• Latest
  • Trending
  • All
GMNI Mimika Gelar Rapimcab, Evaluasi Progres dan Konsolidasi Agenda Nasional

GMNI Mimika Desak Transparansi Pengelolaan Dana Pendidikan

Februari 20, 2025

Senator PFM: Operasi 49 Alat Berat di Imeko Ilegal, Stop Sebelum Ada Izin

April 21, 2026

Dugaan Korupsi Keuangan MRP PBD, DAP Doberai: Temuan Pansus LKPJ Gubernur Pintu Masuk Periksa Seklis MRP

April 21, 2026

Kenapa Senator PFM Fokus Berantas Korupsi di PBD? Karena Uang Rakyat Di Curi ( Korupsi) oleh Oknum Pejabat di PBD

April 21, 2026

Senator PFM Minta Wapres Gibran Selesaikan 310 Rumah Jokowi yang Belum Selesai di Sorong

April 21, 2026

Momen Hari Kartini 2026, Monika Priska Wanma: Perempuan Asli Papua Harus Rebut Peluang di Industri, Tambang, dan Konstruksi

April 21, 2026

Di Hadapan Wapres, Sekjend Forum Alumni Pimpinan Cipayung Dorong Pemerintah Bangun BLK Secara Masif

April 21, 2026

Forum Alumni Pimpinan Cipayung Mimika, Apresiasi kedatangan Wapres Di Papua Tengah Mimika

April 21, 2026

ANATOMI OTSUS DI PAPUA TENGAH: ANTARA ILUSI ARITMATIKADAN PENYANDERAAN KEWENANGAN

April 21, 2026

GMNI DKI Jakarta: MDCP RI–AS Jangan Jadi Pintu Ketergantungan Pertahanan

April 20, 2026

Dana Jemaat Raib Rp28,8 M hingga Teror Pinjol, YPKIM Sebut Konsumen Keuangan Belum Terlindungi

April 20, 2026

Soroti Dana Kompensasi KLH Rp10 Miliar, Tokoh Intelektual Raja Ampat Minta MRP PBD Beberkan Rincian

April 20, 2026

Pemuda Adat Kamoro Apresiasi Kunjungan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Dorong Agenda Strategis Pembangunan Berbasis Adat

April 20, 2026
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, April 21, 2026
  • Login
Siasat
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya
No Result
View All Result
Siasat
No Result
View All Result
Home Edukasi

GMNI Mimika Desak Transparansi Pengelolaan Dana Pendidikan

in Edukasi, Nusantara
0
GMNI Mimika Gelar Rapimcab, Evaluasi Progres dan Konsolidasi Agenda Nasional
37
SHARES
408
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Timika, Siasat ID – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Mimika mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika serta para kepala sekolah di wilayah tersebut untuk lebih transparan dalam pengalokasian dan penggunaan dana pendidikan. GMNI Mimika menekankan pentingnya keterbukaan agar masyarakat dapat memahami alur penggunaan dana yang diperuntukkan bagi pembangunan pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia di Kabupaten Mimika.

Selain itu, GMNI Mimika juga meminta Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika agar tidak menambah regulasi yang dapat mempersulit siswa dan mahasiswa dalam menempuh pendidikan. Mereka menyoroti adanya berbagai peraturan yang dinilai menyulitkan siswa dan mahasiswa dalam proses pendidikan mereka. GMNI Mimika menegaskan bahwa langkah ini diperlukan untuk membangun generasi yang lebih baik di Bumi Amungsa.

RelatedPosts

GSNI Lumajang Kobarkan Semangat Nasionalisme Melalui Seminar “Rise of Young Patriots

UMKABA Gelar Job Fair, Perkuat Skema Kuliah Sambil Kerja bagi Lulusan SMA/SMK

Faya Naa: Aliansi Pengusaha OAP Desak Sagu, Singkong, dan Keladi Masuk Program Makanan Bergizi, Hashim Djojohadikusumo Beri Respons Positif

Dalam pernyataannya (20/2), GMNI Mimika menyoroti pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Jenny Usmany, yang menegaskan bahwa pendidikan di wilayah tersebut resmi digratiskan. Meskipun kebijakan ini dinilai tepat, GMNI Mimika tetap menekankan bahwa keterbukaan dalam penggunaan dana yang diturunkan dari dinas ke sekolah sangat penting. Mereka berharap agar tidak ada ketertutupan dalam pengelolaan dana, sehingga orang tua siswa juga bisa mengetahui bagaimana anggaran pendidikan digunakan untuk kepentingan anak-anak mereka.

Landasan Hukum

Transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan diatur dalam berbagai regulasi nasional, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pasal 2 ayat (1): “Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.”

Pasal 3 huruf (c): “Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.”

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 47 ayat (1): “Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.”

Pasal 48 ayat (2): “Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.”

3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan

Pasal 54 ayat (1): “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin ketersediaan anggaran pendidikan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.”

Dengan adanya regulasi ini, GMNI Mimika menegaskan bahwa transparansi dalam alokasi dan penggunaan dana pendidikan harus diterapkan. Mereka juga meminta agar Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika terbuka dalam transparansi pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) sehingga dapat diawasi oleh publik.

GMNI Mimika mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal kebijakan ini agar tujuan menciptakan pendidikan berkualitas dan merata di Kabupaten Mimika dapat terwujud. Mereka berharap adanya langkah konkret dari pemerintah daerah dalam menjamin keterbukaan informasi serta memastikan bahwa setiap dana pendidikan digunakan secara optimal demi masa depan anak-anak di Kabupaten Mimika.

Tags: GMNI Mimika
Share15SendShare
Siasat ID

Siasat ID

surel: siasatindonesia [at] gmail.com

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Agustus 1, 2023
Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Agustus 26, 2022

Rolling Jabatan di Mimika Dipertanyakan, GMNI: Dimana Keterlibatan OAP Dimana Hak Kesulungan Amungme, Kamoro, dan 5 Suku Kerabat

Maret 11, 2026
DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

1
Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

1
Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

1

Senator PFM: Operasi 49 Alat Berat di Imeko Ilegal, Stop Sebelum Ada Izin

April 21, 2026

Dugaan Korupsi Keuangan MRP PBD, DAP Doberai: Temuan Pansus LKPJ Gubernur Pintu Masuk Periksa Seklis MRP

April 21, 2026

Kenapa Senator PFM Fokus Berantas Korupsi di PBD? Karena Uang Rakyat Di Curi ( Korupsi) oleh Oknum Pejabat di PBD

April 21, 2026
Siasat

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Navigate Site

  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In