
Timika, Rabu (7 Januari 2026) — Masyarakat adat Kampung Tapormai menggelar rapat pertemuan adat yang secara khusus membahas penolakan terhadap rencana masuknya PT TAS Perkebunan Kelapa Sawit ke wilayah tanah adat mereka. Rapat berlangsung pada pukul 11.00–12.00 WIT dan dihadiri oleh masyarakat adat serta pemuda Kampung Tapormai.
Rapat adat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Suku Tanah Adat Tapormai, Bapak Ibrahim Akarepea, yang sekaligus menjadi perwakilan resmi dan juru bicara seluruh masyarakat adat Kampung Tapormai.
Agenda utama pertemuan adalah penyampaian sikap penolakan secara tegas dan kolektif terhadap rencana perkebunan kelapa sawit oleh PT TAS di atas tanah adat Kampung Tapormai.

Rapat dilaksanakan pada Rabu, 7 Januari 2026, pukul 11.00 hingga 12.00 WIT.
Kegiatan berlangsung di Kampung Tapormai, Distrik Potowai Buru, Mimika Barat Jauh, Kabupaten Mimika.
Dalam pernyataan resminya, Kepala Suku Ibrahim Akarepea menyampaikan bahwa penolakan dilakukan karena masyarakat adat meyakini bahwa kehadiran perkebunan kelapa sawit akan: Mengakibatkan perampasan dan kerusakan tanah adat yang merupakan identitas dan harga diri masyarakat adat Mimika, khususnya Kampung Tapormai.
Menyebabkan kerusakan hutan, sungai, dan lingkungan hidup yang selama ini menjadi sumber pangan, obat-obatan tradisional, dan kehidupan masyarakat adat.
Menghilangkan mata pencaharian masyarakat adat serta merusak tatanan sosial dan budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun. Menjadi ancaman jangka panjang bagi generasi anak cucu, karena hilangnya ruang hidup dan hak atas tanah adat.

Masyarakat adat menegaskan bahwa tanah adat bukan untuk diperjualbelikan atau dirusak, melainkan warisan leluhur yang wajib dijaga demi keberlangsungan hidup generasi kini dan mendatang.
Penolakan tersebut disampaikan melalui forum rapat adat yang berlangsung secara terbuka dan musyawarah, serta dituangkan dalam pernyataan sikap resmi. Dalam pernyataannya, Ibrahim Akarepea menegaskan: “Saya, Kepala Suku Ibrahim Akarepea, Kampung Tapormai, Distrik Potowai Buru, Mimika Barat Jauh, dengan ini menyatakan menolak secara tegas kehadiran dan rencana perkebunan kelapa sawit di wilayah tanah adat kami. Kami tidak memberikan izin dalam bentuk apa pun terhadap kegiatan kelapa sawit di wilayah adat Kampung Tapormai. Penolakan ini adalah keputusan bersama masyarakat adat dan tidak dapat diganggu gugat.” Ia juga menegaskan bahwa masyarakat adat ingin anak-anak muda tetap hidup dari tanahnya sendiri, menjaga adat istiadat, budaya, serta alam yang selama ini menjadi sumber kehidupan.
Melalui rapat adat ini, masyarakat Kampung Tapormai berharap agar pemerintah mendengarkan dan mempertimbangkan secara serius aspirasi yang mereka sampaikan, demi keberlangsungan hidup masyarakat adat serta keberlanjutan regenerasi atas tanah adat mereka.
Sekaligus, masyarakat adat mengingatkan pemerintah agar menghormati hak-hak masyarakat adat dan tidak mengabaikan suara mereka dalam setiap kebijakan pembangunan.
Melalui forum adat tersebut, masyarakat Kampung Tapormai secara tegas menyatakan: Menolak tanpa syarat perkebunan kelapa sawit di wilayah adat Kampung Tapormai;Menuntut penghormatan penuh terhadap hak-hak masyarakat adat; Menjaga dan mempertahankan tanah adat demi kelangsungan hidup generasi sekarang dan generasi yang akan datang. Pernyataan ini menjadi sikap bersama yang lahir dari suara hati masyarakat adat Kampung Tapormai dalam memperjuangkan hak serta masa depan anak cucu mereka. Tanah adat adalah kehidupan.
Menjaga tanah adat berarti menjaga masa depan.




