• Latest
  • Trending
  • All
Dugaan Pungli Rusunawa Unter Katimes, Abdul Hatap: DPRKP Sumbawa jangan “Asbun”

Dugaan Pungli Rusunawa Unter Katimes, Abdul Hatap: DPRKP Sumbawa jangan “Asbun”

September 2, 2022

Nasib Pembangunan Jalan Batulanteh (Tepal-Baturotok) Menuntut Jawaban Resmi

Oktober 15, 2025
Tamparan dari Cimarga untuk Dunia Pendidikan

Tamparan dari Cimarga untuk Dunia Pendidikan

Oktober 15, 2025

Hutan Adat Ditebang, Suara Adat Tidak Didengar: Seruan Keadilan dari Komunitas Masukih, Gunung Mas

Oktober 14, 2025
Ketua KNPI Mimika Ajak Seluruh 18 DPC KNPI Sukseskan Rapimda dan Musda Mimika

Ketua KNPI Mimika Ajak Seluruh 18 DPC KNPI Sukseskan Rapimda dan Musda Mimika

Oktober 12, 2025
Ijin Pertambangan Rakyat, BEM Nusantara Bali-Nusra: Apa Maksud Polda NTB Berada di Balik Ini Semua?

Ijin Pertambangan Rakyat, BEM Nusantara Bali-Nusra: Apa Maksud Polda NTB Berada di Balik Ini Semua?

Oktober 11, 2025
Musdus Dusun Pamulung Kembali Ditunda, Pemerintah Desa dan BPD Sedang ke Mana? Dan ada apa?

Musdus Dusun Pamulung Kembali Ditunda, Pemerintah Desa dan BPD Sedang ke Mana? Dan ada apa?

Oktober 11, 2025

GMNI Ingatkan Gubernur Baru: Isi Jabatan Eselon Berdasarkan Kinerja, Bukan Politik

Oktober 9, 2025

BBM Langka di Pertamini Mimika, Eceran Hingga 50 Ribu Per Botol

Oktober 7, 2025

Wujudkan Implementasi Kerjasama Internasional, FISIP USB YPKP Gelar ICoBAC ke-2

Oktober 6, 2025

Jelang HUT Ke-74 Theofani, Seluruh Elemen Masyarakat Mimika Diajak Sukseskan Perayaan

Oktober 5, 2025
RUU KUHAP: Jalan Terjal Menuju Negara Polisi, Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Bensin Pertamax dan Pertalite Langka di SPBU Mimika, Pemerintah Dideak Bertindak Cepat

Oktober 4, 2025

Desa Wisata Kampung Paife Diresmikan, Wujudkan Perlindungan Adat dan Pemberdayaan Masyarakat Kamoro

Oktober 3, 2025
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, Oktober 16, 2025
  • Login
Siasat
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya
No Result
View All Result
Siasat
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Dugaan Pungli Rusunawa Unter Katimes, Abdul Hatap: DPRKP Sumbawa jangan “Asbun”

in Ekonomi Bisnis, Pemerintahan
0
Dugaan Pungli Rusunawa Unter Katimes, Abdul Hatap: DPRKP Sumbawa jangan “Asbun”
39
SHARES
428
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Abdul Hatap, S. Pd (Kiri) Staf Kementrian PUPR (Kanan) (Dok.)

Sumbawa, Siasat.ID – Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa kembali menegaskan kepada DPRKP Sumbawa jangan Asbun (Asal Bunyi) terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab pada penyewaan Rusunawa bangunan milik Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang berlokasi di Unter Katimes, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

RelatedPosts

Nasib Pembangunan Jalan Batulanteh (Tepal-Baturotok) Menuntut Jawaban Resmi

Ijin Pertambangan Rakyat, BEM Nusantara Bali-Nusra: Apa Maksud Polda NTB Berada di Balik Ini Semua?

