• Latest
  • Trending
  • All

Hutan Adat Ditebang, Suara Adat Tidak Didengar: Seruan Keadilan dari Komunitas Masukih, Gunung Mas

Oktober 14, 2025

“Akar Kegagalan Jakarta di Papua: Mengapa Aktivis Cipayung, BEM, dan KNPI Mulai Suarakan Papua Merdeka?”

April 29, 2026

YLBH Papua Tengah Desak Presiden Prabowo Minta Maaf Kepada Pihak Keuskupan Timika

April 29, 2026

DAD dan Korem 173/PVB Perkuat Ketahanan Pangan di Papua Tengah, Dorong Pangan Lokal dalam Program MBG

April 29, 2026

Salah satu Bakal Calon Ketua KNPI MIMIKA buka suara terkait Aksi agresif yang menghantui pemuka agama di mimika

April 29, 2026

TK/PAUD Merah Putih Nawaripi Terima Bantuan Printer dan ATK dari Pemerintah Kampung

April 29, 2026

PERNYATAAN SIKAP ATAS TINDAKAN OKNUM APARAT YANG MEMASUKI PASTORAN KATEDRAL TIGA RAJA MIMIKA TANPA IZIN DAN ETIKA

April 28, 2026

DPP GMNI MENDESAK KEMENTERIAN KEHUTANAN MENINJAU KEMBALI STATUS TAMAN NASIONAL MUTIS TIMAU

April 28, 2026

Darurat Sampah Bali, Made Hiroki Luncurkan Mesin “Solusi Aksara”: Olah 100 Ton Sehari Tanpa Asap Jadi Paving Block

April 28, 2026

Respons Aliansi Peduli Pengusaha Orang Asli Papua terhadap Sosialisasi Penguatan Peran PA, KPA, dan PPK di Mimika

April 28, 2026

“Otsus Papua Dinilai Mati, Arah Kebijakan Kini Ditentukan Investasi”

April 28, 2026

Soroti Oknum DPD RI, Made Hiroki Minta Tak Ada Intervensi Kasus Dugaan KDRT Rumah Tangganya

April 26, 2026

MENAGIH JANJI KEDEWASAAN; MENGAWAL MANDAT KONSTITUSIONAL CARETAKER KNPI MIMIKAOleh: Louis Fernando Afeanpah (Ketua Cabang GMKI Timika)

April 26, 2026
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, April 29, 2026
  • Login
Siasat
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya
No Result
View All Result
Siasat
No Result
View All Result
Home Nusantara

Hutan Adat Ditebang, Suara Adat Tidak Didengar: Seruan Keadilan dari Komunitas Masukih, Gunung Mas

in Nusantara, Polhukam
0

Perwakilan Masyarakat Adat Komunitas Masukih Mendatangi Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah

27
SHARES
301
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Oleh : Yumero (Jurnalis Masyarakat Adat Di Kalteng)

Gunung Mas, Siasat ID – Masyarakat Adat Komunitas Masukih, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, mendatangi Kantor Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabu, (8/10/2025). Masyarakat Adat Komunitas Masukih datang untuk menelusuri laporan masyarakat adat melalui Surat Damang (Kepala Adat) Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas.

RelatedPosts

Faya Naa: Aliansi Pengusaha OAP Desak Sagu, Singkong, dan Keladi Masuk Program Makanan Bergizi, Hashim Djojohadikusumo Beri Respons Positif

Membedah Paradoks Kwamki Narama, Antara Inersia Birokrasi dan Mandat Konstitusional Otsus

DPC GMNI Jayawijaya Minta Gubernur Papua Pegunungan Konsisten pada Hasil Seleksi DPR Otsus

“Kedatangan kami untuk menelusuri laporan kami. Sejak tanggal 1 September 2025 sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pemerintah daerah Gunung Mas, karena itu kami sampai datang ke tingkat Provinsi”, ujar Ferdison, perwakilan masyarakat adat komunitas Masukih.

Berdasarkan laporan tersebut, ada aktivitas alat berat (excafator) yang masuk di wilayah Hutan Adat Himba Antang Ambun Liang Bungai. Aktivitas tersebut diduga melakukan pengalian emas secara illegal, sehingga masyarakat adat menolak tegas kegiatan tersebut.

“Laporan ini kita minta ditindaklanjuti secepatnya, terutama untuk excafator yang beroperasi di hutan adat kami, yang melakukan pengalian emas secara illegal. Kami masyarakat adat menolak aktivitas tersebut”, jelas Ferdison.

