• Latest
  • Trending
  • All

GMNI Seret Isu Ujaran Rasis ke Ranah Hukum, Selly Kareth Dinilai Melanggar Etika Publik dan Norma Konstitusional

Maret 28, 2026

“Akar Kegagalan Jakarta di Papua: Mengapa Aktivis Cipayung, BEM, dan KNPI Mulai Suarakan Papua Merdeka?”

April 29, 2026

YLBH Papua Tengah Desak Presiden Prabowo Minta Maaf Kepada Pihak Keuskupan Timika

April 29, 2026

DAD dan Korem 173/PVB Perkuat Ketahanan Pangan di Papua Tengah, Dorong Pangan Lokal dalam Program MBG

April 29, 2026

Salah satu Bakal Calon Ketua KNPI MIMIKA buka suara terkait Aksi agresif yang menghantui pemuka agama di mimika

April 29, 2026

TK/PAUD Merah Putih Nawaripi Terima Bantuan Printer dan ATK dari Pemerintah Kampung

April 29, 2026

PERNYATAAN SIKAP ATAS TINDAKAN OKNUM APARAT YANG MEMASUKI PASTORAN KATEDRAL TIGA RAJA MIMIKA TANPA IZIN DAN ETIKA

April 28, 2026

DPP GMNI MENDESAK KEMENTERIAN KEHUTANAN MENINJAU KEMBALI STATUS TAMAN NASIONAL MUTIS TIMAU

April 28, 2026

Darurat Sampah Bali, Made Hiroki Luncurkan Mesin “Solusi Aksara”: Olah 100 Ton Sehari Tanpa Asap Jadi Paving Block

April 28, 2026

Respons Aliansi Peduli Pengusaha Orang Asli Papua terhadap Sosialisasi Penguatan Peran PA, KPA, dan PPK di Mimika

April 28, 2026

“Otsus Papua Dinilai Mati, Arah Kebijakan Kini Ditentukan Investasi”

April 28, 2026

Soroti Oknum DPD RI, Made Hiroki Minta Tak Ada Intervensi Kasus Dugaan KDRT Rumah Tangganya

April 26, 2026

MENAGIH JANJI KEDEWASAAN; MENGAWAL MANDAT KONSTITUSIONAL CARETAKER KNPI MIMIKAOleh: Louis Fernando Afeanpah (Ketua Cabang GMKI Timika)

April 26, 2026
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, April 30, 2026
  • Login
Siasat
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya
No Result
View All Result
Siasat
No Result
View All Result
Home Uncategorized

GMNI Seret Isu Ujaran Rasis ke Ranah Hukum, Selly Kareth Dinilai Melanggar Etika Publik dan Norma Konstitusional

in Uncategorized
0
34
SHARES
379
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Jakarta, 28 Maret 2026 — Kontroversi pernyataan yang dilontarkan oleh Selly Kareth tidak lagi dipandang sebagai sekadar kekeliruan komunikasi, melainkan telah memasuki wilayah pelanggaran serius terhadap etika publik, norma konstitusional, dan prinsip dasar negara hukum. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) secara terbuka mendesak agar kasus ini tidak berhenti pada klarifikasi moral, tetapi diproses melalui mekanisme hukum yang tegas dan terukur.

Ketua DPP GMNI Bidang Pergerakan Sarinah, Sarinah Mahardika, menegaskan bahwa pernyataan bernuansa “kelapa hanyut” dan “kayu busuk” mengandung dimensi dehumanisasi yang tidak bisa ditoleransi dalam ruang publik demokratis. Ia menilai bahwa ujaran tersebut tidak hanya melukai martabat kelompok tertentu, tetapi juga mencerminkan kegagalan pejabat publik dalam memahami batas etik dan tanggung jawab konstitusionalnya.

RelatedPosts

“Akar Kegagalan Jakarta di Papua: Mengapa Aktivis Cipayung, BEM, dan KNPI Mulai Suarakan Papua Merdeka?”

YLBH Papua Tengah Desak Presiden Prabowo Minta Maaf Kepada Pihak Keuskupan Timika

DAD dan Korem 173/PVB Perkuat Ketahanan Pangan di Papua Tengah, Dorong Pangan Lokal dalam Program MBG

“Ini bukan sekadar soal etika berbicara, tetapi soal pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan warga negara di hadapan hukum dan konstitusi. Pernyataan seperti ini menciptakan hierarki sosial yang diskriminatif dan berbahaya,” tegas Sarinah.

