
Oleh : Ketua KNPI Jayawijaya.
𝙄𝙉𝙄 𝙉𝙀𝙂𝘼𝙍𝘼 𝙃𝙐𝙆𝙐𝙈, 𝘽𝙐𝙆𝘼𝙉 𝙉𝙀𝙂𝘼𝙍𝘼 𝙆𝙀𝙆𝙐𝘼𝙎𝘼𝘼𝙉
Instruksi Gubernur Papua Pegunungan Nomor 960 tertanggal 7 April 2026 terkait percepatan pelantikan anggota DPRK dalam waktu 14 hari patut dipertanyakan secara serius, karena tidak disertai dasar hukum yang jelas dan terbuka.
Memang, mekanisme pengangkatan DPRK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021. Namun dalam kerangka regulasi tersebut, tidak terdapat norma eksplisit yang menetapkan batas waktu 14 hari untuk pelantikan sebagaimana diperintahkan dalam instruksi gubernur tersebut.
Sebaliknya, ketentuan yang tegas justru terdapat dalam Pasal 82 ayat (2) PP 106 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa Gubernur diberikan waktu paling lama 30 hari untuk menetapkan Surat Keputusan (SK) hasil seleksi daripada pansel. Apabila batas waktu tersebut dilampaui, maka kewenangan tersebut beralih kepada 𝙆𝙚𝙢𝙚𝙣𝙩𝙚𝙧𝙞𝙖𝙣 𝘿𝙖𝙡𝙖𝙢 𝙉𝙚𝙜𝙚𝙧𝙞 𝙍𝙚𝙥𝙪𝙗𝙡𝙞𝙠 𝙄𝙣𝙙𝙤𝙣𝙚𝙨𝙞𝙖.

Dengan demikian, muncul pertanyaan mendasar
atas dasar hukum apa percepatan 14 hari tersebut diberlakukan? 𝙀𝙢𝙥𝙖𝙩 𝙗𝙚𝙡𝙖𝙨 𝙝𝙖𝙧𝙞 𝙩𝙞𝙙𝙖𝙠 𝙢𝙚𝙢𝙞𝙡𝙞𝙠𝙞 𝙙𝙖𝙮𝙖 𝙩𝙖𝙧𝙞𝙠 𝙝𝙪𝙠𝙪𝙢 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙞𝙠𝙖𝙩.
Apakah instruksi pelantikan ini bertumpu pada Keputusan Gubernur yang sah, ataukah atas dasar keputusan mendagri atau justru mengabaikan batas kewenangan yang telah ditentukan pasal 82 ayat (2) PP Nomor 106 Tahun 2021 tersebut?
Lebih jauh, dalam praktik yang terjadi persoalan di beberapa daerah seperti Jayawijaya, Yahukimo, dan Nduga, muncul persoalan serius terkait dugaan perubahan atau penggantian hasil seleksi oleh Panitia Seleksi. Padahal, dalam PP 106 Tahun 2021 tidak terdapat norma yang memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk mengubah atau mengganti hasil seleksi tersebut.
Kewenangan Gubernur bersifat administratif, yakni menetapkan, bukan menyeleksi ulang atau mengintervensi hasil seleksi Pansel.
Jika benar terjadi perubahan terhadap hasil Panitia Seleksi, maka tindakan tersebut berpotensi merupakan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran terhadap asas legalitas dalam hukum administrasi negara.
Lebih jauh lagi, jika dilakukan setelah melewati batas waktu 30 hari, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan tanpa kewenangan (ultra vires), yang berimplikasi pada cacat hukum terhadap seluruh proses pelantikan.
Tanpa transparansi mengenai dasar hukum yang jelas, kebijakan ini berpotensi menimbulkan multitafsir, konflik legitimasi, serta membuka ruang sengketa hukum di kemudian hari.
Dalam negara hukum, percepatan bukanlah alasan untuk mengabaikan prosedur, dan kewenangan tidak boleh dijalankan tanpa batas yang sah.
Persoalan ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan menyangkut prinsip fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan.
𝙋𝙚𝙧𝙩𝙖𝙣𝙮𝙖𝙖𝙣.
𝘼𝙥𝙖𝙠𝙖𝙝 𝙨𝙚𝙩𝙞𝙖𝙥 𝙩𝙞𝙣𝙙𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙩𝙪𝙣𝙙𝙪𝙠 𝙥𝙖𝙙𝙖 𝙝𝙪𝙠𝙪𝙢, 𝙖𝙩𝙖𝙪 𝙟𝙪𝙨𝙩𝙧𝙪 𝙝𝙪𝙠𝙪𝙢 𝙙𝙞𝙩𝙖𝙧𝙞𝙠 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙞𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙠𝙚𝙝𝙚𝙣𝙙𝙖𝙠 𝙠𝙚𝙠𝙪𝙖𝙨𝙖𝙖𝙣?
Wamena 10 April 2026




