• Latest
  • Trending
  • All
Kepatuhan Izin Lingkungan di Sumbawa Baru 63,64 Persen, Sumbawa Green Action Soroti Pengawasan

Kepatuhan Izin Lingkungan di Sumbawa Baru 63,64 Persen, Sumbawa Green Action Soroti Pengawasan

April 8, 2026
ATR/BPN Siapkan Lahan PSN untuk Perumahan, GMNI Ingatkan Risiko Konflik Agraria

ATR/BPN Siapkan Lahan PSN untuk Perumahan, GMNI Ingatkan Risiko Konflik Agraria

April 23, 2026

SPPG Oyehe Nabire 002 Tuai Pujian, Aliansi Pengusaha Papua Timika: MBG Harus Berdampak sampai ke Mama-Mama Papua

April 22, 2026

SEJARAH TELAH DITULIS! UU PPRT HADIR, KEADILAN UNTUK SAUDARA KITA PEKERJA RUMAH TANGGA

April 22, 2026

Tekan Pengangguran, 50 Pemuda Papua Ikut Pelatihan Alat Berat dan K3 di Jayapura

April 22, 2026

Dari Pemuda Untuk Negara , Pengurus Daerah Karang Taruna Kabupaten Mimika

April 22, 2026

Protokoler dan akumulasi kekecewaan pelayanan publik di Mimika ibarat BOM waktu yang meledak.

April 22, 2026

Kunjungi Raja Ampat, Senator PFM Minta Wapres Gibran Bangun 100 Rumah untuk Masyarakat Adat, Tanah 6 Hektare Sudah Disiapkan

April 22, 2026

Senator PFM: Operasi 49 Alat Berat di Imeko Ilegal, Stop Sebelum Ada Izin

April 21, 2026

Dugaan Korupsi Keuangan MRP PBD, DAP Doberai: Temuan Pansus LKPJ Gubernur Pintu Masuk Periksa Seklis MRP

April 21, 2026

Kenapa Senator PFM Fokus Berantas Korupsi di PBD? Karena Uang Rakyat Di Curi ( Korupsi) oleh Oknum Pejabat di PBD

April 21, 2026

Senator PFM Minta Wapres Gibran Selesaikan 310 Rumah Jokowi yang Belum Selesai di Sorong

April 21, 2026

Momen Hari Kartini 2026, Monika Priska Wanma: Perempuan Asli Papua Harus Rebut Peluang di Industri, Tambang, dan Konstruksi

April 21, 2026
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, April 23, 2026
  • Login
Siasat
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya
No Result
View All Result
Siasat
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Kepatuhan Izin Lingkungan di Sumbawa Baru 63,64 Persen, Sumbawa Green Action Soroti Pengawasan

in Ekonomi Bisnis
0
Kepatuhan Izin Lingkungan di Sumbawa Baru 63,64 Persen, Sumbawa Green Action Soroti Pengawasan
30
SHARES
334
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Sumbawa, Siasat ID – Tingkat kepatuhan izin lingkungan perusahaan di Kabupaten Sumbawa tercatat baru mencapai 63,64 persen. Data yang disampaikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tersebut mendapat sorotan dari lembaga lingkungan Sumbawa Green Action.
Direktur Sumbawa Green Action, Aldiansyah, menilai angka tersebut menunjukkan masih rendahnya kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban lingkungan.


“Ini bukan prestasi, ini alarm. Artinya masih banyak perusahaan beroperasi tanpa memenuhi tanggung jawab lingkungannya secara utuh,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

RelatedPosts

ATR/BPN Siapkan Lahan PSN untuk Perumahan, GMNI Ingatkan Risiko Konflik Agraria

DPP GMNI Gelar Bakti Sosial Ekologis di Cilegon, Tegaskan Komitmen Lingkungan dan Ekonomi Kerakyatan

UMKABA Gelar Job Fair, Perkuat Skema Kuliah Sambil Kerja bagi Lulusan SMA/SMK


Menurut dia, lebih dari sepertiga perusahaan belum menjalankan kewajiban lingkungan secara penuh. Hal ini dinilai sebagai indikasi lemahnya sistem pengawasan dan penegakan aturan. Sumbawa Green Action juga mencatat masih adanya perusahaan yang belum menjalankan rekomendasi dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Padahal, rekomendasi dalam AMDAL bersifat wajib sebagai dasar pengendalian dampak lingkungan.


“Kalau rekomendasi lingkungan diabaikan, maka yang terancam bukan hanya dokumen, tapi keselamatan air, tanah, dan ruang hidup masyarakat,” kata Aldiansyah.


Selain itu, keterbatasan jumlah pengawas lingkungan disebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi rendahnya tingkat kepatuhan. Ketidakseimbangan antara jumlah perusahaan dan kapasitas pengawasan dinilai membuka peluang terjadinya pelanggaran.


Sumbawa Green Action menegaskan, dampak dari ketidakpatuhan tersebut akan dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama jika terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan.


Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perusahaan diwajibkan menjalankan seluruh kewajiban lingkungan dan sosial sebagai bagian dari legalitas operasional.


“Izin bukan tameng. Jika tidak patuh, maka legalitas kehilangan makna,” ujarnya.


Sumbawa Green Action mendesak pemerintah daerah untuk membuka data perusahaan yang tidak patuh secara transparan, menegakkan sanksi tegas, melakukan audit lingkungan independen, serta memperkuat kapasitas pengawasan. Mereka menilai angka kepatuhan 63,64 persen menjadi peringatan serius bagi perlindungan lingkungan di Kabupaten Sumbawa.

Tags: Sumbawa Green Action
Share12SendShare
Redaksi

Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Agustus 1, 2023
Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Agustus 26, 2022

Rolling Jabatan di Mimika Dipertanyakan, GMNI: Dimana Keterlibatan OAP Dimana Hak Kesulungan Amungme, Kamoro, dan 5 Suku Kerabat

Maret 11, 2026
DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

1
Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

1
Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

1
ATR/BPN Siapkan Lahan PSN untuk Perumahan, GMNI Ingatkan Risiko Konflik Agraria

ATR/BPN Siapkan Lahan PSN untuk Perumahan, GMNI Ingatkan Risiko Konflik Agraria

April 23, 2026

SPPG Oyehe Nabire 002 Tuai Pujian, Aliansi Pengusaha Papua Timika: MBG Harus Berdampak sampai ke Mama-Mama Papua

April 22, 2026

SEJARAH TELAH DITULIS! UU PPRT HADIR, KEADILAN UNTUK SAUDARA KITA PEKERJA RUMAH TANGGA

April 22, 2026
Siasat

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Navigate Site

  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In