GMNI Ingatkan Gubernur Baru: Isi Jabatan Eselon Berdasarkan Kinerja, Bukan Politik

Abdul Hatap S.Pd, Ketua Umum FPPK Pulau Sumbawa menjelaskan bahwa surat dari Kementerian PUPR Nomor : PS.0202-DR/239 yang ditujukan kepada Bupati Sumbawa tentang Pemanfaatan dan Penghunian Rusunawa.

“Artinya surat tersebut menjelaskan ketika bangunan tersebut sudah selesai dan sudah dilakukan serah terima aset berupa barang milik negara Rusunawa dari Kementerian PUPR kepada pemerintah daerah kabupaten Sumbawa, baru bangunan tersebut dapat dimanfaatkan dan dihuni,” tegas Hatap sapaan akrabnya, Jumat (2/9).

“Rusunawa Unter Katimes Sumbawa tersebut saat ini masih kewenangan Kementerian PUPR dalam bentuk pemeliharaan bangunan, dan pada saat itu juga kami FPPK Pulau Sumbawa mendatangi kantor Kementerian PUPR untuk dimintai penjelasan terkait dengan pengelola Rusunawa Unter Katimes kabupaten Sumbawa saat ini,” ujar Hatap.

Abdul Hatap, S. Pd (Ist.)

“Staf Kementerian PUPR menjelaskan kepada lembaga FPPK Pulau Sumbawa bahwa belum adanya serah terima aset berupa barang milik negara Rusunawa kepada pemerintah daerah kabupaten Sumbawa, dan menurutnya ini semua adanya kelalaian pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa tentang surat permohonan kepada Kementerian untuk serah terima aset berupa barang milik negara dengan beberapa syarat yang harus dilengkapi yaitu Foto Copy Sertifikat Tanah, Foto Copy Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Keterangan Kebenaran Foto Copy Sertifikat Tanah dan Surat Keterangan Kebenaran IMB, Surat Pernyataan bersedia menerima barang milik negara dari pengguna barang dan yang terakhir Surat Keterangan (SK) pengelola, dan Staf Kementetian PUPR langsung memberikan salinan surat pemanfaatan dan penghunian Rusunawa yang ditujukan kepada bupati Sumbawa yang diterbitkan di Jakarta 11 Februari 2019 lalu,” tutur Hatap.

Masih Hatap, FPPK Pulau Sumbawa akan membeberkan semua kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa berdasarkan adanya Surat Panggilan atau Kelarifikasi untuk dimintai keterangan.

“Dan masalah dugaan adanya Pungutan Liar (Pungli) Rusunawa atau Kesalahan terhadap administrasi Rusunawa Unter Katimis, kami Lembaga FPPK Pulau Sumbawa sudah serahkan kepada APH Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa untuk dilakukan penyelidikan secara hukum terkait dugaan yang kami maksud,” ungkap Hatap.

“Jadi apapun yang disampaikan oleh DPRKP Kabupaten Sumbawa kita serahkan saja kepada APH, jangan Asbun (Asal Bunyi),” tutup Hatap. (FPPK-PS/Red)

Tags: NTBPungliRusunawaSiasat.IDSumbawaUnter Katimes
Share16SendShare
Redaksi

Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Agustus 1, 2023
Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Agustus 26, 2022
Pilkades Batu Bangka Diminta Pemungutan Suara Ulang, Ada Persoalan Data Pemilih

Pilkades Batu Bangka Diminta Pemungutan Suara Ulang, Ada Persoalan Data Pemilih

November 4, 2022
DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

1
Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

1
Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

1

Nasib Pembangunan Jalan Batulanteh (Tepal-Baturotok) Menuntut Jawaban Resmi

Oktober 15, 2025
Tamparan dari Cimarga untuk Dunia Pendidikan

Tamparan dari Cimarga untuk Dunia Pendidikan

Oktober 15, 2025

Hutan Adat Ditebang, Suara Adat Tidak Didengar: Seruan Keadilan dari Komunitas Masukih, Gunung Mas

Oktober 14, 2025
Siasat

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Navigate Site

  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In