• Latest
  • Trending
  • All
PN Sumbawa Besar Lakukan PS di Objek Tanah Sengketa, Kuasa Hukum Putri Siwe Bantah Adanya Sertifikat Ganda

PN Sumbawa Besar Lakukan PS di Objek Tanah Sengketa, Kuasa Hukum Putri Siwe Bantah Adanya Sertifikat Ganda

Juli 12, 2024

Ketua Dewan Adat Suku Abun SE Sorong Raya Kecam dan Ancam Tindak Tegas Oknum Pelecehan Adat Wofle

Februari 14, 2026

GMNI Desak KPK Usut August Mellaz dan 4 Komisioner KPU: Jet Pribadi Rp90 Miliar Indikasi Korupsi Terstruktur

Februari 14, 2026
DPP GMNI Desak Presiden dan DPR Segera Sahkan RUU PPRT

DPP GMNI Desak Presiden dan DPR Segera Sahkan RUU PPRT

Februari 13, 2026
Pembahasan RUU Perlindungan PRT Mandeg, Presiden Prabowo Tak Juga Mensahkannya

Pembahasan RUU Perlindungan PRT Mandeg, Presiden Prabowo Tak Juga Mensahkannya

Februari 13, 2026

GMNI: Tambang Emas Ilegal Hancurkan Lingkungan dan Sengsarakan Perempuan serta Anak

Februari 13, 2026

Papua Memanas, Rp992 Triliun Mengalir ke Luar Negeri: GMNI Mimika Pertanyakan Tanggung Jawab Negara

Februari 13, 2026

Langkah Nyata Merlyn Temorubun, Clean Friday Bangkitkan Semangat Gotong Royong Wania

Februari 13, 2026

Tindak Lanjut RDP, Komisi II DPRK Mimika Kawal Penataan dan Pengelolaan Pasar Sentral

Februari 12, 2026
Kepala Badan Usaha Milik Organisasi DPP GMNI Mendorong Kemandirian Kewirausahaan sebagai Pilar Pemberdayaan Ekonomi

Kepala Badan Usaha Milik Organisasi DPP GMNI Mendorong Kemandirian Kewirausahaan sebagai Pilar Pemberdayaan Ekonomi

Februari 12, 2026

Tapal Batas Mimika – Deiyai hingga Pertumpahan darah, Alaram Keras buat Negara

Februari 11, 2026

Situasi Tapal Batas Mimika-Deiyai Memprihatinkan, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRK Mimika: Ini Persoalan Kemanusiaan, Negara Harus Bergerak Cepat

Februari 11, 2026

Puskesmas Wania SP1 Rutin Laksanakan Posyandu Siklus Hidup, Perkuat Pelayanan Kesehatan Terpadu bagi Seluruh Kelompok Usia

Februari 11, 2026
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, Februari 15, 2026
  • Login
Siasat
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya
No Result
View All Result
Siasat
No Result
View All Result
Home Polhukam

PN Sumbawa Besar Lakukan PS di Objek Tanah Sengketa, Kuasa Hukum Putri Siwe Bantah Adanya Sertifikat Ganda

in Polhukam
0
PN Sumbawa Besar Lakukan PS di Objek Tanah Sengketa, Kuasa Hukum Putri Siwe Bantah Adanya Sertifikat Ganda
25
SHARES
273
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Sumbawa, Siasat ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar didampingi Panitera melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) atas objek tanah sengketa antara Sri Marjuni Gaeta dkk (tergugat) dengan Ali Bin Dachlan (penggugat) di kawasan Samota, Sumbawa Besar, Jumat (12/7/2024).

Hadir bersama majelis hakim, tergugat bersama tim kuasa hukumnya dan kuasa hukum penggugat.

RelatedPosts

DPP GMNI Desak Presiden dan DPR Segera Sahkan RUU PPRT

Komisi II DPRK Mimika Tinjau Fasilitas Peternakan, Adrian Andhika Thie Dorong Program Berbasis Dampak dan Kesejahteraan Peternak

KOMISI II DPRK MIMIKA LAKUKAN KUNJUNGAN KERJA DI DISTRIK WANIA, PEMDA TEGASKAN KOMITMEN PERCEPAT PERBAIKAN INFRASTRUKTUR DAN LAYANAN DASAR

“Kami hanya datang untuk mengecek objek sengketa, sebagai bahan pertimbangan kami dalam persidangan nanti,” ucap John Michel Leuwol SH, Jumat (12/07/2024).