Kronologi awal, dari tanggal 3 Febuari 2025, pernah dilakukan penolakan aktivitas mekanis di wilayah adat dan hutan adat. Waktu itu dibuat sebuah kesepakatan di kecamatan bersama pelaku usaha. Kemudian pada tanggal 1 September 2025, pelaku usaha sudah kehabisan tempat yang disepakati, mereka bersih keras naik lagi ke hutan adat yang dilarang.

“Dimulai sejak tanggal 3 Febuari 2025, dilakukan penolakan aktivitas mekanis di wilayah adat dan hutan adat, waktu itu dibuat kesepakatan dengan oknum pelaku usaha di Tingkat kecamatan namun tidak ditanggapi, lalu pada tanggal 1 september 2025 oknum pelaku usaha itu menerobos dan tetap memasuki hutan adat kami”, tegas Ferdison.

Lima belas hari sebelum 1 September 2025, excafator memasuki hutan adat, lalu membabat hutan adat. Ada 6 (enam) unit excafator yang sudah masuk dan terus beraktivitas hingga sekarang. Secara hukum adat para pengurus adat dari lembaga adat sudah berusaha namun tetap tidak dihiraukan.

Kepala Adat (Damang) Tegaskan Pelanggaran Adat dan Aturan Negara di Hutan Adat

Hutan Adat Himba Antang Ambun Liang Bungai di Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah telah diakui secara resmi oleh KLHK,  kini menghadapi ancaman nyata. Masyarakat adat melaporkan adanya aktivitas alat berat yang diduga kuat untuk penambangan ilegal.

Damang Miri Manasa, Tonadi D. Encun, menegaskan pihaknya telah menerima laporan dari  pengurus hutan adat dan menilai tindakan tersebut melanggar kesepakatan adat serta aturan kementerian. Ia berharap pemerintah daerah dan provinsi segera turun tangan menindaklanjuti laporan tersebut.


“Wilayah ini tidak boleh digarap dengan alat mekanis, hanya dengan cara-cara kearifan lokal, pemerintah daerah dan provinsi harus segera menindaklanjuti secepatnya” ujarnya.

AMAN Kalteng: Pelanggaran Hak Adat, Ancaman Kedaulatan Ekologis

Pj. Ketua AMAN Kalimantan Tengah, Yoga A.S, menilai penggarapan Hutan Adat Komunitas Masukih, Gunung Mas, Kalimantan Tengah, oleh penambang emas illegal merupakan pelanggaranserius terhadap hak-hak masyarakat adat dan kedaulatan ekologis mereka.


Ia menegaskan, tindakan itu tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengoyak tatanan sosial dan hukum adat yang telah dijaga turun-temurun.
AMAN Kalteng menuntut perlindungan nyata, bukan sekadar pengakuan simbolik, atas wilayah adat yang menjadi sumber hidup, identitas, dan spiritualitas komunitas Masukih.

Terakhir, Yoga A.S, menyampaikan poin-poin sikap AMAN Kalteng yakni mendorong penghentian segera aktivitas tambang emas illegal di hutan adat Masukih, juga mendorong penegakan hukum terhadap pelaku dan pihak yang membiarkan aktivitas illegal tersebut. Kemudian mendorong pemulihan ekologis dan sosial budaya atas kerusakan yang telah terjadi, libatkan masyarakat adat dalam setiap proses perencanaa dan pengambilan keputusan yang menyangkut hidup mereka.

Tags: Gunung MasKalimantan TengahMasyarakat Adat Komunitas Masukih
Share11SendShare
Siasat ID

Siasat ID

surel: siasatindonesia [at] gmail.com

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Agustus 1, 2023
Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Agustus 26, 2022

PERNYATAAN SIKAP ATAS TINDAKAN OKNUM APARAT YANG MEMASUKI PASTORAN KATEDRAL TIGA RAJA MIMIKA TANPA IZIN DAN ETIKA

April 28, 2026
DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

1
Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

1
Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

1

“Akar Kegagalan Jakarta di Papua: Mengapa Aktivis Cipayung, BEM, dan KNPI Mulai Suarakan Papua Merdeka?”

April 29, 2026

YLBH Papua Tengah Desak Presiden Prabowo Minta Maaf Kepada Pihak Keuskupan Timika

April 29, 2026

DAD dan Korem 173/PVB Perkuat Ketahanan Pangan di Papua Tengah, Dorong Pangan Lokal dalam Program MBG

April 29, 2026
Siasat

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Navigate Site

  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In