
JAKARTA, – DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DKI Jakarta meminta pemerintah memastikan kerja sama Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) Indonesia–Amerika Serikat tidak menimbulkan ketergantungan teknologi dan operasional yang menggerus kedaulatan.
Desakan itu disampaikan GMNI DKI menanggapi penandatanganan Joint Statement on Establishment of the U.S.–Indonesia Major Defense Cooperation Partnership pada 13 April 2026. Menurut GMNI, dokumen tersebut bukan sekadar simbol kerja sama bilateral, tetapi perluasan arsitektur keamanan regional yang berdampak jangka panjang.
“MDCP tidak boleh direduksi hanya sebagai peningkatan kapasitas militer. Harus dianalisis kritis dalam perspektif kedaulatan negara, hukum internasional, dan kepentingan nasional strategis,” kata Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se, dalam keteranganya secara tertulis, Senin (20/4/2026).
Soroti Interoperabilitas dan Risiko Ketergantungan
GMNI menilai MDCP sebagai guiding framework yang mencakup modernisasi militer, pendidikan dan pelatihan, latihan bersama, hingga pengembangan teknologi pertahanan maritim, bawah laut, dan sistem otonom. Secara teknis, kata GMNI, kerja sama itu mengarah pada peningkatan interoperability dan integrasi sistem pertahanan.
“Secara normatif didasarkan pada mutual respect dan national sovereignty, dalam praktiknya terdapat potensi ketergantungan struktural yang dapat mengurangi kemandirian strategis nasional,” ujar Deodatus.
Ia juga menyoroti wacana turunan seperti akses lintas udara militer. Menurut GMNI, hal itu berpotensi menggeser kerja sama strategis menjadi ketergantungan operasional yang mengurangi kontrol penuh negara atas wilayah kedaulatan.

Rujuk Deklarasi Djuanda dan UNCLOS 1982
GMNI menegaskan, sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas perairan kepulauan dan ruang udara di atasnya sebagaimana Deklarasi Djuanda 1957 dan UNCLOS 1982. Hak lintas Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) bersifat terbatas dan tidak dapat ditafsirkan sebagai kebebasan absolut untuk operasi militer tanpa persetujuan negara.
“Tidak terdapat konsep hak lintas militer otomatis dalam hukum internasional tanpa persetujuan eksplisit dari negara berdaulat,” tegas Deodatus.
Rekomendasi: Case-by-Case Approval, Tolak Blanket Access
GMNI DKI Jakarta menyampaikan 10 poin rekomendasi strategis. Beberapa di antaranya:
- Menegaskan4 kedaulatan penuh atas wilayah laut dan udara;
- Memastikan implementasi MDCP berbasis case-by-case approval, bukan akses otomatis;
- Mendorong transfer teknologi nyata tanpa pembatasan struktural;
- Memperkuat industri pertahanan nasional dan riset domestik;
- Diversifikasi kerja sama pertahanan untuk hindari ketergantungan;
- Menolak akses bebas atau blanket access militer asing;
- Tidak mengubah mekanisme persetujuan menjadi pemberitahuan;
- Tidak menjadikan Indonesia simpul operasi militer global;
- Menjaga politik luar negeri bebas aktif.
“Indonesia bukan sekadar jalur lintas global atau objek kepentingan militer internasional, melainkan negara berdaulat penuh,” kata Deodatus.
GMNI juga mengingatkan prinsip Trisakti Bung Karno: berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi termasuk industri pertahanan, dan berkepribadian dalam kebudayaan. Menurutnya, ketergantungan pada sistem, teknologi, dan doktrin asing bertentangan dengan semangat kemandirian nasional.
Pemerintahan sebelumnya menyebut kerja sama pertahanan dengan AS saling menguntungkan, menghormati kedaulatan, dan sejalan dengan politik bebas aktif.






