• Latest
  • Trending
  • All
Ditresnarkoba Polda NTB Musnahkan Ribuan Gram Ganja dan Belasan Sabu

Ditresnarkoba Polda NTB Musnahkan Ribuan Gram Ganja dan Belasan Sabu

Oktober 7, 2022

Nasib Pembangunan Jalan Batulanteh (Tepal-Baturotok) Menuntut Jawaban Resmi

Oktober 15, 2025
Tamparan dari Cimarga untuk Dunia Pendidikan

Tamparan dari Cimarga untuk Dunia Pendidikan

Oktober 15, 2025

Hutan Adat Ditebang, Suara Adat Tidak Didengar: Seruan Keadilan dari Komunitas Masukih, Gunung Mas

Oktober 14, 2025
Ketua KNPI Mimika Ajak Seluruh 18 DPC KNPI Sukseskan Rapimda dan Musda Mimika

Ketua KNPI Mimika Ajak Seluruh 18 DPC KNPI Sukseskan Rapimda dan Musda Mimika

Oktober 12, 2025
Ijin Pertambangan Rakyat, BEM Nusantara Bali-Nusra: Apa Maksud Polda NTB Berada di Balik Ini Semua?

Ijin Pertambangan Rakyat, BEM Nusantara Bali-Nusra: Apa Maksud Polda NTB Berada di Balik Ini Semua?

Oktober 11, 2025
Musdus Dusun Pamulung Kembali Ditunda, Pemerintah Desa dan BPD Sedang ke Mana? Dan ada apa?

Musdus Dusun Pamulung Kembali Ditunda, Pemerintah Desa dan BPD Sedang ke Mana? Dan ada apa?

Oktober 11, 2025

GMNI Ingatkan Gubernur Baru: Isi Jabatan Eselon Berdasarkan Kinerja, Bukan Politik

Oktober 9, 2025

BBM Langka di Pertamini Mimika, Eceran Hingga 50 Ribu Per Botol

Oktober 7, 2025

Wujudkan Implementasi Kerjasama Internasional, FISIP USB YPKP Gelar ICoBAC ke-2

Oktober 6, 2025

Jelang HUT Ke-74 Theofani, Seluruh Elemen Masyarakat Mimika Diajak Sukseskan Perayaan

Oktober 5, 2025
RUU KUHAP: Jalan Terjal Menuju Negara Polisi, Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Bensin Pertamax dan Pertalite Langka di SPBU Mimika, Pemerintah Dideak Bertindak Cepat

Oktober 4, 2025

Desa Wisata Kampung Paife Diresmikan, Wujudkan Perlindungan Adat dan Pemberdayaan Masyarakat Kamoro

Oktober 3, 2025
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, Oktober 16, 2025
  • Login
Siasat
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya
No Result
View All Result
Siasat
No Result
View All Result
Home Polhukam

Ditresnarkoba Polda NTB Musnahkan Ribuan Gram Ganja dan Belasan Sabu

in Polhukam
0
Ditresnarkoba Polda NTB Musnahkan Ribuan Gram Ganja dan Belasan Sabu
23
SHARES
260
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Mataram, Siasat.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) musnahkan belasan gram Sabu dan ribuan gram Narkoba jenis tanaman Ganja di Lapangan Hanggar Polairud Polda NTB, Kota Mataram, Jumat (7/10).

Pemusnahan Narkoba di Polda NTB itu, dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi, didampingi Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto, dihadiri perwakilan dari BNN Provinsi NTB, Balai POM, Kejaksaan dan Pengadilan.

RelatedPosts

Hutan Adat Ditebang, Suara Adat Tidak Didengar: Seruan Keadilan dari Komunitas Masukih, Gunung Mas

GMNI Ingatkan Gubernur Baru: Isi Jabatan Eselon Berdasarkan Kinerja, Bukan Politik

Jaga Kondusifitas Daerah, Subdit 1 Direktorat Intelkam Polda NTB Lakukan Silaturahmi dengan Aliansi PPS Kab. Sumbawa

Jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, Sabu seberat 14,48 gram dan Narkoba jenis tanaman ganja seberat 1.718,38 gram atau 1,7 kilo gram.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dua kasus pada tanggal 26 dan 29 Juli 2022.

Kasus pertama, barang bukti sabu seberat 14,79 gram tersebut merupakan hasil pengungkapan tanggal 26 Juli 2022 dari tersangka perempuan inisial NS di wilayah Lombok Timur.

“Yang dimusnahkan hari ini sebanyak 14,48 gram, sisanya dipakai sebagai bahan penyelidikan, dan pengecekan barang bukti di Balai POM,” jelas Kabidhumas Polda NTB dalam acara Konferensi Pers pemusnahan BB Sabu dan Ganja di Mapolda NTB, Jumat (7/10).

Berikutnya barang bukti Narkoba jenis tanaman Ganja seberat 1,7 kilo gram tersebut, hasil dari pengungkapan tanggal 29 Juli 2022 dari tersangka inisial PRP laki-laki di wilayah Lombok Timur juga.

“Barang bukti ini sebagian dibawa ke Balai POM untuk diuji lab, sebagian lagi dibawa ke pengadilan sebagai barang bukti,” jelasnya.

“Hari ini yang kita musnahkan sebagian besar dari yang disisihkan untuk BB Pom dan pengadilan,” ujarnya.

Pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka adalah Pasal 114 KUHP dan 111 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 atau 6 tahun, paling lama 20 tahun,” tutupnya.

Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, kedua barang bukti tersebut masing-masing berasal dari luar daerah dan ada juga dari dalam daerah.

“Yang Ganja berasal dari luar daerah, sementara sabu, tersangka mendapatkannya di dalam daerah,” jelas Deddy.

Hingga saat ini, Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) terus memburu asal Sabu tersebut.

Lalu bagaimana peran kedua tersangka, Deddy menjelaskan, setelah dilakukan interogasi, keduanya merupakan pengedar, baik tersangka Sabu maupun Ganja.

Mengenai Pemusnahan barang bukti, Deddy menjelaskan, sudah melewati beberapa prosedur sesuai aturan, seperti memisahkan barang bukti menjadi tiga kategori.

Kategori pertama, disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan barang bukti ke Balai POM, berikutnya pemishan untuk barang bukti ke pengadilan dan terakhir untuk Pemusnahan.

“Jumlah yang kita musnahkan tersebut, merupakan sisa dari yang telah disisihkan untuk semua kebutuhan itu,” ujarnya.

Sebagai rangkaian terakhir dari acara pemusnahan barang bukti narkoba di Polda NTB itu, dihadapan para wartawan, semua stakeholder yang hadir menandatangani berita acara pemusnahan. (Ham/Red)

Tags: DitresnarkobaGanjaPolda NTBSabu
Share9SendShare
Redaksi

Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Agustus 1, 2023
Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Agustus 26, 2022
Pilkades Batu Bangka Diminta Pemungutan Suara Ulang, Ada Persoalan Data Pemilih

Pilkades Batu Bangka Diminta Pemungutan Suara Ulang, Ada Persoalan Data Pemilih

November 4, 2022
DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

1
Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

1
Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

1

Nasib Pembangunan Jalan Batulanteh (Tepal-Baturotok) Menuntut Jawaban Resmi

Oktober 15, 2025
Tamparan dari Cimarga untuk Dunia Pendidikan

Tamparan dari Cimarga untuk Dunia Pendidikan

Oktober 15, 2025

Hutan Adat Ditebang, Suara Adat Tidak Didengar: Seruan Keadilan dari Komunitas Masukih, Gunung Mas

Oktober 14, 2025
Siasat

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Navigate Site

  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In