GMNI menilai bahwa pernyataan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:

Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur larangan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Dalam konteks viral di media sosial, unsur distribusi dan dampak publik menjadi sangat relevan untuk diuji secara hukum.

Pasal 156 dan 157 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pernyataan kebencian terhadap golongan tertentu di muka umum. Norma ini secara eksplisit melarang setiap bentuk ekspresi yang dapat memicu permusuhan kolektif.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, yang menegaskan bahwa setiap tindakan yang menunjukkan kebencian atau diskriminasi berbasis ras dan etnis merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Dalam kerangka tersebut, GMNI menilai bahwa permintaan maaf yang disampaikan oleh Selly Kareth tidak memiliki kekuatan menghapus potensi pelanggaran hukum yang telah terjadi. Dalam negara hukum, tanggung jawab tidak berhenti pada pengakuan kesalahan, tetapi harus diikuti dengan proses akuntabilitas yang objektif dan transparan.

Lebih jauh, GMNI menyoroti bahwa pembiaran terhadap kasus ini akan menciptakan preseden berbahaya: pejabat publik dapat dengan mudah melontarkan ujaran diskriminatif tanpa konsekuensi serius. Hal ini, menurut mereka, merupakan bentuk kemunduran dalam praktik demokrasi dan supremasi hukum.

“Jika negara gagal bertindak, maka negara secara tidak langsung sedang melegitimasi ujaran kebencian. Ini bukan hanya soal satu individu, tetapi soal integritas sistem hukum dan keberpihakan negara terhadap nilai kemanusiaan,” lanjut Sarinah Mahardika.

GMNI juga menekankan bahwa sebagai bagian dari lembaga representatif kultural seperti MRP, posisi Selly Kareth seharusnya menjadi penjaga harmoni sosial, bukan justru sumber disrupsi. Dalam konteks Papua yang memiliki sejarah panjang ketegangan sosial, setiap ujaran publik memiliki potensi eskalasi yang nyata.

Secara rasional, GMNI melihat bahwa krisis ini bukan hanya krisis perilaku individu, melainkan krisis kesadaran etik di kalangan elite. Bahasa yang digunakan oleh pejabat publik mencerminkan struktur berpikirnya. Ketika bahasa dipenuhi stigma dan dehumanisasi, maka kebijakan yang lahir pun berpotensi bias dan tidak adil.

Atas dasar itu, GMNI mendesak:

  1. Pemerintah dan pimpinan MRP segera menjatuhkan sanksi administratif tegas.
  2. Aparat penegak hukum melakukan kajian dan penyelidikan atas dugaan pelanggaran pidana.
  3. Dilakukan evaluasi etik terhadap pejabat publik, khususnya terkait sensitivitas isu SARA.
  4. Negara memastikan bahwa ruang publik tidak menjadi arena reproduksi kebencian.

“Tidak ada demokrasi tanpa etika, dan tidak ada keadilan tanpa keberanian menindak. Ujaran kebencian harus dihentikan, bukan dinegosiasikan,” tutup Sarinah Mahardika.

Dalam perspektif negara hukum modern, kebebasan berekspresi bukanlah kebebasan tanpa batas. Ia dibatasi oleh penghormatan terhadap martabat manusia dan ketertiban sosial. Ketika batas itu dilanggar, maka hukum harus hadir—bukan sebagai alat kekuasaan, tetapi sebagai penjaga peradaban.

Share14SendShare
Redaksi Papua

Redaksi Papua

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Agustus 1, 2023
Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Agustus 26, 2022

PERNYATAAN SIKAP ATAS TINDAKAN OKNUM APARAT YANG MEMASUKI PASTORAN KATEDRAL TIGA RAJA MIMIKA TANPA IZIN DAN ETIKA

April 28, 2026
DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

1
Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

1
Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

1

“Akar Kegagalan Jakarta di Papua: Mengapa Aktivis Cipayung, BEM, dan KNPI Mulai Suarakan Papua Merdeka?”

April 29, 2026

YLBH Papua Tengah Desak Presiden Prabowo Minta Maaf Kepada Pihak Keuskupan Timika

April 29, 2026

DAD dan Korem 173/PVB Perkuat Ketahanan Pangan di Papua Tengah, Dorong Pangan Lokal dalam Program MBG

April 29, 2026
Siasat

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Navigate Site

  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In