• Latest
  • Trending
  • All

GMNI Seret Isu Ujaran Rasis ke Ranah Hukum, Selly Kareth Dinilai Melanggar Etika Publik dan Norma Konstitusional

Maret 28, 2026

DEWAN ADAT DAERAH MIMIKA PAPUA TENGAH PERSIAPKAN KONFERENSI WILAYAH MEEPAGO TAHUN 2026

April 15, 2026

Menuju Lomba Dayung, Pembersihan Kolam Nawaripi Masuki Tahap Akhir

April 15, 2026

“Kami Bukan Objek!” Aliansi OAP Semprot Keras Sosialisasi Perda UMKM Mimika

April 15, 2026

Motor Listrik dan Kaus Kaki disorot GMNI, Belanja Negara Dipertanyakan

April 14, 2026

“Pemerintah Kampung Nawaripi Wujudkan Peningkatan Pendidikan Anak Usia Dini, TK/PAUD Resmi Gunakan Gedung Baru”

April 14, 2026

Berkunjung ke Kadis PU Kepala Kampung Nawaripi Sampaikan BUMDes Nawaripi Terdaftar Kemenkumham, Bisa Ikut Tender Proyek

April 13, 2026

Kreativitas Persit Mimika Jadikan Batu Pyrite Papua, Aksesori Bernilai Tinggi

April 13, 2026

“Antara Data dan Derita: Jutaan Anak Belajar di Sekolah Rusak, Negara Diminta Bertindak”

April 12, 2026
‎Dies Natalis ke-72 GMNI, Teguhkan Semangat Gotong Royong dan Perjuangan Ideologis Bangsa

‎Dies Natalis ke-72 GMNI, Teguhkan Semangat Gotong Royong dan Perjuangan Ideologis Bangsa

April 11, 2026
DPP GMNI Gelar Bakti Sosial Ekologis di Cilegon, Tegaskan Komitmen Lingkungan dan Ekonomi Kerakyatan

DPP GMNI Gelar Bakti Sosial Ekologis di Cilegon, Tegaskan Komitmen Lingkungan dan Ekonomi Kerakyatan

April 11, 2026

Menolak Tunduk pada Instruksi Sesat Gub, Menjaga Harga diri Pansel dari Nafsu Politik.

April 10, 2026
UMKABA Gelar Job Fair, Perkuat Skema Kuliah Sambil Kerja bagi Lulusan SMA/SMK

UMKABA Gelar Job Fair, Perkuat Skema Kuliah Sambil Kerja bagi Lulusan SMA/SMK

April 10, 2026
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, April 15, 2026
  • Login
Siasat
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya
No Result
View All Result
Siasat
No Result
View All Result
Home Uncategorized

GMNI Seret Isu Ujaran Rasis ke Ranah Hukum, Selly Kareth Dinilai Melanggar Etika Publik dan Norma Konstitusional

in Uncategorized
0
34
SHARES
377
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Jakarta, 28 Maret 2026 — Kontroversi pernyataan yang dilontarkan oleh Selly Kareth tidak lagi dipandang sebagai sekadar kekeliruan komunikasi, melainkan telah memasuki wilayah pelanggaran serius terhadap etika publik, norma konstitusional, dan prinsip dasar negara hukum. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) secara terbuka mendesak agar kasus ini tidak berhenti pada klarifikasi moral, tetapi diproses melalui mekanisme hukum yang tegas dan terukur.

Ketua DPP GMNI Bidang Pergerakan Sarinah, Sarinah Mahardika, menegaskan bahwa pernyataan bernuansa “kelapa hanyut” dan “kayu busuk” mengandung dimensi dehumanisasi yang tidak bisa ditoleransi dalam ruang publik demokratis. Ia menilai bahwa ujaran tersebut tidak hanya melukai martabat kelompok tertentu, tetapi juga mencerminkan kegagalan pejabat publik dalam memahami batas etik dan tanggung jawab konstitusionalnya.

RelatedPosts

DEWAN ADAT DAERAH MIMIKA PAPUA TENGAH PERSIAPKAN KONFERENSI WILAYAH MEEPAGO TAHUN 2026

Menuju Lomba Dayung, Pembersihan Kolam Nawaripi Masuki Tahap Akhir

“Kami Bukan Objek!” Aliansi OAP Semprot Keras Sosialisasi Perda UMKM Mimika

“Ini bukan sekadar soal etika berbicara, tetapi soal pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan warga negara di hadapan hukum dan konstitusi. Pernyataan seperti ini menciptakan hierarki sosial yang diskriminatif dan berbahaya,” tegas Sarinah.