Lanjut Jhon, setelah Pemeriksaan Setempat sidang akan dilanjutkan pada 23 Juli mendatang untuk meminta keterangan dua dari saksi yang diajukan penggugat.

Kuasa hukum tergugat, Muhammad Iskandar SH didampingi Abdul Hafiz SH dan Sahrir Ramadhan SH mengatakan, kehadiran majelis hakim untuk memastikan adanya objek yang disengketakan dan untuk mengecek apakah objek yang didalilkan dalam gugatan Ali BD itu sinkron dengan kenyataannya di lapangan.

Iskandar menjelaskan, obyek yang digugat Ali BD adalah objek tanah dengan sertifikat 507. Namun obyek yang dimaksud bukan di lokasi yang dijadikan objek gugatan oleh penggugat. Sebab obyek yang digugat penggugat itu telah bersertifikat dengan batas-batas yang jelas dan memiliki titik koordinat.

“Mudah saja untuk memastikan apakah objek itu benar-benar sesuai sertifikat atau tidak. Tinggal dicek titik koordinatnya. Maka akan terungkap batas-batas, luas dan data lainnya,” tegasnya.

Karena itu, saat PS oleh majelis hakim, ia meminta untuk tidak dilanjutkan, karena kuasa hukum penggugat diduga menunjuk objek secara asal-asalan, tanpa mengetahui titik koordinat termasuk batas-batasnya.

“Sertifikat 507 yang dijadikan acuan oleh penggugat, tidak identik dengan objek yang ditunjuk. Jangankan kami, dia saja tidak tahu secara pasti dimana letak tanah yang menjadi obyek sertifikat 507 yang dia miliki,” ungkapnya.

Masih Iskandar, ia membantah adanya sertifikat ganda, tidak ada obyek sertifikat yang dikantongi kliennya berada di dalam objek sertifikat 507 milik penggugat. dengan adanya titik koordinat, menjadi bukti yang memperjelas letak atau posisi tanah.

“Adanya tumpang tindih sertifikat itu hanya klaim sepihak dari penggugat. Klaim ini tidak bisa dibuktikan secara administrasi termasuk fakta lapangan,” tegasnya.

Senada, Abdul Hafiz SH mengatakan, setelah lokasi dicek, terungkap ada perbedaan antara ucapan maupun tulisan dalam gugatan dengan kondisi lapangan. “Mereka tidak bisa menunjuk objek 507. Bagaimana bisa menunjukkan batas-batas tanahnya sementara titik koordinatnya diperlihatkan. Ini namanya mengada-ada. Ketika objek sengketa ini sudah bersertifikat, tidak perlu lagi disebutkan batas-batasnya. Tinggal klik titik koordinatnya, maka akan terjawab semuanya,” jelasnya.

Sri Marjuni Gaeta selaku tergugat mengapresiasi agenda majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang sudah berkenan turun langsung ke lapangan. “Luar biasa terimakasih atas kinerjanya, semoga bisa melihat kebenaran secara fakta di lapangan,” ucap Putri Siwe, sapaan akrab tergugat saat diwawancarai usai PS.

Putri Siwe juga meminta yang mulia Ketua Majelis Hakim PN Sumbawa Besar untuk bisa meluruskan hak-hak administrasinya yang tidak sesuai dengan fakta.

“Saya punya hak, mohon diluruskan administrasi-administrasi yang diacak-acak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab sebelumnya. Agar saya bisa bekerja dan hidup dengan tenang,” harapnya.

Tags: Ali BDPN Sumbawa BesarSamotaSri Marjuni Gaeta
Share10SendShare
Redaksi

Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Agustus 1, 2023
Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Agustus 26, 2022

PT. TAS. Gelar Pertemuan Lanjutan dengan Masyarakat Adat Mimika Barat Jauh, Bahas Operasional Perkebunan Kelapa Sawit

Desember 15, 2025
DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

1
Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

1
Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

1

Ketua Dewan Adat Suku Abun SE Sorong Raya Kecam dan Ancam Tindak Tegas Oknum Pelecehan Adat Wofle

Februari 14, 2026

GMNI Desak KPK Usut August Mellaz dan 4 Komisioner KPU: Jet Pribadi Rp90 Miliar Indikasi Korupsi Terstruktur

Februari 14, 2026
DPP GMNI Desak Presiden dan DPR Segera Sahkan RUU PPRT

DPP GMNI Desak Presiden dan DPR Segera Sahkan RUU PPRT

Februari 13, 2026
Siasat

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Navigate Site

  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In