Sumbawa Besar, Siasat ID – DPP FPPK Pulau Sumbawa mendesak Diskoprindag kabupaten Sumbawa untuk segera melakukan penertiban terhadap koperasi ilegal di wilayah kabupaten Sumbawa. Ketua Umum FPPK, Abdul Hatab menegaskan bahwa berdasarkan temuan di lapangan banyak koperasi simpan pinjam (KSP) dari luar daerah yang tidak memiliki ijin operasional simpan pinjam yang secara umum tidak memiliki legalitas sehingga mengakibatkan kerugian bagi koperasi simpan pinjam yang memiliki legalitas dan tidak ada kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten Sumbawa.
Atas situasi tersebut, Abdul Hatab mengajak Diskoprindag Kabupaten Sumbawa bersama Polres Sumbawa dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera melakukan sidak lapangan.

Sidak lapangan DPP FPPK Pulau Sumbawa di lokasi KSP ilegal (dok.)
“Jika ditemukan KSP ilegal dan tidak memiliki legalitas maka kami meminta secara bersama-bersama untuk melakukan penyitaan dokumen buku dan barang lainnya sebagai alat bukti untuk melaporkan secara pidana karena menjalankan koperasi ilegal di Sumbawa,” ujar Abdul Hatab, Sabtu (28/2/2026).
Abdul Hatab menegaskan, berdasarkan surat Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Nusa Tenggara Barat. Nomor: 500.3/886/Diskop UKM/X1/2025 tanggal 03 November 2025. perihal penertiban legalitas usaha simpan pinjam koperasi sesuai surat dari Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi Republik Indonesia Nomor, S-205 /D.4.KOP /PK.02.00 2025 tanggal 6 Oktober 2025, perihal Penertiban Legalitas Usaha Simpan Pinjam Koperasi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi Provinsi Se – Indonesia, bahwa sebagai upaya memberikan keamanan dan kenyamanan sekaligus pencegahan dan penyelamatan asset dan dana anggota/masyarakat yang telah terhimpun oleh koperasi yang saat ini masih berstatus illegal/belum memiliki izin USP dan atau Jaringan Pelayanan.
“Segera dilakukan tindakan penyitaan terhadap dokumen buku serta barang lainnya, karena oknum koperasi simpan tersebut, tidak ada kontribusi untuk daerah kabupaten Sumbawa pendapatan asli daerah (PAD), dan merugikan koperasi simpan pinjam lainnya yang memiliki legalitas secara hukum berdasarkan perundang – undangan yang berlaku,” jelasnya.
DPP FPPK Pulau Sumbawa diminta Diskoprindag kabupaten Sumbawa jangan hanya menyurati kepada seluruh Pengurus koperasi yang memiliki dan menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam/unit simpan pinjam untuk membuat surat pernyataan pemenuhan kewajiban Legalitas Usaha dan Jaringan Pelayanan dan ditujukan kepada Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB dan ditembuskan kepada Deputi Bidang Pengawasan Koperasi, akan tetapi harus dan wajib untuk sidak lapangan secara bersama-sama, karena dari hasil investigasi sidak lapangan banyak sekali koperasi simpan pinjam diduga tidak memiliki izin operasional simpan pinjam, dan kami DPPK FPPK Pulau Sumbawa bisa serta siap untuk buktikan koperasi illegal tersebut.
LSM FPPK Pulau Sumbawa akan segera bersurat kepada Diskoprindag Kab. Sumbawa, Polres Sumbawa dan Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Sumbawa untuk melakukan sidak lapangan secara bersama-sama.
“Bubarkan KSP yang tidak mengantongi izin usaha operasional simpan pinjam, dan jika Diskoprindag Kab.Sumbawa tidak tegas dalam tindakan pencegahan koperasi ilegal tersebut, maka kami sendiri yang akan melakukan tindakan tegas menghentikan dan melakukan penyitaan dokumen serta membubarkan koperasi ilegal tersebut bulan Maret mendatang,” tutupnya.










