• Latest
  • Trending
  • All

Pakar: Beda Restorative dan Rehabilitative Justice Bagai Bumi-Langit, Penegak Hukum Narkotika Kerap Offside

Mei 7, 2026

DARAH SIPIL KEMBALI TUMPAH DI TEMBAGAPURA

Mei 9, 2026

Diskusi Film Pesta Babi soal Papua Dibubarkan di Dua Kampus, Akademisi: Otoritarianisme Dibangun Ulang

Mei 8, 2026

Menagih Kejujuran Teknokrasi: Di Balik Retorika Sampah dan Banjir Mimika

Mei 8, 2026

Refleksi GMNI Mimika: Antara Industri, Keadilan Sosial, dan Masa Depan SDM Papua

Mei 8, 2026

Dinkes Mimika Perketat Screening HIV dan Sifilis di THM, WPS Positif HIV Akan Dipulangkan

Mei 8, 2026

Krisis Drainase Mimika: Sungai Menyempit, Warga Menanggung Banjir

Mei 8, 2026

Driver Ojol Gelar Tasyakuran Usai Potongan Aplikasi Dipangkas Jadi 8 Persen

Mei 8, 2026

Menuju Konferensi Dewan Adat Papua Pleno XIX dari 7 Wilayah Adat PapuaDewan Adat Daerah Mimika Matangkan Persiapan Konsolidasi Masyarakat Adat Mimika 2026

Mei 8, 2026
DPD GMNI NTB dan BEMNUS Bali-Nusra Gelar Nobar Film Dokumenter, Soroti Krisis Lingkungan dan Ancaman terhadap Masyarakat Adat

DPD GMNI NTB dan BEMNUS Bali-Nusra Gelar Nobar Film Dokumenter, Soroti Krisis Lingkungan dan Ancaman terhadap Masyarakat Adat

Mei 7, 2026

Tingkatkan Kualitas Narasi,Museum Bala Datu Ranga Studi Banding ke Yogyakarta

Mei 7, 2026
Anomali LPG di Timika: Antara Kelumpuhan Teknokratis dan Anarki Pasar

Anomali LPG di Timika: Antara Kelumpuhan Teknokratis dan Anarki Pasar

Mei 7, 2026

Ahli Waris Girik C.428 Surati Komisi II DPR: Minta Kawal Audit HGB PT Jaya Real Property di Tangsel

Mei 7, 2026
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, Mei 9, 2026
  • Login
Siasat
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya
No Result
View All Result
Siasat
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pakar: Beda Restorative dan Rehabilitative Justice Bagai Bumi-Langit, Penegak Hukum Narkotika Kerap Offside

in Uncategorized
0
24
SHARES
269
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

JAKARTA,— Pakar hukum narkotika Komjen Pol Anang Iskandar menegaskan perbedaan mendasar antara restorative justice dan rehabilitative justice harus dipahami penegak hukum, penasihat hukum, dan masyarakat. Tujuannya, agar praktik penegakan hukum narkotika tidak terus offside tanpa sanksi.

“Perbedaan antara restorative justice dan rehabilitative justice bagai bumi dan langit. Selama ini penegak hukum narkotika offside, tapi tidak pernah dipenalti,” kata Anang Iskandar dalam Seri 71 tulisannya, Kamis [7/5/2026].

RelatedPosts

DARAH SIPIL KEMBALI TUMPAH DI TEMBAGAPURA

Diskusi Film Pesta Babi soal Papua Dibubarkan di Dua Kampus, Akademisi: Otoritarianisme Dibangun Ulang

Menagih Kejujuran Teknokrasi: Di Balik Retorika Sampah dan Banjir Mimika

Restorative Justice: KUHAP Baru, Fokus Damai
Anang menjelaskan, restorative justice adalah pendekatan hukum pidana yang diatur dalam Pasal 79–87 KUHAP Baru. Pendekatan ini diterapkan pada tahap penyidikan dan penuntutan untuk perkara dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan bukan residivis.

