• Latest
  • Trending
  • All
Mahasiswa KKL UNSA Desa Juru Mapin Adakan Sosialisasi Perlindungan Anak dan Perempuan

Mahasiswa KKL UNSA Desa Juru Mapin Adakan Sosialisasi Perlindungan Anak dan Perempuan

September 8, 2023

Temui DLH Tabanan, Made Hiroki Umumkan Mesin Pirolisis Sampah Kapasitas 100 Ton

Mei 2, 2026

May Day 2026, Fraksi PDIP Bekasi: Buruh Sokoguru Ekonomi, Tolak Politik Upah Murah

Mei 2, 2026

Koordinasi Karang Taruna Mimika Matangkan Persiapan Presentasi Program Kerja di Dinas Sosial

Mei 2, 2026

Krisis Tersembunyi Dibalik Anggaran Besar, DPP GMNI Soroti Ketimpangan Sistem Pendidikan Nasional.

Mei 2, 2026

Kesejahteraan Pendidik Sebagai Fondasi Martabat Pendidikan Nasional

Mei 2, 2026

Syamsul Hariyanto DPRD Tangsel Fraksi PDIP: RTRW Tangsel Harus Jadi Kontrak Sosial 20 Tahun untuk Warga

Mei 1, 2026

Amin Napitupulu Di Hari Buruh: Setiap Keringat Pekerja adalah Bagian dari Pembangunan Negeri

Mei 1, 2026
PNM Akan Dikelola Kementerian Keuangan, GMNI : PNM Harus Tetap Dengan Wajah Aslinya

PNM Akan Dikelola Kementerian Keuangan, GMNI : PNM Harus Tetap Dengan Wajah Aslinya

April 30, 2026

Gandeng Pemprov Bali, PT Aksara Cristy Legal Siap Luncurkan Mesin Olah Sampah Tanpa Asap

April 30, 2026

Atasi Krisis Sampah, PT Aksara Cristy Legal Siapkan Mesin Pirolisis Tanpa Pembakaran

April 30, 2026

Kuasa Hukum Dr. Togar Situmorang Sebut Vonis Tendensius, Ungkap DM ‘Siap Dipenjara’ Sebelum Palu Diketuk

April 30, 2026

“Perpustakaan Merah Putih Nawaripi Dapat Perhatian, Dinas Perpustakaan Mimika Lakukan Peninjauan”

April 30, 2026
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Login
Siasat
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya
No Result
View All Result
Siasat
No Result
View All Result
Home Agenda

Mahasiswa KKL UNSA Desa Juru Mapin Adakan Sosialisasi Perlindungan Anak dan Perempuan

in Agenda, Edukasi, Sosial
0
Mahasiswa KKL UNSA Desa Juru Mapin Adakan Sosialisasi Perlindungan Anak dan Perempuan
25
SHARES
279
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Sumbawa.Siasat.ID – Bertempat di ruang laboratorium SMPN 2 Kecamatan Buer, Mahasiswa Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Universitas Samawa (UNSA) desa Juru Mapin adakan sosialisasi perlindungan anak dan perempuan guna mengedukasi dan memberikan informasi tentang pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, Senin (4/9/2023).

Jhosua Arnold ketua kelompok KKL dalam pemamparannya kepada media menyampaikan bahwasanya perlindungan perempuan dan anak yang selanjutnya disingkat PPA adalah upaya penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

RelatedPosts

GSNI Lumajang Kobarkan Semangat Nasionalisme Melalui Seminar “Rise of Young Patriots

‎Dies Natalis ke-72 GMNI, Teguhkan Semangat Gotong Royong dan Perjuangan Ideologis Bangsa

DPP GMNI Gelar Bakti Sosial Ekologis di Cilegon, Tegaskan Komitmen Lingkungan dan Ekonomi Kerakyatan

“Melalui kegiatan sosialisasi yang kami laksanakan pada hari ini tentunya kami harap dapat mencegah terjadinya kasus kekerasan kepada anak dan perempuan khususnya di lingkungan sekolah maupun di masyarakat”, harap Jhosua.

Kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut menghadirkan narasumber, Pelda Sunardi dan Aiptu Deny Rosandi selaku Babinsa dan Bhabinkamtibmas desa Juru Mapin.

Dalam penyampaian materi pertama, Pelda Sunardi menegaskan bahwasanya perlindungan hak anak merupakan wujud nyata atas upaya perlindungan terhadap anak yang bertujuan guna membuat hidup anak menjadi lebih baik.

“Indonesia sendiri telah menerbitkan UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang isinya secara umum yaitu, negara dan pemerintah daerah menjamin perlindungan dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban secara hukum”, ucap Pelda Sunardi.

Adapun pemateri kedua, Aiptu Deny Rosandy dalam kesempatannya menjelaskan bahwasannya kekerasan pada anak merupakan setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan penelantaraan.

“Terkait hukuman sebagaimana aturan UU 35 Tahun 2014 memberikan ancaman kepada setiap orang yang melanggar yaitu ancaman pidana 3 tahun 6 bulan dan denda sebanyak 72 juta”, jelasnya.

Nasruddin, S.HI selaku Kepala SMPN 2 Kecamatan Buer sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh mahasiswa KKL di sekolahnya.

“Kami senang anak – anak KKL mengadakan acara sosialisasi seperti ini dengan adanya acara seperti ini dapat menjadi pembelajaran untuk kami para guru dan juga anak murid kami”.

Tags: KKL UNSASiasat.IDSumbawa
Share10SendShare
Redaksi

Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Agustus 1, 2023
Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Agustus 26, 2022

PERNYATAAN SIKAP ATAS TINDAKAN OKNUM APARAT YANG MEMASUKI PASTORAN KATEDRAL TIGA RAJA MIMIKA TANPA IZIN DAN ETIKA

April 28, 2026
DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

1
Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

1
Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

1

Temui DLH Tabanan, Made Hiroki Umumkan Mesin Pirolisis Sampah Kapasitas 100 Ton

Mei 2, 2026

May Day 2026, Fraksi PDIP Bekasi: Buruh Sokoguru Ekonomi, Tolak Politik Upah Murah

Mei 2, 2026

Koordinasi Karang Taruna Mimika Matangkan Persiapan Presentasi Program Kerja di Dinas Sosial

Mei 2, 2026
Siasat

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Navigate Site

  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In