
Pemerintah Kampung dan Bamuskam Kampung Nawaripi mengajukan proposal permohonan pengambilan material galian C ke PT Freeport Indonesia (PTFI) pada Rabu (6/5/2026) melalui SLD PTFI di Office Building di Kuala Kencana. Selain itu pemerintah kampung juga menyerahkan tembusan proposal ke Pemkab Mimika (Bupati Mimika), Ketua DPRD Mimika, Forkompinda, dan sejumlah pihak terkait lainnya guna mendukung pembangunan lokasi pariwisata dan pemukiman warga di Paieve Mile 21.
Kepala Kampung Nawaripi, Norman Ditubun kepada media Nawaripi. News mengatakan proposal yang diserahkan ke PTFI sebagai permohonan pengambilan material sebanyak 220.00 truk. Sebetulnya ada 1 juta reit (truk) yang akan dikasih PTFI, tapi dalam proposal ini diajukan pertahap.
Material ini dipakai untuk menimbun lokasi pariwisata dan perumahan masyarakat di Mile 21. Sisanya akan dikelola pemerintah kampung, Koperasi Desa Merah Putih Kampung Nawaripi dan BUMDes Nawaripi.

Pengusulan permintaan pengambilan material galian C sesuai hasil musrembang kampung Januari 2026 lalu, dan berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak PTFI melalui Departement Social Local Development (SLD) melalui Bapak Goodlied Ibon.
Permintaan material galian C ke PTFI sesungguhnya untuk kepentingan pembangunan Masyarakat Nawaripi Koprapoka, Nayaro yang lahannya sudah dibebaskan dan ditandatangani Kepala Kampung Nawaripi dgn Kepala Distrik Wania pada 2024.
Untuk memenuhi pembangunan di lokasi Mile 21 seluas 100 hektar dengan ketinggian 3meter, dengan kapasitas mobil 15 kubik maka pihaknya membutuhkan material timbunan sebanyak 240.000 reit. Jumlah material yang sangat banyak ini secara teknis diambil dari pasir sisa tambang (sirsat) milik PTFI yang ada disekitar aliran sungai Aikwa.
Kemudian pemerintah kampung juga meminta pengadaan paving block untuk lahan 6 hektar, dengan ukuran 20×10 dan pihaknya membutuhkan sekitar 3.150.000 buah paving block untuk menunjang pekerjaan ini.

Untuk kepentingan pembangunan lahan pariwisata dan pemukiman warga Nawaripi pihaknya memohon kepada PTFI dapat memberi ijin pengambilan material tailing yang ada di sungai Aikwa. PTFI juga dapat memfasilitasi dan memberi dukungan teknis terkait pengambilan, pengangkutan dan penggunaan material ini. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar pemanfaatan material ini tetap memperhatikan aspek lingkungan, keselamatan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah Kampung Nawaripi mengakui, pengelolaan dan pemanfaatan material sirsat tailing ini semata-mata untuk kepentingan pembangunan masyarakat adat Nawaripi. Dan pihaknya berkomitmen untuk mengikuti seluruh tahapan ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk aspek lingkungan hidup.
Selain permintaan material sirsat tailing ke PTFI, Pemerintah Kampung Nawaripi terang Norman sudah mengajukan proposal dan surat permohonan ijin Pertambangan Rakyat ke Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabumi Raka beberapa waktu lalu saat wapres berkunjung ke timika. Proses perijinan sedang berproses di Kantor Wakil Presiden RI. (red)




