• Latest
  • Trending
  • All
Warga Desa Jotang Datangi Inspektorat Sumbawa, Klarifikasi Dugaan Pungli Sertifikat Tanah

Warga Desa Jotang Datangi Inspektorat Sumbawa, Klarifikasi Dugaan Pungli Sertifikat Tanah

Desember 29, 2023

GMNI DKI Jakarta: MDCP RI–AS Jangan Jadi Pintu Ketergantungan Pertahanan

April 20, 2026

Dana Jemaat Raib Rp28,8 M hingga Teror Pinjol, YPKIM Sebut Konsumen Keuangan Belum Terlindungi

April 20, 2026

Soroti Dana Kompensasi KLH Rp10 Miliar, Tokoh Intelektual Raja Ampat Minta MRP PBD Beberkan Rincian

April 20, 2026

Pemuda Adat Kamoro Apresiasi Kunjungan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Dorong Agenda Strategis Pembangunan Berbasis Adat

April 20, 2026
Ketum DPP IMORI: Ketum PB IPSI Sugiono Sosok Tepat Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Ketum DPP IMORI: Ketum PB IPSI Sugiono Sosok Tepat Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

April 19, 2026

KNPI Desak Bupati Jayawijaya Segera Evaluasi Jabatan Direktur RSUD Wamena dan Kapus Asologaima.

April 18, 2026

OPINI: GUGATAN ETIS DARI PUNCAK; POTRET BURAM NEKROPOLITIK DI PAPUA TENGAH

April 18, 2026

PENGURUS DAERAH KARANG TARUNA MIMIKA Apresiasi Dukungan Dinas Sosial dan Koorwil Papua

April 17, 2026

GMNI Mimika Apresiasi Dinas Koperasi dan BRIDA, Dorong Kolaborasi Riset untuk UMKM

April 17, 2026

GSNI Lumajang Kobarkan Semangat Nasionalisme Melalui Seminar “Rise of Young Patriots

April 16, 2026

“Terkuak! Dugaan ‘Permainan Kotor’ di Balik Proyek Jila, Nama OAP Diduga Dipakai!”

April 16, 2026

DEWAN ADAT DAERAH MIMIKA PAPUA TENGAH PERSIAPKAN KONFERENSI WILAYAH MEEPAGO TAHUN 2026

April 15, 2026
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, April 20, 2026
  • Login
Siasat
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya
No Result
View All Result
Siasat
No Result
View All Result
Home Kriminal Hukum

Warga Desa Jotang Datangi Inspektorat Sumbawa, Klarifikasi Dugaan Pungli Sertifikat Tanah

in Kriminal Hukum, Nusantara
0
Warga Desa Jotang Datangi Inspektorat Sumbawa, Klarifikasi Dugaan Pungli Sertifikat Tanah
45
SHARES
503
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Sumbawa, Siasat ID – Ratusan warga bersama kepala blok desa Jotang, selaku penerima bantuan program prona sertifikat tanah, beramai – ramai datangi kantor Inspektorat kabupaten Sumbawa untuk mengklarifikasi adanya dugaan pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat, Kamis (28/12).

Pada kesempatan ini 16 ketua blok menjelaskan dan mengklarifikasi tentang dugaan pungutan uang senilai Rp.3.000.000 per sertifikat untuk biaya operasional peralihan hak dari Multi Pasifik Internasional (MPI) kepada masyarakat Jotang. Warga Jotang penerima sertifikat pun tidak memenuhi pungutan yang disepakati, dalam berita acara yang ditanda tangani oleh ketua blok dan masyarakat dengan menyetor senilai 100.000 hingga 400.000 per sertifikat, dan sebagian warga masyarakat desa Jotang juga tidak menyetor kepada ketua blok.

RelatedPosts

Faya Naa: Aliansi Pengusaha OAP Desak Sagu, Singkong, dan Keladi Masuk Program Makanan Bergizi, Hashim Djojohadikusumo Beri Respons Positif

Membedah Paradoks Kwamki Narama, Antara Inersia Birokrasi dan Mandat Konstitusional Otsus

Kabid Hukum DPP GMNI Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Oknum Polisi yang Menyebabkan Kematian Pelajar di Tual

Perlu diketahui, untuk uang penyetoran hanya biaya operasional peralihan hak dari Multi Pasifik Internasional (MPI) kepada masyarakat diserahkan kepada ketua blok masing – masing, bukan diserahkan kepada pemerintah desa Jotang, ungkap salah satu ketua blok dengan tegas.

