilayah adat Lapago suda patutnya menghormati 2 Suku besar dalam Honai mereka.
DAD mimika, minta kepada seluruh anak anak adat Papua yang sedang di beri kepercayaan oleh negara di pusat untuk selalu menghormati dan menghargai nilai nilai adat di tanah papua dari 7 wilayah adat. Menurut DAD, anak papua harus Menjadi instrumen adat yang baik bagi kepentingan OAP di pusat.
Saya, Vinsent ONDO oniyoma sebagai anak Asli Amungme, minta kepada Freport agar tetap berpegang pada komitmen antara suku Amungme dan Kamoro pada kemitraan yg terjalin
Dewan adat daerah Mimika sebagai lembaga representasi Amungme kamoro dan 7wilayah adat tdk akan diam, kami akan selalu monitor. Kami hadir sebagai sebuah lemabaga penyimbang total di tengah2 masayarakat adat Papua di kabupaten mimika.
Vinsent Oniyoma
Ketua Umum Dewan Adat Daerah (DAD) Mimika
Catatan Konteks 2026:






