
Mimika | Aliansi Peduli Pengusaha Orang Asli Papua (OAP) melontarkan kritik keras terhadap proses sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) UMKM OAP yang tengah dilakukan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Aliansi menilai, kebijakan yang seharusnya menjadi bentuk keberpihakan terhadap Orang Asli Papua justru masih menggunakan pola lama yang menempatkan masyarakat sebagai objek, bukan subjek dalam proses pengambilan keputusan.
“Kami melihat OAP kembali hanya dijadikan objek kebijakan. Perda disusun tanpa pelibatan luas, lalu disosialisasikan seolah-olah masyarakat tinggal menerima,” tegas pernyataan resmi Aliansi, Senin (15/4/2026).
Menurut mereka, proses sosialisasi yang berjalan saat ini tidak mencerminkan partisipasi yang bermakna. Pelibatan masyarakat dinilai terbatas pada kelompok tertentu, sementara pelaku UMKM OAP di tingkat akar rumput belum mendapatkan ruang yang cukup untuk menyampaikan aspirasi.
Aliansi menyoroti bahwa kelompok seperti mama-mama penjual pinang, pedagang kecil, hingga pelaku usaha informal justru menjadi pihak yang paling terdampak, namun tidak dilibatkan secara langsung dalam perumusan kebijakan.
“Ini bukan partisipasi, ini hanya formalitas administratif. Sosialisasi tanpa ruang dialog yang setara adalah bentuk komunikasi satu arah,” lanjutnya.
Lebih jauh, Aliansi mengingatkan bahwa kebijakan yang tidak partisipatif berpotensi menimbulkan berbagai persoalan di lapangan, mulai dari ketidaktepatan sasaran hingga potensi konflik sosial.
Mereka juga menyinggung risiko penyalahgunaan kebijakan, seperti praktik “pinjam nama OAP” dan dominasi kelompok tertentu, jika tidak disertai pengawasan yang melibatkan masyarakat secara langsung.
Bagi Aliansi, Perda UMKM OAP bukan sekadar regulasi ekonomi, tetapi menyangkut keadilan dan martabat Orang Asli Papua dalam mengelola ruang ekonomi di daerahnya sendiri.
“Tidak boleh ada kebijakan tentang kami tanpa kami. Jika pemerintah serius ingin melindungi OAP, maka libatkan kami sejak awal, bukan hanya saat sosialisasi,” tegas mereka.
Dalam pernyataannya, Aliansi juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika, di antaranya membuka dialog publik yang inklusif, melibatkan pelaku UMKM OAP secara luas dalam evaluasi kebijakan, serta menjamin transparansi dalam implementasi Perda.
Aliansi menegaskan bahwa mereka tidak menolak keberadaan Perda UMKM OAP, namun menolak keras proses yang dinilai mengabaikan partisipasi masyarakat.
“Kami siap menjadi mitra kritis pemerintah, tetapi kami juga akan bersikap tegas jika suara kami terus diabaikan,” tutup pernyataan tersebut.