GMNI menilai bahwa pernyataan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:

Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur larangan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Dalam konteks viral di media sosial, unsur distribusi dan dampak publik menjadi sangat relevan untuk diuji secara hukum.

Pasal 156 dan 157 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pernyataan kebencian terhadap golongan tertentu di muka umum. Norma ini secara eksplisit melarang setiap bentuk ekspresi yang dapat memicu permusuhan kolektif.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, yang menegaskan bahwa setiap tindakan yang menunjukkan kebencian atau diskriminasi berbasis ras dan etnis merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Dalam kerangka tersebut, GMNI menilai bahwa permintaan maaf yang disampaikan oleh Selly Kareth tidak memiliki kekuatan menghapus potensi pelanggaran hukum yang telah terjadi. Dalam negara hukum, tanggung jawab tidak berhenti pada pengakuan kesalahan, tetapi harus diikuti dengan proses akuntabilitas yang objektif dan transparan.

Lebih jauh, GMNI menyoroti bahwa pembiaran terhadap kasus ini akan menciptakan preseden berbahaya: pejabat publik dapat dengan mudah melontarkan ujaran diskriminatif tanpa konsekuensi serius. Hal ini, menurut mereka, merupakan bentuk kemunduran dalam praktik demokrasi dan supremasi hukum.

“Jika negara gagal bertindak, maka negara secara tidak langsung sedang melegitimasi ujaran kebencian. Ini bukan hanya soal satu individu, tetapi soal integritas sistem hukum dan keberpihakan negara terhadap nilai kemanusiaan,” lanjut Sarinah Mahardika.

GMNI juga menekankan bahwa sebagai bagian dari lembaga representatif kultural seperti MRP, posisi Selly Kareth seharusnya menjadi penjaga harmoni sosial, bukan justru sumber disrupsi. Dalam konteks Papua yang memiliki sejarah panjang ketegangan sosial, setiap ujaran publik memiliki potensi eskalasi yang nyata.

Secara rasional, GMNI melihat bahwa krisis ini bukan hanya krisis perilaku individu, melainkan krisis kesadaran etik di kalangan elite. Bahasa yang digunakan oleh pejabat publik mencerminkan struktur berpikirnya. Ketika bahasa dipenuhi stigma dan dehumanisasi, maka kebijakan yang lahir pun berpotensi bias dan tidak adil.

Atas dasar itu, GMNI mendesak:

  1. Pemerintah dan pimpinan MRP segera menjatuhkan sanksi administratif tegas.
  2. Aparat penegak hukum melakukan kajian dan penyelidikan atas dugaan pelanggaran pidana.
  3. Dilakukan evaluasi etik terhadap pejabat publik, khususnya terkait sensitivitas isu SARA.
  4. Negara memastikan bahwa ruang publik tidak menjadi arena reproduksi kebencian.

“Tidak ada demokrasi tanpa etika, dan tidak ada keadilan tanpa keberanian menindak. Ujaran kebencian harus dihentikan, bukan dinegosiasikan,” tutup Sarinah Mahardika.

Dalam perspektif negara hukum modern, kebebasan berekspresi bukanlah kebebasan tanpa batas. Ia dibatasi oleh penghormatan terhadap martabat manusia dan ketertiban sosial. Ketika batas itu dilanggar, maka hukum harus hadir—bukan sebagai alat kekuasaan, tetapi sebagai penjaga peradaban.

Share14SendShare
Redaksi Papua

Redaksi Papua

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Agustus 1, 2023
Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Agustus 26, 2022

Rolling Jabatan di Mimika Dipertanyakan, GMNI: Dimana Keterlibatan OAP Dimana Hak Kesulungan Amungme, Kamoro, dan 5 Suku Kerabat

Maret 11, 2026
DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

1
Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

1
Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

1

DEWAN ADAT DAERAH MIMIKA PAPUA TENGAH PERSIAPKAN KONFERENSI WILAYAH MEEPAGO TAHUN 2026

April 15, 2026

Menuju Lomba Dayung, Pembersihan Kolam Nawaripi Masuki Tahap Akhir

April 15, 2026

“Kami Bukan Objek!” Aliansi OAP Semprot Keras Sosialisasi Perda UMKM Mimika

April 15, 2026
Siasat

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Navigate Site

  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In