
Mimika, (6/Mei/2026) | Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika melalui Bidang Penanggulangan Penyakit (P2) melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) di bar, Timung, dan lokalisasi KM 10, Rabu (5/5/2026). Langkah ini merupakan implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang pengendalian dan penanggulangan HIV-AIDS dan IMS.
Kegiatan tersebut melibatkan tim lintas sektor yang tergabung dalam Tim Perda, terdiri dari Bagian Hukum Setda Mimika, Satpol PP, dan Polres Mimika. Selain melakukan pengawasan, tim juga menggelar pemeriksaan kesehatan berupa tes HIV, sifilis, malaria, dan hepatitis bagi para pekerja di lokasi hiburan.
Kepala Bidang P2 Dinas Kesehatan Mimika, Linus Dumatunun, menegaskan bahwa Dinkes Mimika yang menginisiasi Perda sekaligus garda terdepan dalam upaya pencegahan, pelayanan, dan pengendalian HIV-AIDS dan IMS di daerah. Ia menilai pendekatan langsung ke THM menjadi strategi intervensi yang lebih efektif.

“Ini bukan sekadar pengawasan, tetapi juga edukasi dan penguatan kemitraan dengan pelaku usaha THM yang memiliki peran strategis dalam menekan penyebaran HIV dan IMS,” ujarnya.
Pada hari pertama, tim mengunjungi Amole Club, Bar Kanguru, dan Timung Cemara. Dari total 69 pekerja hiburan yang diperiksa, satu orang terdeteksi sifilis, sementara 68 lainnya dinyatakan negatif dari HIV, IMS, serta malaria dan hepatitis.
Kegiatan ini dijadwalkan berlanjut hingga Kamis dan Jumat dengan menyasar lokasi hiburan lainnya di Kabupaten Mimika. Dinas Kesehatan berharap kolaborasi lintas sektor dan keterlibatan pelaku usaha dapat memperkuat upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab, sekaligus menekan laju penyebaran HIV-AIDS dan IMS di Mimika.




