• Latest
  • Trending
  • All
LBH Keadilan Samawa Rea Soroti Klaim Aset Pemda atas Tanah Pencadangan di KTM Labangka

LBH Keadilan Samawa Rea Soroti Klaim Aset Pemda atas Tanah Pencadangan di KTM Labangka

Januari 9, 2026

ANATOMI OTSUS DI PAPUA TENGAH: ANTARA ILUSI ARITMATIKADAN PENYANDERAAN KEWENANGAN

April 21, 2026

GMNI DKI Jakarta: MDCP RI–AS Jangan Jadi Pintu Ketergantungan Pertahanan

April 20, 2026

Dana Jemaat Raib Rp28,8 M hingga Teror Pinjol, YPKIM Sebut Konsumen Keuangan Belum Terlindungi

April 20, 2026

Soroti Dana Kompensasi KLH Rp10 Miliar, Tokoh Intelektual Raja Ampat Minta MRP PBD Beberkan Rincian

April 20, 2026

Pemuda Adat Kamoro Apresiasi Kunjungan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Dorong Agenda Strategis Pembangunan Berbasis Adat

April 20, 2026
Ketum DPP IMORI: Ketum PB IPSI Sugiono Sosok Tepat Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Ketum DPP IMORI: Ketum PB IPSI Sugiono Sosok Tepat Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

April 19, 2026

KNPI Desak Bupati Jayawijaya Segera Evaluasi Jabatan Direktur RSUD Wamena dan Kapus Asologaima.

April 18, 2026

OPINI: GUGATAN ETIS DARI PUNCAK; POTRET BURAM NEKROPOLITIK DI PAPUA TENGAH

April 18, 2026

PENGURUS DAERAH KARANG TARUNA MIMIKA Apresiasi Dukungan Dinas Sosial dan Koorwil Papua

April 17, 2026

GMNI Mimika Apresiasi Dinas Koperasi dan BRIDA, Dorong Kolaborasi Riset untuk UMKM

April 17, 2026

GSNI Lumajang Kobarkan Semangat Nasionalisme Melalui Seminar “Rise of Young Patriots

April 16, 2026

“Terkuak! Dugaan ‘Permainan Kotor’ di Balik Proyek Jila, Nama OAP Diduga Dipakai!”

April 16, 2026
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, April 21, 2026
  • Login
Siasat
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya
No Result
View All Result
Siasat
No Result
View All Result
Home Kriminal Hukum

LBH Keadilan Samawa Rea Soroti Klaim Aset Pemda atas Tanah Pencadangan di KTM Labangka

in Kriminal Hukum
0
LBH Keadilan Samawa Rea Soroti Klaim Aset Pemda atas Tanah Pencadangan di KTM Labangka
27
SHARES
295
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Sumbawa Besar, Siasat ID — Tanah di kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Labangka dicatat sebagai aset daerah, tetapi di lapangan digarap petani sejak lama. Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Samawa Rea menilai klaim Pemerintah Kabupaten Sumbawa atas tanah pencadangan tersebut bermasalah secara hukum agraria.


Direktur LBH Keadilan Samawa Rea, Febriyan Anindita, mengatakan pencadangan dan pencatatan tanah sebagai Barang Milik Daerah tidak melahirkan hak atas tanah. Menurut dia, tanpa penetapan Hak Pengelolaan (HPL) atau Hak Pakai yang sah, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan kebendaan atas lahan tersebut.

RelatedPosts

Kabid Hukum DPP GMNI Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Oknum Polisi yang Menyebabkan Kematian Pelajar di Tual

GMNI Desak Kapolda Papua Tengah Usut Tuntas Kebakaran Eks Bappeda Mimika

Ketua GMNI Mimika Soroti Gedung Baru Bappeda yang Rusak: Minta KPK dan Kejagung Usut Tuntas

“Tanah pencadangan itu kebijakan administratif, bukan kepemilikan. Pemerintah daerah bukan subjek Hak Milik dan tidak bisa menyamakan pencadangan dengan penguasaan sah atas tanah,” kata Febriyan, Jumat (9/1/2026).

Febriyan menjelaskan, dasar klaim aset Pemerintah Kabupaten Sumbawa merujuk pada Surat Keputusan (SK) Bupati tahun 2008 dan 2009 yang mengatur pembayaran kepada masyarakat. Namun, dalam SK tersebut pembayaran secara eksplisit disebut sebagai biaya kompensasi pembersihan lahan, bukan ganti rugi pelepasan hak atas tanah.
Menurut dia, kompensasi pembersihan lahan merupakan upah jasa kerja yang tidak dapat dimaknai sebagai peralihan hak.

“Tidak ada pelepasan hak dalam SK tersebut. Hubungan hukum masyarakat dengan tanah garapannya tidak pernah putus,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).

LBH juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara data dalam SK Bupati dengan kondisi lapangan, baik terkait subjek penerima maupun luas dan letak tanah. Febriyan menilai penggunaan data yang tidak akurat itu menunjukkan adanya cacat administrasi yang serius sehingga SK tidak dapat dijadikan dasar perolehan aset daerah.

Di sisi lain, tanah di kawasan KTM Labangka telah dikuasai dan digarap masyarakat secara fisik sejak sebelum 2008. Program pembangunan KTM yang menjadi dasar pencadangan lahan tersebut, kata Febriyan, justru tidak berjalan dan ditelantarkan selama bertahun-tahun.

“Tanah itu hidup karena rakyat menggarapnya. Negara tidak hadir secara fisik. Dalam hukum agraria, kondisi ini memberi hak prioritas kepada masyarakat penggarap,” katanya.

Ia juga menyoroti himbauan pemerintah daerah yang membuka skema sewa bagi petani penggarap. Menurut Febriyan, sewa hanya dapat dilakukan jika status kepemilikan tanah telah sah dan tidak disengketakan.
“Menyewakan tanah yang status hukumnya belum jelas justru berisiko menghilangkan hak prioritas masyarakat. Itu bukan penyelesaian konflik agraria,” ujarnya.

LBH Keadilan Samawa Rea menyatakan akan mengadukan persoalan ini ke Panitia Khusus (Pansus) Konflik Agraria DPR RI. Pengaduan tersebut akan disertai kronologis penguasaan fisik masyarakat, analisa yuridis atas SK Bupati, serta permohonan agar lahan KTM Labangka ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Kami akan membawa kasus ini ke tingkat nasional agar ada penanganan struktural. Konflik ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan aset daerah,” kata Febriyan.

Tags: LBH Keadilan Samawa Rea
Share11SendShare
Redaksi

Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Agustus 1, 2023
Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Agustus 26, 2022

Rolling Jabatan di Mimika Dipertanyakan, GMNI: Dimana Keterlibatan OAP Dimana Hak Kesulungan Amungme, Kamoro, dan 5 Suku Kerabat

Maret 11, 2026
DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

1
Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

1
Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

1

ANATOMI OTSUS DI PAPUA TENGAH: ANTARA ILUSI ARITMATIKADAN PENYANDERAAN KEWENANGAN

April 21, 2026

GMNI DKI Jakarta: MDCP RI–AS Jangan Jadi Pintu Ketergantungan Pertahanan

April 20, 2026

Dana Jemaat Raib Rp28,8 M hingga Teror Pinjol, YPKIM Sebut Konsumen Keuangan Belum Terlindungi

April 20, 2026
Siasat

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Navigate Site

  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In