• Latest
  • Trending
  • All

Demokrasi Desa yang Tersesat: Ketika Pemilihan Kepala Desa Hanya Mengejar Jabatan

Januari 27, 2026

Temui DLH Tabanan, Made Hiroki Umumkan Mesin Pirolisis Sampah Kapasitas 100 Ton

Mei 2, 2026

May Day 2026, Fraksi PDIP Bekasi: Buruh Sokoguru Ekonomi, Tolak Politik Upah Murah

Mei 2, 2026

Koordinasi Karang Taruna Mimika Matangkan Persiapan Presentasi Program Kerja di Dinas Sosial

Mei 2, 2026

Krisis Tersembunyi Dibalik Anggaran Besar, DPP GMNI Soroti Ketimpangan Sistem Pendidikan Nasional.

Mei 2, 2026

Kesejahteraan Pendidik Sebagai Fondasi Martabat Pendidikan Nasional

Mei 2, 2026

Syamsul Hariyanto DPRD Tangsel Fraksi PDIP: RTRW Tangsel Harus Jadi Kontrak Sosial 20 Tahun untuk Warga

Mei 1, 2026

Amin Napitupulu Di Hari Buruh: Setiap Keringat Pekerja adalah Bagian dari Pembangunan Negeri

Mei 1, 2026
PNM Akan Dikelola Kementerian Keuangan, GMNI : PNM Harus Tetap Dengan Wajah Aslinya

PNM Akan Dikelola Kementerian Keuangan, GMNI : PNM Harus Tetap Dengan Wajah Aslinya

April 30, 2026

Gandeng Pemprov Bali, PT Aksara Cristy Legal Siap Luncurkan Mesin Olah Sampah Tanpa Asap

April 30, 2026

Atasi Krisis Sampah, PT Aksara Cristy Legal Siapkan Mesin Pirolisis Tanpa Pembakaran

April 30, 2026

Kuasa Hukum Dr. Togar Situmorang Sebut Vonis Tendensius, Ungkap DM ‘Siap Dipenjara’ Sebelum Palu Diketuk

April 30, 2026

“Perpustakaan Merah Putih Nawaripi Dapat Perhatian, Dinas Perpustakaan Mimika Lakukan Peninjauan”

April 30, 2026
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Login
Siasat
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya
No Result
View All Result
Siasat
No Result
View All Result
Home Opini

Demokrasi Desa yang Tersesat: Ketika Pemilihan Kepala Desa Hanya Mengejar Jabatan

in Opini
0
31
SHARES
344
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Oleh: Steven Kristian Nirwan Serdi
(Ketua Umum Persatuan Pelajar–Mahasiswa Du’a Ngara)

INDONESIA – Pemilihan kepala desa seharusnya menjadi fondasi utama pembangunan dari pinggiran, sebagaimana cita-cita negara dalam memperkuat desa sebagai subjek pembangunan. Namun realitas di banyak daerah menunjukkan paradoks yang mengkhawatirkan: demokrasi desa justru kehilangan arah ketika pemilihan kepala desa hanya berorientasi pada perebutan jabatan, bukan pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.

RelatedPosts

Perang dan Senjakala Kemanusiaan

Mudik dari Bali: ke Jawa, ke Lombok

Membedah Paradoks Kwamki Narama, Antara Inersia Birokrasi dan Mandat Konstitusional Otsus

Steven Kristian Nirwan Serdi, Ketua Umum Persatuan Pelajar–Mahasiswa Du’a Ngara, menilai fenomena ini bukan sekadar persoalan etika politik lokal, melainkan masalah struktural yang berpotensi merusak tata kelola pemerintahan desa. Kontestasi kepala desa kerap dipenuhi janji populis tanpa peta jalan pembangunan yang jelas, politik kedekatan emosional, bahkan praktik transaksional yang menyingkirkan adu gagasan dan kapasitas. Desa direduksi menjadi medan kekuasaan, bukan ruang pengabdian.

Padahal, secara normatif, arah pemerintahan desa telah diatur secara tegas. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan desa sebagai entitas pemerintahan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kualitas pelayanan publik, serta memperkuat partisipasi dan kemandirian warga. Pasal 3 UU Desa menegaskan asas penyelenggaraan pemerintahan desa, antara lain kepastian hukum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, dan partisipasi. Pemilihan kepala desa yang semata-mata berorientasi jabatan jelas bertentangan dengan asas-asas tersebut.

