
Jakarta, 28 Maret 2026 — Kontroversi pernyataan yang dilontarkan oleh Selly Kareth tidak lagi dipandang sebagai sekadar kekeliruan komunikasi, melainkan telah memasuki wilayah pelanggaran serius terhadap etika publik, norma konstitusional, dan prinsip dasar negara hukum. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) secara terbuka mendesak agar kasus ini tidak berhenti pada klarifikasi moral, tetapi diproses melalui mekanisme hukum yang tegas dan terukur.
Ketua DPP GMNI Bidang Pergerakan Sarinah, Sarinah Mahardika, menegaskan bahwa pernyataan bernuansa “kelapa hanyut” dan “kayu busuk” mengandung dimensi dehumanisasi yang tidak bisa ditoleransi dalam ruang publik demokratis. Ia menilai bahwa ujaran tersebut tidak hanya melukai martabat kelompok tertentu, tetapi juga mencerminkan kegagalan pejabat publik dalam memahami batas etik dan tanggung jawab konstitusionalnya.
“Ini bukan sekadar soal etika berbicara, tetapi soal pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan warga negara di hadapan hukum dan konstitusi. Pernyataan seperti ini menciptakan hierarki sosial yang diskriminatif dan berbahaya,” tegas Sarinah.

GMNI menilai bahwa pernyataan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:
Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur larangan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Dalam konteks viral di media sosial, unsur distribusi dan dampak publik menjadi sangat relevan untuk diuji secara hukum.
Pasal 156 dan 157 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pernyataan kebencian terhadap golongan tertentu di muka umum. Norma ini secara eksplisit melarang setiap bentuk ekspresi yang dapat memicu permusuhan kolektif.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, yang menegaskan bahwa setiap tindakan yang menunjukkan kebencian atau diskriminasi berbasis ras dan etnis merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Dalam kerangka tersebut, GMNI menilai bahwa permintaan maaf yang disampaikan oleh Selly Kareth tidak memiliki kekuatan menghapus potensi pelanggaran hukum yang telah terjadi. Dalam negara hukum, tanggung jawab tidak berhenti pada pengakuan kesalahan, tetapi harus diikuti dengan proses akuntabilitas yang objektif dan transparan.

Lebih jauh, GMNI menyoroti bahwa pembiaran terhadap kasus ini akan menciptakan preseden berbahaya: pejabat publik dapat dengan mudah melontarkan ujaran diskriminatif tanpa konsekuensi serius. Hal ini, menurut mereka, merupakan bentuk kemunduran dalam praktik demokrasi dan supremasi hukum.
“Jika negara gagal bertindak, maka negara secara tidak langsung sedang melegitimasi ujaran kebencian. Ini bukan hanya soal satu individu, tetapi soal integritas sistem hukum dan keberpihakan negara terhadap nilai kemanusiaan,” lanjut Sarinah Mahardika.
GMNI juga menekankan bahwa sebagai bagian dari lembaga representatif kultural seperti MRP, posisi Selly Kareth seharusnya menjadi penjaga harmoni sosial, bukan justru sumber disrupsi. Dalam konteks Papua yang memiliki sejarah panjang ketegangan sosial, setiap ujaran publik memiliki potensi eskalasi yang nyata.
Secara rasional, GMNI melihat bahwa krisis ini bukan hanya krisis perilaku individu, melainkan krisis kesadaran etik di kalangan elite. Bahasa yang digunakan oleh pejabat publik mencerminkan struktur berpikirnya. Ketika bahasa dipenuhi stigma dan dehumanisasi, maka kebijakan yang lahir pun berpotensi bias dan tidak adil.
Atas dasar itu, GMNI mendesak:
- Pemerintah dan pimpinan MRP segera menjatuhkan sanksi administratif tegas.
- Aparat penegak hukum melakukan kajian dan penyelidikan atas dugaan pelanggaran pidana.
- Dilakukan evaluasi etik terhadap pejabat publik, khususnya terkait sensitivitas isu SARA.
- Negara memastikan bahwa ruang publik tidak menjadi arena reproduksi kebencian.
“Tidak ada demokrasi tanpa etika, dan tidak ada keadilan tanpa keberanian menindak. Ujaran kebencian harus dihentikan, bukan dinegosiasikan,” tutup Sarinah Mahardika.
Dalam perspektif negara hukum modern, kebebasan berekspresi bukanlah kebebasan tanpa batas. Ia dibatasi oleh penghormatan terhadap martabat manusia dan ketertiban sosial. Ketika batas itu dilanggar, maka hukum harus hadir—bukan sebagai alat kekuasaan, tetapi sebagai penjaga peradaban.







