• Latest
  • Trending
  • All
Dugaan Pungli Rusunawa Unter Katimes, Abdul Hatap: DPRKP Sumbawa jangan “Asbun”

Dugaan Pungli Rusunawa Unter Katimes, Abdul Hatap: DPRKP Sumbawa jangan “Asbun”

September 2, 2022
PNM Akan Dikelola Kementerian Keuangan, GMNI : PNM Harus Tetap Dengan Wajah Aslinya

PNM Akan Dikelola Kementerian Keuangan, GMNI : PNM Harus Tetap Dengan Wajah Aslinya

April 30, 2026

Gandeng Pemprov Bali, PT Aksara Cristy Legal Siap Luncurkan Mesin Olah Sampah Tanpa Asap

April 30, 2026

Atasi Krisis Sampah, PT Aksara Cristy Legal Siapkan Mesin Pirolisis Tanpa Pembakaran

April 30, 2026

Kuasa Hukum Dr. Togar Situmorang Sebut Vonis Tendensius, Ungkap DM ‘Siap Dipenjara’ Sebelum Palu Diketuk

April 30, 2026

“Perpustakaan Merah Putih Nawaripi Dapat Perhatian, Dinas Perpustakaan Mimika Lakukan Peninjauan”

April 30, 2026

“Akar Kegagalan Jakarta di Papua: Mengapa Aktivis Cipayung, BEM, dan KNPI Mulai Suarakan Papua Merdeka?”

April 29, 2026

YLBH Papua Tengah Desak Presiden Prabowo Minta Maaf Kepada Pihak Keuskupan Timika

April 29, 2026

DAD dan Korem 173/PVB Perkuat Ketahanan Pangan di Papua Tengah, Dorong Pangan Lokal dalam Program MBG

April 29, 2026

Salah satu Bakal Calon Ketua KNPI MIMIKA buka suara terkait Aksi agresif yang menghantui pemuka agama di mimika

April 29, 2026

TK/PAUD Merah Putih Nawaripi Terima Bantuan Printer dan ATK dari Pemerintah Kampung

April 29, 2026

PERNYATAAN SIKAP ATAS TINDAKAN OKNUM APARAT YANG MEMASUKI PASTORAN KATEDRAL TIGA RAJA MIMIKA TANPA IZIN DAN ETIKA

April 28, 2026

DPP GMNI MENDESAK KEMENTERIAN KEHUTANAN MENINJAU KEMBALI STATUS TAMAN NASIONAL MUTIS TIMAU

April 28, 2026
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
Siasat
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya
No Result
View All Result
Siasat
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Dugaan Pungli Rusunawa Unter Katimes, Abdul Hatap: DPRKP Sumbawa jangan “Asbun”

in Ekonomi Bisnis, Pemerintahan
0
Dugaan Pungli Rusunawa Unter Katimes, Abdul Hatap: DPRKP Sumbawa jangan “Asbun”
39
SHARES
428
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Abdul Hatap, S. Pd (Kiri) Staf Kementrian PUPR (Kanan) (Dok.)

Sumbawa, Siasat.ID – Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa kembali menegaskan kepada DPRKP Sumbawa jangan Asbun (Asal Bunyi) terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab pada penyewaan Rusunawa bangunan milik Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang berlokasi di Unter Katimes, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

RelatedPosts

PNM Akan Dikelola Kementerian Keuangan, GMNI : PNM Harus Tetap Dengan Wajah Aslinya

Institut Sarinah: Pergantian Pimpinan Ombudsman Berdasar Meritokrasi dan Afirmasi Perempuan

ATR/BPN Siapkan Lahan PSN untuk Perumahan, GMNI Ingatkan Risiko Konflik Agraria

Abdul Hatap S.Pd, Ketua Umum FPPK Pulau Sumbawa menjelaskan bahwa surat dari Kementerian PUPR Nomor : PS.0202-DR/239 yang ditujukan kepada Bupati Sumbawa tentang Pemanfaatan dan Penghunian Rusunawa.

