Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) mendukung langkah strategis pemerintah melalui Danantara melakukan ekspansi kepemilikan saham pada perusahaan ojol (ojek online/aplikator). Langkah tersebut dinilai bentuk kehadiran negara untuk menciptakan keadilan ekonomi bagi pekerja informal.
Ketua Bidang Pengembangan Profesi DPP GMNI, Teguh Azmi menegaskan bahwa masuknya Danantara sebagai investor pada perusahaan ojek online dapat menguatkan posisi pemerintah dalam mengatur kebijakan tarif yang berpihak kepada rakyat.
Menurut Teguh, langkah ekspansi investasi strategis tersebut dapat menjaga keseimbangan ekosistem ekonomi nasional dari pengendalian investor asing/swasta.
“Masuknya Danantara sebagai pemilik saham tentunya menjadi kekuatan dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih adil dan berpihak kepada pekerja ojol.” Sabtu (09/05/2026).
DPP GMNI menganggap perusahaan ojol selama ini menjadi garda terdepan dalam menciptakan lapangan pekerjaan sektor informal berbasis digital yang bergantung pada aplikasi dan algoritma digital. Masuknya Danantara diharapkan dapat mengembangkan kolaborasi lintas industri serta mendorong penerapan sistem analitik seperti pengelolaan insentif, efisiensi rute dan pengembangan produk berbasis kearifan lokal.
“Kepemilikan saham Danantara diharapkan mampu menghadirkan keadilan ekonomi sehingga terciptanya kesejahteraan bagi pekerja ojol.” Tegas Teguh Azmi.
DPP GMNI juga menyatakan secara tegas akan mengawal pelaksanaan Perpres No 27 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Peringatan Hari Buruh di Monas (01/05/2026). Aturan ini menetapkan batas potongan aplikator maksimal 8% dan menjamin pengemudi menerima minimal 92% pendapatan, serta adanya jaminan BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan bagi pengemudi.
Teguh Azmi menegaskan pengawalan terhadap pelaksanaan Perpres ini sangat penting dilakukan karena menyangkut kesejahteraan pengemudi. Menurutnya, lahirnya aturan tersebut merupakan hasil dari perjuangan panjang kelompok driver untuk memperjuangkan potongan biaya aplikator yang semula sebesar 20%.
“DPP GMNI sangat mengapresiasi penandatanganan Perpres No 27 Tahun 2026 yang dilakukan oleh Presiden Prabowo yang merupakan keberpihakan kepada rakyat. Di sisi lain, DPP GMNI akan terus mengawal pelaksanaan dari Perpres tersebut.”
Pemerintah menargetkan aturan ini mulai berlaku efektif pada Juni 2026.
“DPP GMNI akan kawal.” Tutup Teguh Azmi.







