• Latest
  • Trending
  • All
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Mari Kita Langgar Pemilu

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Mari Kita Langgar Pemilu

Februari 9, 2023
PNM Akan Dikelola Kementerian Keuangan, GMNI : PNM Harus Tetap Dengan Wajah Aslinya

PNM Akan Dikelola Kementerian Keuangan, GMNI : PNM Harus Tetap Dengan Wajah Aslinya

April 30, 2026

Gandeng Pemprov Bali, PT Aksara Cristy Legal Siap Luncurkan Mesin Olah Sampah Tanpa Asap

April 30, 2026

Atasi Krisis Sampah, PT Aksara Cristy Legal Siapkan Mesin Pirolisis Tanpa Pembakaran

April 30, 2026

Kuasa Hukum Dr. Togar Situmorang Sebut Vonis Tendensius, Ungkap DM ‘Siap Dipenjara’ Sebelum Palu Diketuk

April 30, 2026

“Perpustakaan Merah Putih Nawaripi Dapat Perhatian, Dinas Perpustakaan Mimika Lakukan Peninjauan”

April 30, 2026

“Akar Kegagalan Jakarta di Papua: Mengapa Aktivis Cipayung, BEM, dan KNPI Mulai Suarakan Papua Merdeka?”

April 29, 2026

YLBH Papua Tengah Desak Presiden Prabowo Minta Maaf Kepada Pihak Keuskupan Timika

April 29, 2026

DAD dan Korem 173/PVB Perkuat Ketahanan Pangan di Papua Tengah, Dorong Pangan Lokal dalam Program MBG

April 29, 2026

Salah satu Bakal Calon Ketua KNPI MIMIKA buka suara terkait Aksi agresif yang menghantui pemuka agama di mimika

April 29, 2026

TK/PAUD Merah Putih Nawaripi Terima Bantuan Printer dan ATK dari Pemerintah Kampung

April 29, 2026

PERNYATAAN SIKAP ATAS TINDAKAN OKNUM APARAT YANG MEMASUKI PASTORAN KATEDRAL TIGA RAJA MIMIKA TANPA IZIN DAN ETIKA

April 28, 2026

DPP GMNI MENDESAK KEMENTERIAN KEHUTANAN MENINJAU KEMBALI STATUS TAMAN NASIONAL MUTIS TIMAU

April 28, 2026
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
Siasat
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya
No Result
View All Result
Siasat
No Result
View All Result
Home Opini

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Mari Kita Langgar Pemilu

in Opini
0
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Mari Kita Langgar Pemilu
52
SHARES
580
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

ILHAM AKBAR
Ketua Rayon PMII Al Hikam Fakultas Hukum Universitas Samawa (UNSA)

“Pengawas Pemilu, Tonggak Demokrasi Bangsa
Bersama Badan Pengawas Pemilu
Kita Tegakkan Keadilan Pemilu”

RelatedPosts

Perang dan Senjakala Kemanusiaan

Mudik dari Bali: ke Jawa, ke Lombok

Membedah Paradoks Kwamki Narama, Antara Inersia Birokrasi dan Mandat Konstitusional Otsus

Kira – kira seperti itulah sepenggal bunyi lagu Mars Bawaslu yang sering dinyanyikan dalam berbagai acara kegiatan pengawas kepemiluan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan
Lembaga Penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di berbagai tingkatan pada seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penting untuk diketahui pendirian Bawaslu dilatarbelakangi adanya krisis kepercayaan publik dalam pelaksanaan pemilu.

Dalam sejarah Kepemiluan di Indonesia, istilah pengawasan pemilu sebenarnya baru muncul pada era 1980-an. Pelaksanaan Pemilu pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 1955, namun belum dikenal istilah pengawasan Pemilu. Pada era tersebut, terbangun trust di seluruh peserta dan warga negara tentang penyelenggaraan Pemilu yang dimaksudkan untuk membentuk lembaga parlemen yang saat itu disebut sebagai Konstituante.

Kelembagaan Pengawas Pemilu baru muncul pada Pemilu 1982, dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). dilatari dengan munculnya protes-protes terkait banyaknya kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh para petugas pemilu pada Pemilu 1971. Pada saat itulah muncul distrust terhadap pelaksanaan Pemilu yang dicurangi oleh kekuatan rezim penguasa.

Dinamika kelembagaan pengawas Pemilu ini terus berlanjut hingga terbitnya Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menguatkan kelembagaan ini dengan mewajibkan dibentuknya Bawaslu di setiap Kabupaten / Kota.

Dalam mempermudah dan mendukung dalam giat kerja pengawasan dan penindakan Pemilu, Bawaslu Kabupaten / Kota diberikan wewenang dalam membentuk Badan Ad Hoc di tingkat Kecamatan dan Kelurahan / Desa sebagaimana aturan main yang diatur dalam Undang – Undang Pemilu dan Peraturan Bawaslu sendiri.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi apabila seseorang ingin menjadi Pengawas Pemilu ditingkat Kecamatan ataupun Kelurahan / Desa diatur secara rinci pada pasal 117 Undang – Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017.
Adapun beberapa Syarat yang harus di penuhi antara lain :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang –
    Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
    Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  3. Mempunyai Integritas, Kepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  4. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik
    negara/badan usaha milik daerah selama masa
    keanggotaan apabila terpilih.

Merespon Fenomena Di Kabupaten Sumbawa

Melihat fenomena di Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang pada saat ini dihebohkan dengan terkuaknya kecurangan dan permainan kotor yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sumbawa dalam hal perekrutan Panwascam ataupun PKD yang di duga melanggar aturan sebagaimana yang diatur Undang – Undang Pemilu tentunya ini menjadi tamparan keras bagi jalannya demokrasi kita pada hari ini.

Bawaslu yang secara kelembagaan resmi mengkampanyekan ajakan partisipasi masyarakat dalam mengawal proses pemilu ternyata Bawaslu Sendiri Pula yang melanggar aturannya. Tentunya ini menjadi suatu hal yang memalukan dan hina mengingat tugas, fungsi dan wewenang dari Lembaga Bawaslu sendiri yang di gaungkan sebagai penegak keadilan pemilu.

Dan yang paling penting tentunya dengan dengan terkuaknya dugaan kecurangan ini Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah melakukan pelecehan demokrasi dan merusak kepercayaan publik.

Penulis menyarankan kepada para Komisioner Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sumbawa untuk segera bertaubat secara serius.
karena dosa besar terutama dosa kepada para syuhada pejuang demokrasi telah memupuk di pundakmu.

Tags: Bawaslu SumbawaPMII Sumbawa
Share21SendShare
Redaksi

Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Agustus 1, 2023
Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Agustus 26, 2022

PERNYATAAN SIKAP ATAS TINDAKAN OKNUM APARAT YANG MEMASUKI PASTORAN KATEDRAL TIGA RAJA MIMIKA TANPA IZIN DAN ETIKA

April 28, 2026
DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

1
Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

1
Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

1
PNM Akan Dikelola Kementerian Keuangan, GMNI : PNM Harus Tetap Dengan Wajah Aslinya

PNM Akan Dikelola Kementerian Keuangan, GMNI : PNM Harus Tetap Dengan Wajah Aslinya

April 30, 2026

Gandeng Pemprov Bali, PT Aksara Cristy Legal Siap Luncurkan Mesin Olah Sampah Tanpa Asap

April 30, 2026

Atasi Krisis Sampah, PT Aksara Cristy Legal Siapkan Mesin Pirolisis Tanpa Pembakaran

April 30, 2026
Siasat

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Navigate Site

  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In