“Tersangka atau terdakwa tidak dilakukan penahanan. Mengutamakan ganti rugi atau pemulihan, dan ada kesepakatan damai antara pelaku dan korban,” ujarnya. Penyelesaian perkara dapat dihentikan di tingkat penyidikan atau penuntutan, namun wajib dilaporkan ke pengadilan negeri untuk mendapat penetapan dan pengesahan ketua pengadilan demi kepastian hukum.

Rehabilitative Justice: UU Narkotika, Wajib Rawat
Sementara itu, rehabilitative justice adalah pendekatan khusus hukum narkotika yang diatur UU Nomor 35 Tahun 2009. “Dasarnya Pasal 4 huruf b dan d, Pasal 127 ayat dan jo Pasal 54 jo Pasal 55 jo Pasal 128 ayat /[3] jo Pasal 103 ayat /[2],” kata Anang.[1][2]

Pendekatan ini berlaku pada tahap penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan bagi penyalah guna narkotika dengan ancaman di bawah 5 tahun. Tersangka/terdakwa tidak ditahan. “Selama proses pemeriksaan, menjadi kewajiban penegak hukum menempatkan tersangka/terdakwa ke rumah sakit atau lembaga rehabilitasi milik pemerintah yang ditunjuk sebagai IPWL,” tegasnya.

Penyelesaian perkaranya dilakukan di pengadilan. Tersangka disidik dengan pasal tunggal Pasal 127 ayat dan dituntut menjalani rehabilitasi/pidana. Jika berperan ganda sebagai penyalah guna sekaligus pengedar, dakwaannya menggunakan dakwaan ganda: Pasal 127 ayat dan pasal pengedar.[1]

“Hakim wajib memutus terdakwa menjalani rehabilitasi jika terbukti bersalah. Jika tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, hakim tetap menetapkan terdakwa menjalani rehabilitasi,” papar mantan Kepala BNN itu.

Abaikan PP 25/2011, Langgar HAM
Anang menyoroti PP 25/2011 tentang Wajib Lapor Pecandu yang merupakan aturan pelaksanaan UU 35/2009 justru tidak dipedomani penegak hukum. “Penegak hukum lebih mengikuti SEMA No 4/2010 dan SEMA No 3/2015 yang nota bene menggunakan paradigma hukum pidana, bukan paradigma hukum narkotika seperti PP 25/2011,” katanya.

Ia mengingatkan, hukum narkotika berbeda dengan hukum pidana umum. “Aparat penegak hukum tidak boleh menggunakan hukum pidana berdasarkan KUHAP dan KUHP selama UU Narkotika mengatur secara khusus. Penggunaan KUHAP dan KUHP dalam mengadili perkara narkotika melanggar asas lex specialis derogat legi generali,” ujar Anang.

Menurut dia, praktik tersebut adalah pelanggaran HAM. “Khususnya hak untuk sembuh bagi penyalah guna narkotika,” tutup Anang.

Share10SendShare
Redaksi Papua

Redaksi Papua

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Agustus 1, 2023
Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Agustus 26, 2022

PERNYATAAN SIKAP ATAS TINDAKAN OKNUM APARAT YANG MEMASUKI PASTORAN KATEDRAL TIGA RAJA MIMIKA TANPA IZIN DAN ETIKA

April 28, 2026
DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

1
Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

1
Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

1

DARAH SIPIL KEMBALI TUMPAH DI TEMBAGAPURA

Mei 9, 2026

Diskusi Film Pesta Babi soal Papua Dibubarkan di Dua Kampus, Akademisi: Otoritarianisme Dibangun Ulang

Mei 8, 2026

Menagih Kejujuran Teknokrasi: Di Balik Retorika Sampah dan Banjir Mimika

Mei 8, 2026
Siasat

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Navigate Site

  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In