Menurut Steven Kristian Nirwan Serdi, orientasi kekuasaan ini tidak berhenti pada proses pemilihan, tetapi berlanjut pada pola kepemimpinan yang minim visi dan lemah komitmen pembangunan. Kepala desa yang terpilih tanpa gagasan yang matang cenderung menjadikan kekuasaan sebagai alat mempertahankan pengaruh politik, bukan sebagai sarana pelayanan publik. Akibatnya, pemerintahan desa berjalan administratif, stagnan, dan miskin inovasi.

Pasal 26 ayat (2) UU Desa secara eksplisit menyebutkan kewajiban kepala desa: memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, membina kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat. Norma ini menegaskan bahwa jabatan kepala desa bukan simbol status sosial, melainkan mandat kerja yang berat dan strategis. Ketika jabatan dijadikan tujuan, maka amanat hukum ini kehilangan makna substantifnya.

Lebih jauh, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 junto PP Nomor 47 Tahun 2015 menekankan pentingnya perencanaan pembangunan desa yang partisipatif melalui RPJM Desa dan RKP Desa. Steven Kristian Nirwan Serdi menegaskan bahwa dokumen ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen hukum pembangunan jangka menengah dan tahunan. Kepala desa yang lahir dari proses politik tanpa visi akan menjadikan perencanaan ini sebagai dokumen mati, tidak berpijak pada kebutuhan riil masyarakat.

Dampak dari kepemimpinan desa yang berorientasi jabatan sangat konkret. Dana desa yang nilainya terus meningkat tidak diikuti oleh peningkatan kualitas hidup warga. Program pemberdayaan sering bersifat seremonial, pelayanan publik berjalan lamban, dan potensi lokal—pertanian, UMKM, pariwisata desa—tidak digarap secara strategis. Lebih buruk lagi, situasi ini membuka ruang penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada persoalan hukum.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengharuskan setiap pejabat pemerintahan bertindak berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) seperti kepentingan umum, kemanfaatan, dan tidak menyalahgunakan wewenang. Kepala desa sebagai pejabat pemerintahan terikat langsung oleh prinsip ini. Steven Kristian Nirwan Serdi menilai kepemimpinan yang lahir dari ambisi jabatan semata berisiko besar melanggar AUPB karena kebijakan lebih didorong kepentingan politik daripada kepentingan publik.

Ironisnya, kondisi ini sering dinormalisasi oleh masyarakat. Pemilihan kepala desa dianggap sekadar rutinitas lima atau enam tahunan, bukan momentum evaluasi dan perencanaan masa depan. Partisipasi warga melemah, kritik dibungkam dengan sentimen primordial, dan demokrasi desa kehilangan kualitas deliberatifnya. Dalam jangka panjang, desa berpotensi tertinggal bukan karena kekurangan sumber daya, tetapi karena kegagalan kepemimpinan.

Sudah saatnya demokrasi desa dikembalikan pada tujuan hukumnya. Masyarakat desa perlu didorong untuk memilih berdasarkan rekam jejak, kapasitas, dan visi pembangunan, bukan kedekatan personal atau janji sesaat. Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah daerah, dan masyarakat sipil memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk mengawal proses pemilihan kepala desa agar tidak menyimpang dari amanat undang-undang.

Pemilihan kepala desa yang hanya berorientasi pada jabatan adalah bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita pembangunan desa. Jika demokrasi desa terus dibiarkan tersesat, maka dana, regulasi, dan program sebesar apa pun tidak akan mampu membawa desa menuju kemajuan. Desa tidak membutuhkan penguasa kecil, tetapi pemimpin yang bekerja, berpikir jauh ke depan, dan setia pada kepentingan rakyat.

Steven Kristian Nirwan Serdi
(Ketua Umum Persatuan Pelajar–Mahasiswa Du’a Ngara)

Tags: kepala desa
Share12SendShare
Redaksi Papua

Redaksi Papua

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Agustus 1, 2023
Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Agustus 26, 2022

PERNYATAAN SIKAP ATAS TINDAKAN OKNUM APARAT YANG MEMASUKI PASTORAN KATEDRAL TIGA RAJA MIMIKA TANPA IZIN DAN ETIKA

April 28, 2026
DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

1
Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

1
Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

1

Temui DLH Tabanan, Made Hiroki Umumkan Mesin Pirolisis Sampah Kapasitas 100 Ton

Mei 2, 2026

May Day 2026, Fraksi PDIP Bekasi: Buruh Sokoguru Ekonomi, Tolak Politik Upah Murah

Mei 2, 2026

Koordinasi Karang Taruna Mimika Matangkan Persiapan Presentasi Program Kerja di Dinas Sosial

Mei 2, 2026
Siasat

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Navigate Site

  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In