Sumbawa, Minggu, (02 November 2025)– Dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Mendorong Tata Kelola Tambang yang Berkeadilan dan Berkelanjutan untuk Kemandirian Ekonomi Masyarakat”, Advokat Ahmadul Kosasih, S.H yang hadir sebagai narasumber utama, melontarkan pertanyaan tajam yang menggugah publik: “Sumbawa dapat apa?”Pertanyaan tersebut bukan tanpa alasan. Ahmadul menilai bahwa hingga kini, pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Sumbawa masih jauh dari prinsip keadilan dan keberlanjutan.
“Kalau Intan Bulaeng dibawa ke tempat lain, apa yang didapat oleh Kabupaten Sumbawa? Jangan sampai tanah kita dikuras, tapi masyarakatnya tidak mendapatkan apa-apa,” tegas Ahmadul dengan nada penuh penekanan.
Sebagai seorang advokat, Ahmadul mengkritisi keras lemahnya pengawasan dan transparansi di sektor pertambangan. Ia menyoroti bahwa Undang-Undang Pertambangan telah berkali-kali diubah, namun manfaatnya belum dirasakan masyarakat daerah.
“Sejak UU Nomor 11 Tahun 1967, kemudian UU Nomor 4 Tahun 2009, dilanjutkan UU Nomor 3 Tahun 2020, dan seterusnya—semuanya berubah, tapi apakah rakyat Sumbawa menikmati hasilnya? Ini fakta yang tidak bisa kita diamkan,” ujarnya.
Ahmadul juga menyinggung rencana penempatan konveyor tambang di wilayah Kabupaten Sumbawa yang dinilainya janggal karena minim keterbukaan.
“Jika benar konveyor akan ditaruh di Sumbawa, mengapa tidak ada transparansi? Jangan ada kesan masyarakat hanya jadi penonton di tanahnya sendiri. Setiap aktivitas tambang di Sumbawa harus terbuka dan dapat diakses publik,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa tanggung jawab pengawasan tidak hanya berhenti pada AMNT, tetapi juga pada perusahaan lain seperti SJR dan tambang-tambang lain yang beroperasi di bumi Sumbawa.
“Kita tidak boleh lengah. Semua aktivitas tambang, siapa pun perusahaannya, harus diawasi secara ketat. Jangan biarkan kekayaan alam kita hanya meninggalkan lubang dan debu,” tegas Ahmadul.
Menutup pernyataannya, Ahmadul menyerukan kebangkitan kesadaran kolektif seluruh masyarakat Sumbawa.
“Saya mengajak 157 desa dan 8 kelurahan di Kabupaten Sumbawa untuk berdiri di garis depan. Ini saatnya kita kawal kekayaan daerah kita sendiri. Dengan semangat Sabalong Samawa Lewa, kita pertahankan hak rakyat dan martabat Kabupaten Sumbawa,” pungkas Advokat Ahmadul Kosasih, S.H.






















