• Latest
  • Trending
  • All

Jelang Idul Fitri, Toko Miras di Mimika Masih Bebas Beroperasi: Keseriusan Pemda dan Aparat Dipertanyakan

Maret 6, 2026

PERNYATAAN SIKAP ATAS TINDAKAN OKNUM APARAT YANG MEMASUKI PASTORAN KATEDRAL TIGA RAJA MIMIKA TANPA IZIN DAN ETIKA

April 28, 2026

DPP GMNI MENDESAK KEMENTERIAN KEHUTANAN MENINJAU KEMBALI STATUS TAMAN NASIONAL MUTIS TIMAU

April 28, 2026

Darurat Sampah Bali, Made Hiroki Luncurkan Mesin “Solusi Aksara”: Olah 100 Ton Sehari Tanpa Asap Jadi Paving Block

April 28, 2026

Respons Aliansi Peduli Pengusaha Orang Asli Papua terhadap Sosialisasi Penguatan Peran PA, KPA, dan PPK di Mimika

April 28, 2026

“Otsus Papua Dinilai Mati, Arah Kebijakan Kini Ditentukan Investasi”

April 28, 2026

Soroti Oknum DPD RI, Made Hiroki Minta Tak Ada Intervensi Kasus Dugaan KDRT Rumah Tangganya

April 26, 2026

MENAGIH JANJI KEDEWASAAN; MENGAWAL MANDAT KONSTITUSIONAL CARETAKER KNPI MIMIKAOleh: Louis Fernando Afeanpah (Ketua Cabang GMKI Timika)

April 26, 2026

“Program Clean Friday Terus Berjalan, Nawaripi Fokus Bersihkan Lingkungan dari Ancaman Malaria”

April 25, 2026
PRT Tewas dan Luka Berat di Benhil: Negara Tak Boleh Diam, Pelaku Harus Segera Ditahan

PRT Tewas dan Luka Berat di Benhil: Negara Tak Boleh Diam, Pelaku Harus Segera Ditahan

April 25, 2026

Keluarga Korban Pertanyakan Kinerja Polisi, Kasus Pembunuhan di Timika Belum Temui Titik Terang

April 25, 2026

Karang Taruna Mimika dan Tim MPSI Bersinergi Jawab Kesenjangan Sosial Melalui Riset dan Advokasi

April 25, 2026

Karang Taruna Mimika Gandeng Dinas Pendidikan Dorong Pelatihan bagi Pemuda Putus Sekolah

April 25, 2026
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, April 29, 2026
  • Login
Siasat
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya
No Result
View All Result
Siasat
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Jelang Idul Fitri, Toko Miras di Mimika Masih Bebas Beroperasi: Keseriusan Pemda dan Aparat Dipertanyakan

in Uncategorized
0
32
SHARES
352
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Timika, 7 Maret 2026 – Sejumlah masyarakat di Kabupaten Mimika mempertanyakan keseriusan Pemerintah Daerah bersama aparat keamanan serta Satuan Dinas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menangani peredaran dan penjualan minuman keras (miras) yang masih terpantau terbuka menjelang perayaan Idul Fitri.

Keluhan tersebut muncul karena sejumlah toko penjual minuman beralkohol di beberapa titik di wilayah Kota Timika dilaporkan masih beroperasi secara terbuka. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan serta penerapan aturan yang mengatur peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Mimika.

RelatedPosts

PERNYATAAN SIKAP ATAS TINDAKAN OKNUM APARAT YANG MEMASUKI PASTORAN KATEDRAL TIGA RAJA MIMIKA TANPA IZIN DAN ETIKA

DPP GMNI MENDESAK KEMENTERIAN KEHUTANAN MENINJAU KEMBALI STATUS TAMAN NASIONAL MUTIS TIMAU

Darurat Sampah Bali, Made Hiroki Luncurkan Mesin “Solusi Aksara”: Olah 100 Ton Sehari Tanpa Asap Jadi Paving Block

Salah seorang warga Timika yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa menjelang hari besar keagamaan, pemerintah daerah seharusnya meningkatkan pengawasan guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Menjelang Idul Fitri biasanya masyarakat berharap ada penertiban yang lebih tegas terhadap penjualan minuman keras. Namun sampai sekarang masih terlihat ada toko yang menjual secara terbuka,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Mimika tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang telah disusun sebagai dasar hukum untuk mengatur peredaran, pengawasan, dan pembatasan penjualan minuman beralkohol di daerah tersebut.

Dalam  peraturan daerah yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Mimika bersama DPRD disebutkan bahwa pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol bertujuan menciptakan ketenteraman masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi minuman beralkohol.

Peraturan daerah tersebut juga menegaskan bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengendalian, pengawasan, pembatasan peredaran, hingga memberikan sanksi terhadap pihak yang melanggar ketentuan yang berlaku.

Dalam Pasal 6, pemerintah daerah berwenang melakukan pengendalian, pengawasan, serta pembatasan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Mimika, termasuk memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan peraturan daerah.

Selain itu, Pasal 12 mengatur bahwa penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan pada tempat tertentu seperti hotel, restoran, bar, serta lokasi lain yang telah memiliki izin resmi.

Sementara dalam Pasal 14, disebutkan bahwa batas waktu penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan mulai pukul 20.00 WIT hingga 24.00 WIT, dan penjual langsung maupun pengecer dilarang menjual minuman beralkohol di luar waktu yang telah ditetapkan.

Peraturan daerah tersebut juga mewajibkan setiap penjual minuman beralkohol memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) sebagaimana diatur dalam Pasal 21, yang diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui pelayanan terpadu satu pintu.

Selain itu, Pasal 17 menegaskan bahwa pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol melalui pembentukan tim terpadu yang melibatkan unsur perangkat daerah, aparat keamanan, serta dapat melibatkan TNI, Polri, dan tokoh masyarakat.

Masyarakat berharap aturan yang telah disusun tersebut dapat diterapkan secara konsisten di lapangan, sehingga peredaran minuman beralkohol dapat dikendalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau aturan sudah ada, masyarakat berharap ada penegakan yang serius. Supaya situasi tetap aman dan kondusif, terutama menjelang hari besar keagamaan seperti Idul Fitri,” ujar warga tersebut.

Share13SendShare
Redaksi Papua

Redaksi Papua

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Agustus 1, 2023
Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Agustus 26, 2022

PERNYATAAN SIKAP ATAS TINDAKAN OKNUM APARAT YANG MEMASUKI PASTORAN KATEDRAL TIGA RAJA MIMIKA TANPA IZIN DAN ETIKA

April 28, 2026
DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

1
Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

1
Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

1

PERNYATAAN SIKAP ATAS TINDAKAN OKNUM APARAT YANG MEMASUKI PASTORAN KATEDRAL TIGA RAJA MIMIKA TANPA IZIN DAN ETIKA

April 28, 2026

DPP GMNI MENDESAK KEMENTERIAN KEHUTANAN MENINJAU KEMBALI STATUS TAMAN NASIONAL MUTIS TIMAU

April 28, 2026

Darurat Sampah Bali, Made Hiroki Luncurkan Mesin “Solusi Aksara”: Olah 100 Ton Sehari Tanpa Asap Jadi Paving Block

April 28, 2026
Siasat

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Navigate Site

  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In