Papua Tengah. Siasat ID – Markus Maita, S.Pd., seorang guru honorer sekaligus putra asli daerah Kabupaten Mimika, menyampaikan permohonan resmi kepada Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan setempat untuk segera melakukan penambahan sarana prasarana pendidikan di SD YPPK Yapakopa, Distrik Mimika Barat Jauh. Permintaan ini didasari oleh kondisi sekolah yang hanya memiliki tiga ruang kelas sejak dibangun pada 2005, padahal kebutuhan akan ruang belajar, meja, kursi, perumahan guru, serta tenaga pendidik sangat mendesak.
Sebagai kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Mimika, Markus menekankan pentingnya pemenuhan hak pendidikan anak-anak di wilayah terpencil sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (1) dan (2) yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan serta kewajiban negara dalam menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. Selain itu, ia juga merujuk pada Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua No. 2 Tahun 2021, khususnya pasal yang mengatur peningkatan kualitas pendidikan dan pembangunan infrastruktur di daerah pedalaman.
“Sebagai putra daerah dan guru yang mengabdi di tanah sendiri, saya meminta uluran tangan pemerintah melalui bantuan BOS, APBD, atau program dinas pendidikan untuk meninjau langsung kondisi SD YPPK Yapakopa. Pembangunan ruang kelas, penyediaan fasilitas belajar, serta perumahan guru adalah hal mendesak demi masa depan anak-anak Papua,” tegas Markus dalam pernyataannya, Jumat (2/5/2025).
SD YPPK Yapakopa terletak di wilayah terpencil dengan akses transportasi terbatas. Meski berdiri sejak 19 tahun lalu, sekolah ini hanya memiliki tiga ruang kelas untuk menampung seluruh siswa dari berbagai jenjang. Kekurangan guru dan ketiadaan perumahan pendidik juga menjadi hambatan serius dalam proses pembelajaran.
“Kami berharap Pemda Mimika dan dinas Pendidikan Kabupaten Mimika dapat memprioritaskan pemerataan pembangunan pendidikan, sesuai semangat Otsus Papua yang menekankan keadilan bagi masyarakat asli Papua,” tambah Markus.
Permintaan ini menyoroti kesenjangan infrastruktur pendidikan di Papua Tengah, yang kontras dengan komitmen pemerintah dalam Perpres No. 106 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Pendidikan di Papua dan Papua Barat. Jika tidak segera ditindaklanjuti, dikhawatirkan akan memperlebar ketertinggalan kualitas SDM di wilayah pedalaman.
Pemerintah diharapkan segera mengevaluasi kondisi sekolah-sekolah marginal di Mimika Barat Jauh dan mengalokasikan anggaran khusus melalui mekanisme Otsus maupun dana afirmasi. Kolaborasi antara Kementerian Pendidikan, Pemda, dan gereja (sebagai penyelenggara sekolah YPPK) dinilai krusial untuk mewujudkan pemerataan pendidikan yang inklusif.