• Latest
  • Trending
  • All
PN Sumbawa Besar Lakukan PS di Objek Tanah Sengketa, Kuasa Hukum Putri Siwe Bantah Adanya Sertifikat Ganda

PN Sumbawa Besar Lakukan PS di Objek Tanah Sengketa, Kuasa Hukum Putri Siwe Bantah Adanya Sertifikat Ganda

Juli 12, 2024

“Akar Kegagalan Jakarta di Papua: Mengapa Aktivis Cipayung, BEM, dan KNPI Mulai Suarakan Papua Merdeka?”

April 29, 2026

YLBH Papua Tengah Desak Presiden Prabowo Minta Maaf Kepada Pihak Keuskupan Timika

April 29, 2026

DAD dan Korem 173/PVB Perkuat Ketahanan Pangan di Papua Tengah, Dorong Pangan Lokal dalam Program MBG

April 29, 2026

Salah satu Bakal Calon Ketua KNPI MIMIKA buka suara terkait Aksi agresif yang menghantui pemuka agama di mimika

April 29, 2026

TK/PAUD Merah Putih Nawaripi Terima Bantuan Printer dan ATK dari Pemerintah Kampung

April 29, 2026

PERNYATAAN SIKAP ATAS TINDAKAN OKNUM APARAT YANG MEMASUKI PASTORAN KATEDRAL TIGA RAJA MIMIKA TANPA IZIN DAN ETIKA

April 28, 2026

DPP GMNI MENDESAK KEMENTERIAN KEHUTANAN MENINJAU KEMBALI STATUS TAMAN NASIONAL MUTIS TIMAU

April 28, 2026

Darurat Sampah Bali, Made Hiroki Luncurkan Mesin “Solusi Aksara”: Olah 100 Ton Sehari Tanpa Asap Jadi Paving Block

April 28, 2026

Respons Aliansi Peduli Pengusaha Orang Asli Papua terhadap Sosialisasi Penguatan Peran PA, KPA, dan PPK di Mimika

April 28, 2026

“Otsus Papua Dinilai Mati, Arah Kebijakan Kini Ditentukan Investasi”

April 28, 2026

Soroti Oknum DPD RI, Made Hiroki Minta Tak Ada Intervensi Kasus Dugaan KDRT Rumah Tangganya

April 26, 2026

MENAGIH JANJI KEDEWASAAN; MENGAWAL MANDAT KONSTITUSIONAL CARETAKER KNPI MIMIKAOleh: Louis Fernando Afeanpah (Ketua Cabang GMKI Timika)

April 26, 2026
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, April 29, 2026
  • Login
Siasat
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya
No Result
View All Result
Siasat
No Result
View All Result
Home Polhukam

PN Sumbawa Besar Lakukan PS di Objek Tanah Sengketa, Kuasa Hukum Putri Siwe Bantah Adanya Sertifikat Ganda

in Polhukam
0
PN Sumbawa Besar Lakukan PS di Objek Tanah Sengketa, Kuasa Hukum Putri Siwe Bantah Adanya Sertifikat Ganda
25
SHARES
273
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Sumbawa, Siasat ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar didampingi Panitera melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) atas objek tanah sengketa antara Sri Marjuni Gaeta dkk (tergugat) dengan Ali Bin Dachlan (penggugat) di kawasan Samota, Sumbawa Besar, Jumat (12/7/2024).

Hadir bersama majelis hakim, tergugat bersama tim kuasa hukumnya dan kuasa hukum penggugat.

RelatedPosts

DPC GMNI Jayawijaya Minta Gubernur Papua Pegunungan Konsisten pada Hasil Seleksi DPR Otsus

DPP GMNI Desak Presiden dan DPR Segera Sahkan RUU PPRT

Komisi II DPRK Mimika Tinjau Fasilitas Peternakan, Adrian Andhika Thie Dorong Program Berbasis Dampak dan Kesejahteraan Peternak

“Kami hanya datang untuk mengecek objek sengketa, sebagai bahan pertimbangan kami dalam persidangan nanti,” ucap John Michel Leuwol SH, Jumat (12/07/2024).

Lanjut Jhon, setelah Pemeriksaan Setempat sidang akan dilanjutkan pada 23 Juli mendatang untuk meminta keterangan dua dari saksi yang diajukan penggugat.