Ditegaskan bahwa pungutan yang dilakukan oleh 16 ketua blok telah didasari dengan surat berita acara kesepakatan untuk operasional peralihan hak dari Multi Pasifik Internasional (MPU) kepada masyarakat desa Jotang, bukan pungutan untuk pembiayaan pengurusan sertifikat. “Kami paham bahwa Prona adalah bantuan sertifikat gratis kepada masyarakat,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Herman Hakim selaku kepala desa Jotang menjelaskan tudingan yang beredar di media sudah masuk pencemaran nama baik, bahwa kepala desa tidak masuk kantor selama 2 bulan, hal tersebut tidak dibenarkan.

“Saya selama satu bulan penuh, pulang pergi dari Sumbawa – Jotang melakukan permintaan peralihan hak tanah Multi Pasifik Internasional (MPI) kepada masyarakat saya di desa jotang, bukan selama 1 sebulan saya berfoya –foya,” jelasnya.

Lanjut Kades Jotang, kuitansi senilai 15 juta atas nama pak Mahmud tersebut, itu murni minta tolong kepada pemerintah desa menitipkan tanahnya untuk disertifikatkan, sementara pak Mahmud tidak masuk dalam program sertifikat gratis, dan uang yang sudah tersebut sudah dikembalikan oleh Sekdes desa Jotang kepada bapak Mahmud yang disaksikan oleh pak Zaenal, jelasnya.

Bilamana tuduhan terhadap saya dan pemerintah desa Jotang bahwa adanya pungli dan tidak masuk kantor selama 2 bulan, maka saya akan mengambil tindakan hukum dengan melaporkan oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut karena sudah merusak harga diri saya sebagai kepala desa, ucapnya.

Dalam waktu yang sama, Pemerintah Sumbawa melalui Inspektorat kabupaten Sumbawa, Kepala Inspektorat yang disampaikan oleh I Made Patria, berdasarkan laporan yang sudah dilaporkan BPD desa Jotang, pihaknya langsung memangil pemerintah desa Jotang untuk memberikan klarifikasi terkait persolan tersebut. Pemerintah desa jotang pun sudah mengklarifikasi, ungkapnya.

“Uang yang ditarik dari masyarakat merupakan kesepakatan bersama antara masyarakat dan ketua bloknya,” paparnya.

Uang tersebut ditarik bukan untuk pembiayaan pengurusan sertifikat melainkan biaya pengurusan pengalihan hak oleh PT.MPI yang mendapat ijin dari bupati dan diakui oleh pihak MPI bahwa tanah tersebut milik masyarakat,ungkapnya. Maka dari itu Inspektorat kabupaten Sumbawa akan menindaklanjuti dan akan menurunkan timnya terkait persolan tersebut secepatnya.

Tags: Inspektorat SumbawaJotangSumbawa
Share18SendShare
Siasat ID

Siasat ID

surel: siasatindonesia [at] gmail.com

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Agustus 1, 2023
Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Agustus 26, 2022

Rolling Jabatan di Mimika Dipertanyakan, GMNI: Dimana Keterlibatan OAP Dimana Hak Kesulungan Amungme, Kamoro, dan 5 Suku Kerabat

Maret 11, 2026
DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

1
Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

1
Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

1

GMNI DKI Jakarta: MDCP RI–AS Jangan Jadi Pintu Ketergantungan Pertahanan

April 20, 2026

Dana Jemaat Raib Rp28,8 M hingga Teror Pinjol, YPKIM Sebut Konsumen Keuangan Belum Terlindungi

April 20, 2026

Soroti Dana Kompensasi KLH Rp10 Miliar, Tokoh Intelektual Raja Ampat Minta MRP PBD Beberkan Rincian

April 20, 2026
Siasat

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Navigate Site

  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In