• Latest
  • Trending
  • All
Advokat Ahmadul Kosasih, S.H Tegaskan: “Intan Bulaeng Harus untuk Sumbawa, Bukan Dibawa ke Tempat Lain”

Advokat Ahmadul Kosasih, S.H Tegaskan: “Intan Bulaeng Harus untuk Sumbawa, Bukan Dibawa ke Tempat Lain”

November 2, 2025

Senator PFM: Operasi 49 Alat Berat di Imeko Ilegal, Stop Sebelum Ada Izin

April 21, 2026

Dugaan Korupsi Keuangan MRP PBD, DAP Doberai: Temuan Pansus LKPJ Gubernur Pintu Masuk Periksa Seklis MRP

April 21, 2026

Kenapa Senator PFM Fokus Berantas Korupsi di PBD? Karena Uang Rakyat Di Curi ( Korupsi) oleh Oknum Pejabat di PBD

April 21, 2026

Senator PFM Minta Wapres Gibran Selesaikan 310 Rumah Jokowi yang Belum Selesai di Sorong

April 21, 2026

Momen Hari Kartini 2026, Monika Priska Wanma: Perempuan Asli Papua Harus Rebut Peluang di Industri, Tambang, dan Konstruksi

April 21, 2026

Di Hadapan Wapres, Sekjend Forum Alumni Pimpinan Cipayung Dorong Pemerintah Bangun BLK Secara Masif

April 21, 2026

Forum Alumni Pimpinan Cipayung Mimika, Apresiasi kedatangan Wapres Di Papua Tengah Mimika

April 21, 2026

ANATOMI OTSUS DI PAPUA TENGAH: ANTARA ILUSI ARITMATIKADAN PENYANDERAAN KEWENANGAN

April 21, 2026

GMNI DKI Jakarta: MDCP RI–AS Jangan Jadi Pintu Ketergantungan Pertahanan

April 20, 2026

Dana Jemaat Raib Rp28,8 M hingga Teror Pinjol, YPKIM Sebut Konsumen Keuangan Belum Terlindungi

April 20, 2026

Soroti Dana Kompensasi KLH Rp10 Miliar, Tokoh Intelektual Raja Ampat Minta MRP PBD Beberkan Rincian

April 20, 2026

Pemuda Adat Kamoro Apresiasi Kunjungan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Dorong Agenda Strategis Pembangunan Berbasis Adat

April 20, 2026
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, April 21, 2026
  • Login
Siasat
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya
No Result
View All Result
Siasat
No Result
View All Result
Home Tokoh

Advokat Ahmadul Kosasih, S.H Tegaskan: “Intan Bulaeng Harus untuk Sumbawa, Bukan Dibawa ke Tempat Lain”

in Tokoh
0
Advokat Ahmadul Kosasih, S.H Tegaskan: “Intan Bulaeng Harus untuk Sumbawa, Bukan Dibawa ke Tempat Lain”
30
SHARES
329
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Sumbawa, Minggu, (02 November 2025)– Dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Mendorong Tata Kelola Tambang yang Berkeadilan dan Berkelanjutan untuk Kemandirian Ekonomi Masyarakat”, Advokat Ahmadul Kosasih, S.H yang hadir sebagai narasumber utama, melontarkan pertanyaan tajam yang menggugah publik: “Sumbawa dapat apa?”‎‎Pertanyaan tersebut bukan tanpa alasan. Ahmadul menilai bahwa hingga kini, pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Sumbawa masih jauh dari prinsip keadilan dan keberlanjutan.

‎“Kalau Intan Bulaeng dibawa ke tempat lain, apa yang didapat oleh Kabupaten Sumbawa? Jangan sampai tanah kita dikuras, tapi masyarakatnya tidak mendapatkan apa-apa,” tegas Ahmadul dengan nada penuh penekanan.

RelatedPosts

Lelaki dari Titik Nol: Perjalanan Panjang Menuju Doa Besar

Paslon NOVI-TALIF Fokus Terhadap Permasalahan Orong Lekeng

Pertemuan Dengan RELAWAN GERAKAN MUDA (GEMA) Sumbawa, Bang Zul : peran anak muda sangat penting dalam proses pembangunan di NTB

‎‎Sebagai seorang advokat, Ahmadul mengkritisi keras lemahnya pengawasan dan transparansi di sektor pertambangan. Ia menyoroti bahwa Undang-Undang Pertambangan telah berkali-kali diubah, namun manfaatnya belum dirasakan masyarakat daerah.‎

“Sejak UU Nomor 11 Tahun 1967, kemudian UU Nomor 4 Tahun 2009, dilanjutkan UU Nomor 3 Tahun 2020, dan seterusnya—semuanya berubah, tapi apakah rakyat Sumbawa menikmati hasilnya? Ini fakta yang tidak bisa kita diamkan,” ujarnya.‎‎

Ahmadul juga menyinggung rencana penempatan konveyor tambang di wilayah Kabupaten Sumbawa yang dinilainya janggal karena minim keterbukaan.

‎“Jika benar konveyor akan ditaruh di Sumbawa, mengapa tidak ada transparansi? Jangan ada kesan masyarakat hanya jadi penonton di tanahnya sendiri. Setiap aktivitas tambang di Sumbawa harus terbuka dan dapat diakses publik,” tegasnya.‎‎

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa tanggung jawab pengawasan tidak hanya berhenti pada AMNT, tetapi juga pada perusahaan lain seperti SJR dan tambang-tambang lain yang beroperasi di bumi Sumbawa.

‎“Kita tidak boleh lengah. Semua aktivitas tambang, siapa pun perusahaannya, harus diawasi secara ketat. Jangan biarkan kekayaan alam kita hanya meninggalkan lubang dan debu,” tegas Ahmadul.‎‎

Menutup pernyataannya, Ahmadul menyerukan kebangkitan kesadaran kolektif seluruh masyarakat Sumbawa.

‎“Saya mengajak 157 desa dan 8 kelurahan di Kabupaten Sumbawa untuk berdiri di garis depan. Ini saatnya kita kawal kekayaan daerah kita sendiri. Dengan semangat Sabalong Samawa Lewa, kita pertahankan hak rakyat dan martabat Kabupaten Sumbawa,” pungkas Advokat Ahmadul Kosasih, S.H.

Tags: NTBSiasat.IDSumbawaTolak tambang
Share12SendShare
Redaksi NTB

Redaksi NTB

Siasat

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Navigate Site

  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In