“Artinya surat tersebut menjelaskan ketika bangunan tersebut sudah selesai dan sudah dilakukan serah terima aset berupa barang milik negara Rusunawa dari Kementerian PUPR kepada pemerintah daerah kabupaten Sumbawa, baru bangunan tersebut dapat dimanfaatkan dan dihuni,” tegas Hatap sapaan akrabnya, Jumat (2/9).

“Rusunawa Unter Katimes Sumbawa tersebut saat ini masih kewenangan Kementerian PUPR dalam bentuk pemeliharaan bangunan, dan pada saat itu juga kami FPPK Pulau Sumbawa mendatangi kantor Kementerian PUPR untuk dimintai penjelasan terkait dengan pengelola Rusunawa Unter Katimes kabupaten Sumbawa saat ini,” ujar Hatap.

Abdul Hatap, S. Pd (Ist.)

“Staf Kementerian PUPR menjelaskan kepada lembaga FPPK Pulau Sumbawa bahwa belum adanya serah terima aset berupa barang milik negara Rusunawa kepada pemerintah daerah kabupaten Sumbawa, dan menurutnya ini semua adanya kelalaian pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa tentang surat permohonan kepada Kementerian untuk serah terima aset berupa barang milik negara dengan beberapa syarat yang harus dilengkapi yaitu Foto Copy Sertifikat Tanah, Foto Copy Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Keterangan Kebenaran Foto Copy Sertifikat Tanah dan Surat Keterangan Kebenaran IMB, Surat Pernyataan bersedia menerima barang milik negara dari pengguna barang dan yang terakhir Surat Keterangan (SK) pengelola, dan Staf Kementetian PUPR langsung memberikan salinan surat pemanfaatan dan penghunian Rusunawa yang ditujukan kepada bupati Sumbawa yang diterbitkan di Jakarta 11 Februari 2019 lalu,” tutur Hatap.

Masih Hatap, FPPK Pulau Sumbawa akan membeberkan semua kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa berdasarkan adanya Surat Panggilan atau Kelarifikasi untuk dimintai keterangan.

“Dan masalah dugaan adanya Pungutan Liar (Pungli) Rusunawa atau Kesalahan terhadap administrasi Rusunawa Unter Katimis, kami Lembaga FPPK Pulau Sumbawa sudah serahkan kepada APH Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa untuk dilakukan penyelidikan secara hukum terkait dugaan yang kami maksud,” ungkap Hatap.

“Jadi apapun yang disampaikan oleh DPRKP Kabupaten Sumbawa kita serahkan saja kepada APH, jangan Asbun (Asal Bunyi),” tutup Hatap. (FPPK-PS/Red)

Tags: NTBPungliRusunawaSiasat.IDSumbawaUnter Katimes
Share16SendShare
Redaksi

Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Agustus 1, 2023
Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Agustus 26, 2022

PERNYATAAN SIKAP ATAS TINDAKAN OKNUM APARAT YANG MEMASUKI PASTORAN KATEDRAL TIGA RAJA MIMIKA TANPA IZIN DAN ETIKA

April 28, 2026
DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

1
Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

1
Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

1
PNM Akan Dikelola Kementerian Keuangan, GMNI : PNM Harus Tetap Dengan Wajah Aslinya

PNM Akan Dikelola Kementerian Keuangan, GMNI : PNM Harus Tetap Dengan Wajah Aslinya

April 30, 2026

Gandeng Pemprov Bali, PT Aksara Cristy Legal Siap Luncurkan Mesin Olah Sampah Tanpa Asap

April 30, 2026

Atasi Krisis Sampah, PT Aksara Cristy Legal Siapkan Mesin Pirolisis Tanpa Pembakaran

April 30, 2026
Siasat

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Navigate Site

  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In