• Latest
  • Trending
  • All
Kampanye di Lingkungan Kampus, Fatoni: Lihat Kembali Aturan yang Ada

Kampanye di Lingkungan Kampus, Fatoni: Lihat Kembali Aturan yang Ada

Desember 13, 2023

Junk Fee: Ilusi Angka dan Remah Konsumsi Digital

Januari 18, 2026

Ibadah Syukur ke-89 Tahun Pekabaran Injil, Keluarga Besar A3 Mimika Teguhkan Iman dan Persaudaraan Lewat Ibadah Bersama

Januari 18, 2026

“YESUS – Sang Pencipta Impian” Karya Yulianus Mote Hadirkan Perspektif Rohani tentang Makna Impian

Januari 18, 2026

DPC GMNI Kabupaten Mimika dan Pemerintah Distrik Mimika Barat Jauh Perkuat Sinergi Pembangunan

Januari 18, 2026

MUSRENBANG KAMPUNG NAWARIPI TAHUN 2025 DESA MANDIRI NAWARIPI MENUJU DESA SWASEMBADA NAWARIPI

Januari 15, 2026
Tim Advokasi untuk Demokrasi Melawan Pembungkaman, Merawat Demokrasi: Aktivis dan Konten Kreator Laporkan Teror ke Polisi

Tim Advokasi untuk Demokrasi Melawan Pembungkaman, Merawat Demokrasi: Aktivis dan Konten Kreator Laporkan Teror ke Polisi

Januari 15, 2026

Ketua KNPI Jayawijaya Hengky Hilapok Temui Wapres Gibran, Dorong Pusat Konsolidasi Pemuda di Wamena

Januari 15, 2026

Dari Wamena, Pemuda Papua Pegunungan dan Wapres Gibran Satukan Harapan Pembangunan

Januari 14, 2026

Sinergi Pemerintah Pusat dan Desa, Bantuan Sembako Disalurkan ke Nawaripi Jaya

Januari 15, 2026

Gerbang Tertutup, Cita-Cita Tertahan: Aksi Pemalangan dan Darurat Pendidikan di Mimika

Januari 15, 2026

Musdus Nawaripi, Pemerintah Kampung Ingatkan Program Harus Berpihak ke Warga

Januari 15, 2026
Kedaulatan Rakyat Tak Bisa Diwakilkan: Menjaga Amanat Rakyat sebagai Fondasi Demokrasi yang Berdaulat

Kedaulatan Rakyat Tak Bisa Diwakilkan: Menjaga Amanat Rakyat sebagai Fondasi Demokrasi yang Berdaulat

Januari 11, 2026
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, Januari 18, 2026
  • Login
Siasat
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya
No Result
View All Result
Siasat
No Result
View All Result
Home Nasional

Kampanye di Lingkungan Kampus, Fatoni: Lihat Kembali Aturan yang Ada

in Nasional
0
Kampanye di Lingkungan Kampus, Fatoni: Lihat Kembali Aturan yang Ada
61
SHARES
683
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Pemalang, Siasat ID – 12 Desember 2023, Konsolidasi Pemilih Pemula Untuk Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN) yang dilakukan oleh salah satu Caleg DPR-RI H. Bisri Romly, M.M. bertempat di Aula ITB ADIAS Pemalang.

Dalam forum konsolidasi tersebut turut hadir H. Bisri Romly, M.M, Rektor ITB ADIAS Pemalang, H. Noor Rosyadi, S.E. M.M, dan beberapa dosen yakni Santi Suciningtyas, S.E, M.Si, Dian Murdianingsih, S.E, M.Ak, dan Saras Meilia Puspitasari. S.E.,M.Si., Ak.

RelatedPosts

DPP IMORI Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo, Harap Perlakuan yang Sama Bagi Atlet Asean Para Games

Indonesia 2026: Di Antara Peluang Besar dan Tantangan Nyata

Kaum Muda dan Tahun Bangkit 2026: Mesin Kebangkitan Bangsa

Namun dalam kegiatan konsolidasi tersebut ada dugaan penyalahgunaan wewenang dari Birokrasi Kampus, M. Irfan Fatoni mantan waktil BEM Assholeh tahun 2020 menuturkan bahwa dalam melakukan kegiatan kampanye seharusnya memperhatikan aturan-aturan yang berlaku.

“Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 sudah diatur perihal mekanisme dan tatacara jika ingin melakukan kampanye di Kampus/lembaga pendidikan,” terang Fatoni sapaan akrabnya.

Didalam kegiatan kegiatan tersebut nampak ada spanduk bahkan ada yang membagikan atribut kampanye berupa kaos dari salah satu paslon dan stiker .

“Saya melihat dari beberapa postingan status di WA saya, dimana ada kegiatan konsolidasi untuk paslon yang dilakukan di lingkungan kampus dan dalam forum tersebut membagikan kaos dan striker dari Paslon AMIN,” ujar Fatoni.

Dalam hal ini kegiatan yang dilakukan di Aula ITB ADIAS tersebut Fatoni menduga bahwa ada pelanggaran dalam melakukan kampanye yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

Fatoni juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mengawal jalannya prosesi kampanye, agar tercipta pemilu yang aman dan damai.

Berikut kutipan isi Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/202 :

Menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sepanjang frasa ”Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”, sehingga Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya
berbunyi, “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”

Tags: Pemilu 2024
Share24SendShare
Redaksi

Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Agustus 1, 2023
Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Agustus 26, 2022

PT. TAS. Gelar Pertemuan Lanjutan dengan Masyarakat Adat Mimika Barat Jauh, Bahas Operasional Perkebunan Kelapa Sawit

Desember 15, 2025
DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

1
Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

1
Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

1

Junk Fee: Ilusi Angka dan Remah Konsumsi Digital

Januari 18, 2026

Ibadah Syukur ke-89 Tahun Pekabaran Injil, Keluarga Besar A3 Mimika Teguhkan Iman dan Persaudaraan Lewat Ibadah Bersama

Januari 18, 2026

“YESUS – Sang Pencipta Impian” Karya Yulianus Mote Hadirkan Perspektif Rohani tentang Makna Impian

Januari 18, 2026
Siasat

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Navigate Site

  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In