• Latest
  • Trending
  • All
Kampanye di Lingkungan Kampus, Fatoni: Lihat Kembali Aturan yang Ada

Kampanye di Lingkungan Kampus, Fatoni: Lihat Kembali Aturan yang Ada

Desember 13, 2023

Marhaenisme Bung Karno: Obat Rakyat Kecil Lawan Ketimpangan & Hoax di Era Digital

Juni 7, 2026

Soekarno: Titik Koordinat Bangsa yang, Menyatukan Seluruh Ideologi demi Satu Tujuan — Indonesia Merdeka

Juni 7, 2026

Rupiah Melemah, Dapur Desa Tertekan: Anatomi Krisis Pangan di Ujung Rantai Pasok

Juni 7, 2026

“Mantan Ketua Pokja Adat MRPB ingatkan UU Otsus Papua. Tiga Raperdasus inisiatif DPR Papua Barat Daya wajib dapat persetujuan Majelis Rakyat Papua Barat Daya sebelum disahkan”.

Juni 7, 2026

Senator asal Papua Barat Daya dorong Prabowo evaluasi kabinet ekonomi. Sri Mulyani disebut sebagai opsi pengganti Purbaya untuk menjaga stabilitas rupiah dan memperluas kerja sama global

Juni 7, 2026

DPP GMNI Kawal Perjuangan Guru Jawa Timur, Tuntut Pencairan Tambahan 100% TPG

Juni 7, 2026

Perpisahan PAUD Paruak Sejawa: Partisipasi Semesta Desa Baodesa

Juni 7, 2026
Torehkan Prestasi, INISIATOR Apresiasi Kejati Sumsel Berantas Korupsi

Torehkan Prestasi, INISIATOR Apresiasi Kejati Sumsel Berantas Korupsi

Juni 7, 2026

Gerakan Nyata di Hari Lingkungan Hidup Sedunia: Satu Langkah untuk Iklim, Ketahanan Pangan, dan Pencegahan Stunting

Juni 5, 2026

DAD MIMIKA: ASPIRASI KE FREEPORT BOLEH SAJA, NAMUN MASYARAKAT ORANG PAPUA ASLI ( OPA) JANGAN TERPENGARUH “PENUMPANG GELAP”

Juni 5, 2026

Mahasiswa Farmasi Universitas Mataram Gelar Edukasi Gizi Seimbang dan Pencegahan Stunting di Desa Murbaya

Juni 5, 2026

Fraksi PDI-P DPR RI Kecam Pembubaran Nobar Film Pesta Babi oleh TNI. Dinilai Langgar Konstitusi, Tupoksi TNI, dan Membungkam Kebebasan Berekspresi

Juni 5, 2026
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, Juni 7, 2026
  • Login
Siasat
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya
No Result
View All Result
Siasat
No Result
View All Result
Home Nasional

Kampanye di Lingkungan Kampus, Fatoni: Lihat Kembali Aturan yang Ada

in Nasional
0
Kampanye di Lingkungan Kampus, Fatoni: Lihat Kembali Aturan yang Ada
62
SHARES
684
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Pemalang, Siasat ID – 12 Desember 2023, Konsolidasi Pemilih Pemula Untuk Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN) yang dilakukan oleh salah satu Caleg DPR-RI H. Bisri Romly, M.M. bertempat di Aula ITB ADIAS Pemalang.

Dalam forum konsolidasi tersebut turut hadir H. Bisri Romly, M.M, Rektor ITB ADIAS Pemalang, H. Noor Rosyadi, S.E. M.M, dan beberapa dosen yakni Santi Suciningtyas, S.E, M.Si, Dian Murdianingsih, S.E, M.Ak, dan Saras Meilia Puspitasari. S.E.,M.Si., Ak.

RelatedPosts

Fraksi PDI-P DPR RI Kecam Pembubaran Nobar Film Pesta Babi oleh TNI. Dinilai Langgar Konstitusi, Tupoksi TNI, dan Membungkam Kebebasan Berekspresi

221 Ribu Jamaah Haji dalam Risiko, DPR Minta Pemerintah Satukan Sistem Kesehatan

DPP GMNI Dukung Langkah Ekspansi Danantara Terhadap Perusahaan Ojol, Siap Kawal Pelaksanaan Perpres No 27 Tahun 2026

Namun dalam kegiatan konsolidasi tersebut ada dugaan penyalahgunaan wewenang dari Birokrasi Kampus, M. Irfan Fatoni mantan waktil BEM Assholeh tahun 2020 menuturkan bahwa dalam melakukan kegiatan kampanye seharusnya memperhatikan aturan-aturan yang berlaku.

“Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 sudah diatur perihal mekanisme dan tatacara jika ingin melakukan kampanye di Kampus/lembaga pendidikan,” terang Fatoni sapaan akrabnya.

Didalam kegiatan kegiatan tersebut nampak ada spanduk bahkan ada yang membagikan atribut kampanye berupa kaos dari salah satu paslon dan stiker .

“Saya melihat dari beberapa postingan status di WA saya, dimana ada kegiatan konsolidasi untuk paslon yang dilakukan di lingkungan kampus dan dalam forum tersebut membagikan kaos dan striker dari Paslon AMIN,” ujar Fatoni.

Dalam hal ini kegiatan yang dilakukan di Aula ITB ADIAS tersebut Fatoni menduga bahwa ada pelanggaran dalam melakukan kampanye yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

Fatoni juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mengawal jalannya prosesi kampanye, agar tercipta pemilu yang aman dan damai.

Berikut kutipan isi Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/202 :

Menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sepanjang frasa ”Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”, sehingga Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya
berbunyi, “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”

Tags: Pemilu 2024
Share25SendShare
Redaksi

Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Agustus 1, 2023
Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Agustus 26, 2022

PERNYATAAN SIKAP ATAS TINDAKAN OKNUM APARAT YANG MEMASUKI PASTORAN KATEDRAL TIGA RAJA MIMIKA TANPA IZIN DAN ETIKA

April 28, 2026
DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

1
Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

1
Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

1

Marhaenisme Bung Karno: Obat Rakyat Kecil Lawan Ketimpangan & Hoax di Era Digital

Juni 7, 2026

Soekarno: Titik Koordinat Bangsa yang, Menyatukan Seluruh Ideologi demi Satu Tujuan — Indonesia Merdeka

Juni 7, 2026

Rupiah Melemah, Dapur Desa Tertekan: Anatomi Krisis Pangan di Ujung Rantai Pasok

Juni 7, 2026
Siasat

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Navigate Site

  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In