Kuasa hukum tergugat, Muhammad Iskandar SH didampingi Abdul Hafiz SH dan Sahrir Ramadhan SH mengatakan, kehadiran majelis hakim untuk memastikan adanya objek yang disengketakan dan untuk mengecek apakah objek yang didalilkan dalam gugatan Ali BD itu sinkron dengan kenyataannya di lapangan.

Iskandar menjelaskan, obyek yang digugat Ali BD adalah objek tanah dengan sertifikat 507. Namun obyek yang dimaksud bukan di lokasi yang dijadikan objek gugatan oleh penggugat. Sebab obyek yang digugat penggugat itu telah bersertifikat dengan batas-batas yang jelas dan memiliki titik koordinat.

“Mudah saja untuk memastikan apakah objek itu benar-benar sesuai sertifikat atau tidak. Tinggal dicek titik koordinatnya. Maka akan terungkap batas-batas, luas dan data lainnya,” tegasnya.

Karena itu, saat PS oleh majelis hakim, ia meminta untuk tidak dilanjutkan, karena kuasa hukum penggugat diduga menunjuk objek secara asal-asalan, tanpa mengetahui titik koordinat termasuk batas-batasnya.

“Sertifikat 507 yang dijadikan acuan oleh penggugat, tidak identik dengan objek yang ditunjuk. Jangankan kami, dia saja tidak tahu secara pasti dimana letak tanah yang menjadi obyek sertifikat 507 yang dia miliki,” ungkapnya.

Masih Iskandar, ia membantah adanya sertifikat ganda, tidak ada obyek sertifikat yang dikantongi kliennya berada di dalam objek sertifikat 507 milik penggugat. dengan adanya titik koordinat, menjadi bukti yang memperjelas letak atau posisi tanah.

“Adanya tumpang tindih sertifikat itu hanya klaim sepihak dari penggugat. Klaim ini tidak bisa dibuktikan secara administrasi termasuk fakta lapangan,” tegasnya.

Senada, Abdul Hafiz SH mengatakan, setelah lokasi dicek, terungkap ada perbedaan antara ucapan maupun tulisan dalam gugatan dengan kondisi lapangan. “Mereka tidak bisa menunjuk objek 507. Bagaimana bisa menunjukkan batas-batas tanahnya sementara titik koordinatnya diperlihatkan. Ini namanya mengada-ada. Ketika objek sengketa ini sudah bersertifikat, tidak perlu lagi disebutkan batas-batasnya. Tinggal klik titik koordinatnya, maka akan terjawab semuanya,” jelasnya.

Sri Marjuni Gaeta selaku tergugat mengapresiasi agenda majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang sudah berkenan turun langsung ke lapangan. “Luar biasa terimakasih atas kinerjanya, semoga bisa melihat kebenaran secara fakta di lapangan,” ucap Putri Siwe, sapaan akrab tergugat saat diwawancarai usai PS.

Putri Siwe juga meminta yang mulia Ketua Majelis Hakim PN Sumbawa Besar untuk bisa meluruskan hak-hak administrasinya yang tidak sesuai dengan fakta.

“Saya punya hak, mohon diluruskan administrasi-administrasi yang diacak-acak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab sebelumnya. Agar saya bisa bekerja dan hidup dengan tenang,” harapnya.

Tags: Ali BDPN Sumbawa BesarSamotaSri Marjuni Gaeta
Share10SendShare
Redaksi

Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Agustus 1, 2023
Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Agustus 26, 2022

PERNYATAAN SIKAP ATAS TINDAKAN OKNUM APARAT YANG MEMASUKI PASTORAN KATEDRAL TIGA RAJA MIMIKA TANPA IZIN DAN ETIKA

April 28, 2026
DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

1
Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

1
Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

1

“Akar Kegagalan Jakarta di Papua: Mengapa Aktivis Cipayung, BEM, dan KNPI Mulai Suarakan Papua Merdeka?”

April 29, 2026

YLBH Papua Tengah Desak Presiden Prabowo Minta Maaf Kepada Pihak Keuskupan Timika

April 29, 2026

DAD dan Korem 173/PVB Perkuat Ketahanan Pangan di Papua Tengah, Dorong Pangan Lokal dalam Program MBG

April 29, 2026
Siasat

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Navigate Site

  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In