• Latest
  • Trending
  • All
Dugaan Pungli Rusunawa Unter Katimes, Abdul Hatap: DPRKP Sumbawa jangan “Asbun”

Dugaan Pungli Rusunawa Unter Katimes, Abdul Hatap: DPRKP Sumbawa jangan “Asbun”

September 2, 2022

Senator PFM: Operasi 49 Alat Berat di Imeko Ilegal, Stop Sebelum Ada Izin

April 21, 2026

Dugaan Korupsi Keuangan MRP PBD, DAP Doberai: Temuan Pansus LKPJ Gubernur Pintu Masuk Periksa Seklis MRP

April 21, 2026

Kenapa Senator PFM Fokus Berantas Korupsi di PBD? Karena Uang Rakyat Di Curi ( Korupsi) oleh Oknum Pejabat di PBD

April 21, 2026

Senator PFM Minta Wapres Gibran Selesaikan 310 Rumah Jokowi yang Belum Selesai di Sorong

April 21, 2026

Momen Hari Kartini 2026, Monika Priska Wanma: Perempuan Asli Papua Harus Rebut Peluang di Industri, Tambang, dan Konstruksi

April 21, 2026

Di Hadapan Wapres, Sekjend Forum Alumni Pimpinan Cipayung Dorong Pemerintah Bangun BLK Secara Masif

April 21, 2026

Forum Alumni Pimpinan Cipayung Mimika, Apresiasi kedatangan Wapres Di Papua Tengah Mimika

April 21, 2026

ANATOMI OTSUS DI PAPUA TENGAH: ANTARA ILUSI ARITMATIKADAN PENYANDERAAN KEWENANGAN

April 21, 2026

GMNI DKI Jakarta: MDCP RI–AS Jangan Jadi Pintu Ketergantungan Pertahanan

April 20, 2026

Dana Jemaat Raib Rp28,8 M hingga Teror Pinjol, YPKIM Sebut Konsumen Keuangan Belum Terlindungi

April 20, 2026

Soroti Dana Kompensasi KLH Rp10 Miliar, Tokoh Intelektual Raja Ampat Minta MRP PBD Beberkan Rincian

April 20, 2026

Pemuda Adat Kamoro Apresiasi Kunjungan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Dorong Agenda Strategis Pembangunan Berbasis Adat

April 20, 2026
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, April 21, 2026
  • Login
Siasat
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya
No Result
View All Result
Siasat
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Dugaan Pungli Rusunawa Unter Katimes, Abdul Hatap: DPRKP Sumbawa jangan “Asbun”

in Ekonomi Bisnis, Pemerintahan
0
Dugaan Pungli Rusunawa Unter Katimes, Abdul Hatap: DPRKP Sumbawa jangan “Asbun”
39
SHARES
428
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Abdul Hatap, S. Pd (Kiri) Staf Kementrian PUPR (Kanan) (Dok.)

Sumbawa, Siasat.ID – Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa kembali menegaskan kepada DPRKP Sumbawa jangan Asbun (Asal Bunyi) terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab pada penyewaan Rusunawa bangunan milik Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang berlokasi di Unter Katimes, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

RelatedPosts

DPP GMNI Gelar Bakti Sosial Ekologis di Cilegon, Tegaskan Komitmen Lingkungan dan Ekonomi Kerakyatan

UMKABA Gelar Job Fair, Perkuat Skema Kuliah Sambil Kerja bagi Lulusan SMA/SMK

Kepatuhan Izin Lingkungan di Sumbawa Baru 63,64 Persen, Sumbawa Green Action Soroti Pengawasan

Abdul Hatap S.Pd, Ketua Umum FPPK Pulau Sumbawa menjelaskan bahwa surat dari Kementerian PUPR Nomor : PS.0202-DR/239 yang ditujukan kepada Bupati Sumbawa tentang Pemanfaatan dan Penghunian Rusunawa.

“Artinya surat tersebut menjelaskan ketika bangunan tersebut sudah selesai dan sudah dilakukan serah terima aset berupa barang milik negara Rusunawa dari Kementerian PUPR kepada pemerintah daerah kabupaten Sumbawa, baru bangunan tersebut dapat dimanfaatkan dan dihuni,” tegas Hatap sapaan akrabnya, Jumat (2/9).

“Rusunawa Unter Katimes Sumbawa tersebut saat ini masih kewenangan Kementerian PUPR dalam bentuk pemeliharaan bangunan, dan pada saat itu juga kami FPPK Pulau Sumbawa mendatangi kantor Kementerian PUPR untuk dimintai penjelasan terkait dengan pengelola Rusunawa Unter Katimes kabupaten Sumbawa saat ini,” ujar Hatap.

Abdul Hatap, S. Pd (Ist.)

“Staf Kementerian PUPR menjelaskan kepada lembaga FPPK Pulau Sumbawa bahwa belum adanya serah terima aset berupa barang milik negara Rusunawa kepada pemerintah daerah kabupaten Sumbawa, dan menurutnya ini semua adanya kelalaian pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa tentang surat permohonan kepada Kementerian untuk serah terima aset berupa barang milik negara dengan beberapa syarat yang harus dilengkapi yaitu Foto Copy Sertifikat Tanah, Foto Copy Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Keterangan Kebenaran Foto Copy Sertifikat Tanah dan Surat Keterangan Kebenaran IMB, Surat Pernyataan bersedia menerima barang milik negara dari pengguna barang dan yang terakhir Surat Keterangan (SK) pengelola, dan Staf Kementetian PUPR langsung memberikan salinan surat pemanfaatan dan penghunian Rusunawa yang ditujukan kepada bupati Sumbawa yang diterbitkan di Jakarta 11 Februari 2019 lalu,” tutur Hatap.

Masih Hatap, FPPK Pulau Sumbawa akan membeberkan semua kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa berdasarkan adanya Surat Panggilan atau Kelarifikasi untuk dimintai keterangan.

“Dan masalah dugaan adanya Pungutan Liar (Pungli) Rusunawa atau Kesalahan terhadap administrasi Rusunawa Unter Katimis, kami Lembaga FPPK Pulau Sumbawa sudah serahkan kepada APH Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa untuk dilakukan penyelidikan secara hukum terkait dugaan yang kami maksud,” ungkap Hatap.

“Jadi apapun yang disampaikan oleh DPRKP Kabupaten Sumbawa kita serahkan saja kepada APH, jangan Asbun (Asal Bunyi),” tutup Hatap. (FPPK-PS/Red)

Tags: NTBPungliRusunawaSiasat.IDSumbawaUnter Katimes
Share16SendShare
Redaksi

Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Agustus 1, 2023
Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Agustus 26, 2022

Rolling Jabatan di Mimika Dipertanyakan, GMNI: Dimana Keterlibatan OAP Dimana Hak Kesulungan Amungme, Kamoro, dan 5 Suku Kerabat

Maret 11, 2026
DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

1
Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

1
Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

1

Senator PFM: Operasi 49 Alat Berat di Imeko Ilegal, Stop Sebelum Ada Izin

April 21, 2026

Dugaan Korupsi Keuangan MRP PBD, DAP Doberai: Temuan Pansus LKPJ Gubernur Pintu Masuk Periksa Seklis MRP

April 21, 2026

Kenapa Senator PFM Fokus Berantas Korupsi di PBD? Karena Uang Rakyat Di Curi ( Korupsi) oleh Oknum Pejabat di PBD

April 21, 2026
Siasat

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Navigate Site

  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In